Data penelusuran IBC menunjukkan terdapat 63 anggota DPR sejak periode 1999-2014 terlibat dalam pelbagai modius korupsi. Beberapa celah yang diungkapkan Koalisi Anti Mafi Anggaran antara lain:
1. Bertambahnya kekuasaan DPR dalam penganggaran. Banggar memiliki wewenang menentukan besaran plafon anggaran, baik penerimaan maupun pengeluaran. Bahkan hingga menentukan pula perusahaan-perusahaan yang melaksanakan sejumlah proyek. Banggar bisa lebih detail mengetahui perencanaan anggaran.
Kondisi tersebut rentan terhadap penyimpangan anggaran yang sebelumnya berpusat di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan Kementerian Keuangan.
Apung Widadi dari Indonesia Corruption Watch menjelaskan kerawanan kedua terjadi di waktu bersamaan pada pembahasan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA K/L).
3. Memunculkan pos alokasi di Luar UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Dalam UU Nomor. 17 Tahun 2003 sebenarnya hanya dikenal Dana Perimbangan. Namun beberapa waktu lalu, muncul alokasi anggaran di luar ketentuan resmi yaitu Dana Penyesuaian dan Percepatan Pembangunan, yang dimunculkan oleh Banggar. Hal ini berawal dari celah antara pendapatan dan belanja negara. Sehingga selisihnya sering dimanfaatkan oleh aktor mafia anggaran untuk dialokasikan dengan alas an untuk daerah. Padahal dalam ketentuan undang-undang belum ada.
4. Tidak ada masyarakat saat penentuan anggaran. Walaupun APBN sudah berbentuk undang-undang, namun berbeda dengan undang-undangn seperti biasanya. Jika setiap undang-undang sebelum pengesahan harus melalui proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat, namun ironisnya saat pembahasan RUU APBN tidak dilakukan pertemuan dengan masyarakat. Ini berdampak pada pembahasan yang cenderung elitis. Selain itu, proses pembahasan yang kental dengan nuansa politik dan tertutup menjadikan proses penganggaran menjadi tidak transparan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Anggaran Abdullah Dachlan menjelaskan, panitia-panitia kerja dalam DPR tidak memiliki orientasi. "Setiap partai politik saling tersandera karena bermain dalam anggaran. Peran Badan Anggaran terlalu kuat," ujar Dachlan.
Dokumen sebagai perencanaan sering kali tidak relevan dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, tidak ada proses uji efisiensi dalam alokasi anggaran. Akibatnya tidak ada proses check and balance untuk mengukur keakuratan alokasi anggaran agar sesuai dengan kebutuhan daerah.
6. Adanya hukum "Memancing Uang Dengan Uang" Dengan praktik-praktik yang tidak transparan, dalam menentukan besaran anggaran untuk daerah, ada proses jual beli alokasi. Misalnya, ujar Roy Salam, ketika daerah mengusulkan untuk meminta anggaran, untuk memperlancar harus disertai dengan memberikan fee terlebih dahulu kepada beberapa (aktor) mafia anggaran. Ini dimungkinkan agar anggaran dapat mengucur ke daerah. Berdasar analisis terhadap celah-celah korupsi di DPR tersebut, Koalisi Anti Mafia Anggaran merekomendasikan sekaligus mendesak kepada pihak berikut:
DPR segera mereformasi system dan mekanisme pembahasan APBN dan seterusnya baik di Komisi-Komisi mau pun Banggar dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada publik terkait draft dokumen anggaran yang telah disusun, dibahas dan ditetapkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan tindakan preventif dan upaya hukum terhadap beberapa modus calo anggaran terutama di tahun anggaran 2011.
sumber : kompas.com