Namun gaji yang besarnya 18 kali lipat pendapatan per-kapita penduduk Indonesia ini sama sekali tidak mencerminkan kinerjanya. Berbagai kasus dari yang memalukan hingga pelanggaran hukum berat sudah menjadi rahasia umum yang beredar di kalangan masyarakat.
Data yang dilansir oleh Independent Parliamentary Standards Authority (IPSA) dan Dana Moneter Internasional (IMF), bahwa gaji anggota DPR RI berada di peringkat keempat terbesar di dunia – bahkan mengalahkan Amerika – setelah Nigeria (116 kali lipat pendapatan per kapita penduduknya ), Kenya (76 kali lipat) dan Ghana (30 kali lipat).
Seorang anggota DPR yang duduk di kursi legislatif dalam setahun bisa memiliki pendapatan 65 ribu dolar AS, atau sekitar Rp 780 juta di luar gaji ke-13, dana reses atau aspirasi daerah pemilihan, insentif setiap kali ikut membahas rancangan undang-undang. Jika ditotal dalam satu tahun pendapatan seorang legislator bisa lebih dari Rp 1 miliar.
Keadaan memprihatinkan ini mengundang pengamat anggaran berbicara tentang kelakuan bejat dan korup anggota dewan. ”Ya gaji besar tapi kerja tidak becus. Maunya jalan-jalan dengan alasan studi banding. Lebih memalukan lagi, para politisi Senayan juga tidak sedikit terlibat kasus korupsi dan harus mendekam di penjara karena terbukti korupsi atau menerima suap,” sebut Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi.
Pencucian uang juga mewarnai perjalanan wakil rakyat ini dalam lima tahun terakhir. Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan berdasarkan riset tipologi yang dilakukan lembaganya terhadap anggota legislatif, ditemukan bahwa periode 2009-2014 paling banyak terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. sebesar 42,71 persen.
Dari hasil analisis itu ditemukan juga bahwa anggota dewan paling banyak, 69,7 persen terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan ketua komisi yang terindiksi melakukan tipikor sebanyak 10,4 persen. Mayoritas tipikor yang dilakukan anggota dewan melibatkan penyedia jasa keuangan, yaitu perbankan melalui fasilitas tunai, rekening rupiah dan polis asuransi.
Dalam praktiknya, Yusuf mengaku sepanjang tahun 2012, telah memberikan 20 nama anggota Badan Anggaran (Banggar) periode 2009-2014 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena terindikasi melakukan tipikor atau pencucian uang.[ANTARA/