PERNYATAAN SIKAP
LBH BUDDHIS
INDONESIA MENGUTUK KERAS TINDAKAN PEMERINTAH MYANMAR DAN UMAT BUDDHA
MYANMAR TERHADAP MUSLIM ROHINGYA KARENA TIDAK SESUAI AKIDAH AGAMA BUDDHA
YANG PENUH WELAS ASIH DAN CINTA KASIH
Bahwa sehubungan dengan adanya Muslim Myanmar di negara bagian
Rakhine Myanmar kembali diserang dan ditangkap usai kerusuhan antar
masyarakat, maka LBH BUDDHIS INDONESIA menyatakan sikap sebagai berikut :- Bahwa adanya Muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, masih mengalami diskriminasi, kekerasan dan ancaman pembersihan etnis atau genosida oleh Pemerintah Myanmar serta adanya tindakan sebagian umat Buddha yang melakukan kekerasan terhadap Muslim Rohingya dimana hal tersebut tidak sesuai dengan akidah agama Buddha yang penuh welas asih dan cinta kasih.
- Bahwa tindakan Pemerintah Myanmar tersebut tidak sesuai dengan serta melanggar Piagam PBB lahir berdasarkan Konferensi San Francisco yang ditandatangani pada tanggal 26 Juni 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III).
- Bahwa Pemerintah Myanmar seharusnya melindungi semua warganegaranya tanpa membedakan suku, ras ataupun agamanya dan terhadap pelaku kejahatan harus ditindak tegas tanpa adanya warganegara kelas utama atau sebaliknya.
- Bahwa untuk itu LBH Buddhis Indonesia akan menulis surat kepada Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri RI untuk dapat mengajak negara-negara lain seperti ASEAN dan anggota-anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk juga menindak tegas Pemerintah Myanmar yang telah melanggar Hak Asasi Manusia dan tidak memberikan perlindungan Muslim Rohingya malah mengusirnya dari Myanmar.
- Bahwa terhadap umat Buddha Myanmar yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Muslim Rohingya kami menghimbau agar menghentikan tindakan kekerasan tersebut karena hal tersebut merupakan perbuatan biadab dan tidak berprikemanusian.
Demikian Pernyataan Sikap kami.
Budiman, SH.
Ketua LBH Buddhis Indonesia