RUU tersebut akan menggantikan UU Keamanan Dalam Negeri (ISA), yang selama ini dipakai pemerintah untuk membungkam para pembangkang politik dan menghadapi kelompok yang dituding militan Islam.
"Ini merupakan hari bersejarah bagi Malaysia dan satu langkah besar lain dalam jalan menuju reformasi," kata Perdana Menteri Najib Razak seperti dikutip kantor berita AP.
Dengan RUU baru -yang diperkirakan akan disahkan oleh parlemen pekan depan- akan diberlakukan pembatasan penahanan selama 28 hari dengan perlindungan hukum yang lebih besar bagi tersangka.
Dikutip dari BBC, dalam RUU disebutkan juga jaminan tersangka untuk mendapat pendampingan hukum dalam masa 48 jam penahanan dan seseorang tidak bisa ditangkap hanya karena pandangan dan kegiatan politiknya.
Upaya perbaikan citra
Bagaimanapun RUU juga menetapkan bahwa jika seseorang sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan, maka jaksa penuntut bisa meminta agar tersangka tetap ditahan sampai seluruh proses banding berakhir.Namun beberapa kalangan di Malaysia berpendapat, undang-undang baru ini masih tetap bisa disalahgunakan oleh pemerintah.
Bulan September tahun lalu, Perdana Menteri Najib Razak, memang sudah berjanji akan mencabut ISA sebagai upaya meningkatkan kebebasan sipil di Malaysia.
Langkah tersebut juga dilihat sebagai upaya perdana menteri untuk memulihkan citranya menjelang pemilihan umum yang kemungkinan akan digelar lebih awal.
Partai pimpinannya, UMNO, sudah berkuasa selama lima dekade namun belakangan ini dianggap sudah tidak memahami kepentingan rakyat lagi.
UU Keamanan Dalam Negeri sebelumnya merupakan peninggalan pemerintah kolonial Inggris yang digunakan untuk menghadapi kelompok pemberontak komunis.
Bulan November, pemerintah Malaysia menerapkan peraturan yang melarang unjuk rasa di jalanan, yang menurut para pegiat hak asasi memperlihatkan bahwa Perdana Menteri Najib Razak tidak sepenuhnya memiliki komitmen penuh dalam kebebasan berpendapat.
Saat diberlakukan, UU ISA pernah menjerat sejumlah warga Indonesia, diantaranya Abu Jibril (Wakil Amir Majelis Mujahidin Indonesia) yang saat itu tinggal di Malaysia. Ia sempat ditahan selama beberapa waktu atas tuduhan sebagai anggota Jamaah Islamiyah. [musllimdaily.net]