-->

Formalitas dan Supremasi Syari'at Islam oleh Anshar Al-Din diTimbokutu


وعد الله الذين ءامنوا منكم و عملوا الصالحات ليستخلفنهم في الأرض كما استخلف الذين من قبلهم و لسمكّننَّ لهم دينهم الذي
ارتضى لهم و ليبدّلنَّهم من بعد خوفهم أمنا ۚ يعبدونني لا يشركون بي شيئا ۚ  و من كفر بعد ذلك فأولئك هم الفاسقون

“Allah menajanjikan orang-orang beriman dan yang beramal Shalih dari kalian akan Ia jadikan khalifah dimuka bumi sebagaimana Ia menjadikan orang-orang sebelum mereka sebagai khalifah. Dan Ia akan mengokohkan Din mereka yang Ia ridhai. Dan Ia akan menggantikan . mereka menyembah-Ku dan tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu pun. Dan barangsiapa kafir setelah itu maka mereka itu adalah orang-orang Fasik”(Q.A Al-Nur:55)
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, Yang mengatur siang dan malam, Membagi rezki diantara makhluk-Nya, Yang Maha Adil lagi Maha bijaksana. Aku bersaksi tiada Ilah melainkan Allah, tiada sekutu bagi-Nya, dan Muhammad adalah hamba dan Utusan-Nya yang telah menunaikan amanah, menyampaikan risalah, menasehati ummat dan berjihad di jalan Rabb-Nya dengan sebenar-benarnya jihad serta meninggalkan ummatnya diatas manhaj yang terangbenderang, tidak ada seorangpun yang menyimpang darinya kecuali akan binasa. Salawat dan salam senantiasa tercurahkan keharibaan baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan orang-orang yang masih istiqomah di atas manhaj beliau
Setelah melewati sekian bulan muncul di media Islam nusantara, Anshar Al-Din telah mampu, bi idznillah, menegakkan syari’at Islam di bumi Allah, Timbokutu. Melalui para hakim yang memahami hukum-hukum syari’at. 
Alhamdulillah, visi seperti ini juga diemban oleh mujahidin di berbagai belahan bumi kaum muslimin seperti di Yaman, Somalia, Afghanistan dan Iraq. Berikut terjemahan daritulisan Utsman Agha Muhammad Utsman dari Timbokutu.
Anshar Al-Din Mendirikan Mahkamah Syari’at dan Polisi Syari’at
Semenjak Anshar Al-Din menguasai kota bersejarah Timbokutu , jamaah ini mengumumkan akan memulai menerapkan syari’at Islam yang dikampanyekan dengan menghancurkan tempat-tempat penjualan minuman keras . Mereka juga mengumumkan bahwa mereka tidak mentolerir dalam masalah Hudud (hukuman vonis yang ditetapkan oleh syari’at, biasanya dalam masalah pidana.red) dan menyerukan agar berakhlak Islami.
Pada mulanya Anshar Al-Din bersikap fleksibel dalam menyerukan penerakan syari’at dengan mengajak wanita-wanita untuk berpakaian sederhana menutupi aurat dan sebatas menjelaskan keindahan syari’at kepada orang-orang serta mengingatkan dengan hukuman bagi pelanggar syari’at.
Setelah masuk Timbokutu beberapa masa , Anshar Al-Din menangkap orang-orang yang menenggak khamer dan dijatuhi hukuman had (cambuk 40 kali.red). setelah itu Anshar Al-Din membangun pos untuk polisi syari’at. Para poilisi tersebut memakai seragam khusus yang berbeda dari warga. Begitupula dengan penegakkan hukum, mereka mendirikan mahkamah syari’at yang terdiri dari beberapa hakim. Dan persidangan digelar dua hari dalam seminggu: Senin dan Selasa dan persidangan juga mungkin digelar pada waktu-waktu darurat.
Selasa lala di gelar persidangan pekanan yang kedua. Ruang tunggu persidangan sesak dipenuhi oleh orang-orang yang dianiaya. Persidangan dimulai dengan perkara seorang yang mengaku telah meminjamkan sejumlah barang kepada orang lain, setelah lewat masa untuk membayar utang. Orang yang diberikan utang mengingkari hal tersebut.
Pengadilan yang terdiri dari dewan Hakim dan 5 orang pembantunya memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk merundingkan permasalahan ini dan sidangpun diskors.
Setelah dipertimbangkan, pada Senin depan,  pengadilan memutuskan untuk mendatangkan pihak ketiga yang menjadi saksi atas kesepakatan sang pendakwa dan yang didakwa, setelah penggugat menerima surat yang ditujukan kepadanya untuk menghadirkan pihak ketiga.
Persidangan untuk Anggota Jama’ah Anshar Al-Din
Perkara selanjutnya berkisar tentang tiga orang dari gerakan Anshar Al-Din yang melakukan uji coba senjata (latihan) yang berlatih di kota Gondam. Setelah mereka kembali ke barak, mereka ditangkap dengan tuduhan menyalahgunakan senjata dengan menyelisihi peraturan yang melarang menggunakan senjata di daerah-daerah yang dihuni oleh penduduk.
Tuduhan dijatuhkan kepada seorang pemuda dengan menembakkan dua peluru yang mengakibatkan luka parah dipaha seorang wanita sedalam 3 cm. tapi untungnya, peluru tersebut jauh dari paha menurut pernyataan dari dokter yang dipanggil oleh hakim untuk memberikan persaksian dan beliau memastikan bahwa perempuan itu sembuh.
Setelah dipertimbangkan, Hakim menjatuhkan hukuman vonis 60 kali cambukan untuk ketiga personel jamaah, senjata disita dan dikeluarkan dari jamah Anshar Al-Din serta diboikot oleh seluruh anggota Anshar Al-Din. Disamping itu, pengdilan juga memberikan sejumlah uang kepada wnita tersebut sebagai ganti ruga dari jamaah atas apa yang telah dilakukan anggotanya.
100 kali cambukan
Berbagai macam perkara telah masuk ruang persidangan.  Setelah selesai pada suatu perkara, maka dating perkara yang lain yang muncul. Para hakim berdiskusi tentang informasi yang beredar bahwa seorang pemuda dan pemudi melakukan perzinaan dengan masa yang lama hingga mendapatkan seorang anak dengan saksi tetangga.
Para hakim segera memanggil para polisi syari’at dan menyuruh mereka untuk menghadirkan kedua pihak yang tertuduh yang keudanya mengaku berzina.  Mereka berdua berniat untuk nikah. Maka Mahkamah Syari’at memberikan hukuman vonis 100 kali cambukan untuk kedua orang tersebut.
Pada keesokan paginya, diumukan bahwa pelaksanaan hukuman akan diadakan di halaman luas Masjid bersejarah, San Korea, disamping Pusat Studi dan Penelitian Islam Ahmad Baba.
Yang pertama kali sampai ke tempat pelaksanaan hukuman adalah ambulance beserta staf medis dan perlengkapan darurat, yang kemudian disusul oleh kepala aparat keamanan, Thalhah, dan dikawal dengan beberapa mobil dan personil yang telah siap mengamankan berlangsungnya acara. Para Hakim dan Imam juga hadir untuk menyaksikan pelaksanaan Had syar’i.
Salah satu ajudan hakim berdiri membacakan perkara dan hukuman yang akan dijatuhkan dengan jelas dihadapan umum memakai bahasa mereka. Selain itu dia juga membacakan akibat-akibat dari perbutan zina yang akan menimpa pelakunya seperti penyakit sperti penyakit HIV (AIDS). Disela-sela pernyataan itu juga dijelaskan kedudukan had zina dalam syari’at Islam.
Setelah ajudan membacakan surat pernyataan, terdakwa didatangkan dan dimulai dari gadis terlebih dahulu. Ajudan melakukan cambukan perdanan kemudia disusul secara bergantian oleh polisi syari’at.
Gadis tersebut semula tidak merasakan cambukan. Kemudian dating seorang pemuda untuk melakukan cambukan selanjutnya hingga wanita itu merasakan sakit. pemuda it uterus mencambuk hingga pada hitungan keseratus, ajudan hakim yang bernama Ridhwan mnghentikan cambukan.
Gadis itu langsung dibawa ke ambulance. Setelahnya, pemuda yang divonis pun didatangkan, kemudian merek berdua dibawa dengan ambulance ke rumah sakit. pada sore hari pernikahan antara kedua, gadis dan pemuda, diadakan dan utusan senior dari Anshar Al-Din dating memberikan sejumlah uang dan hadiah yang berharga.
Inilah hukuman had (pidana) pertama yang ditegakkan dibumi Timbokutu dimanan penduduk wilayah tersebut berhukum kepada hakim syar’I yang tidak memiliki kuasa dalam pelaksanaan hukum (melainkan putusan ‘langit’.red).
Semenjak sampainya harakah Anshar Al-Din ke Timbokutu, mereka menganggap bahwa mereka memiliki kemampuan dan kekuatan untuk menerapkan syari’at di daerah tersebut menurut pernyataan salah satu jubir dari dewan yang dilangsungkan di Gawi.

Alih Bahasa: Al-Faqir ilallahi Abu Asybal Usamah

Wallahu Ghalibun 'ala amrihi walakinna aktsarannasi la ya'lamun