-->

AS Kutuk Pengadilan Iran Terhadap Pengikut Bahai

Sumber : ANT, AFP

WASHINGTON, KOMPAS.com - Amerika Serikat, mengutuk keras keputusan Iran untuk mengadili tujuh anggota agama terlarang, Bahai, dengan tuduhan melakukan kegiatan mata-mata buat musuh bebuyutan Iran, Israel.

"Amerika Serikat mengutuk keras keputusan pemerintah Iran yang memulai pengadilan mata-mata terhadap tujuh pemimpin masyarakat Bahai Iran," kata jurubicara Departemen Luar Negeri AS PJ Crowley, Senin (11/1/2010).

"Pemerintah telah menahan orang-orang ini selama lebih dari 20 bulan, tanpa memberi bukti yang memberatkan mereka dan nyaris tak memberi akses ke pengacara hukum," katanya.

Crowley menambahkan Teheran bertanggungjawab atas keselamatan Bahai selama penahanan mereka.

"Semua orang berhak memperoleh proses yang layak. Hak bagi proses pengadilan yang adil tertulis dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia," katanya.

Jaksa penuntut Teheran Abbas Jaafari Dolatabadi, Sabtu mengatakan, ketujuh terdakwa tersebut akan diadili pekan ini di ibukota Iran, Teheran.

Mereka ditangkap karena memainkan peran dalam mengatur protes Asyura dan telah mengirim gambar mengenai kerusuhan tersebut ke luar negeri.

Rezim Iran telah meningkatkan penindakan atas oposisi menyusul protes berdarah anti-pemerintah pada 27 Desember, selama peringatan Asyura, ketika delapan orang tewas.

Kelompok garis keras sekarang menuduh pemrotes menentang rezim dan pimpinan di Republik Islam itu.

Wanita jurubicara tahanan Bahai menolak tuduhan, mereka menyimpan senjata di rumah.

"Kami sangat prihatin mengenai penghukuman yang sedang berlangsung di Iran atas pengikut Bahai dan perlakuan terhadap anggota pemeluk agama minoritas, yang terus menjadi sasaran semata-mata atas dasar kepercayaan mereka," kata Crowley.

Komisi AS mengenai Kebebasan Beragama Internasional, satu lembaga resmi tak-memihak yang memberi saran kepada pemerintah, mengecam Iran pekan lalu karena menjelek-jelekkan pengikut Bahai setelah kerusuhan baru-baru ini.

Pengikut Bahai, yang didirikan di Iran pada 1863, dipandang sebagai orang kafir dan menghadapi penghukuman baik sebelum, maupun setelah Revolusi Islam 1979.

Bahai menganggap Bahaullah, yang dilahirkan pada 1817, sebagai nabi terakhir yang dikirim Tuhan. Ajaran yang bertentangan dengan Islam, agama mayoritas warga Iran, yang menyatakan Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir.

Semua orang berhak memperoleh proses pengadilan yang layak. Hak bagi proses pengadilan yang adil tertulis dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.