وعد الله الذين ءامنوا منكم و عملوا الصالحات ليستخلفنهم في الأرض كما استخلف الذين من قبلهم و لسمكّننَّ لهم دينهم الذي
ارتضى لهم و ليبدّلنَّهم من بعد خوفهم أمنا ۚ يعبدونني لا يشركون بي شيئا ۚ و من كفر بعد ذلك فأولئك هم الفاسقون
“Allah menajanjikan orang-orang
beriman dan yang beramal Shalih dari kalian akan Ia jadikan khalifah
dimuka bumi sebagaimana Ia menjadikan orang-orang sebelum mereka sebagai
khalifah. Dan Ia akan mengokohkan Din mereka yang Ia ridhai. Dan Ia
akan menggantikan . mereka menyembah-Ku dan tidak menyekutukan-Ku dengan
sesuatu pun. Dan barangsiapa kafir setelah itu maka mereka itu adalah
orang-orang Fasik”(Q.A Al-Nur:55)
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta
alam, Yang mengatur siang dan malam, Membagi rezki diantara makhluk-Nya,
Yang Maha Adil lagi Maha bijaksana. Aku bersaksi tiada Ilah melainkan
Allah, tiada sekutu bagi-Nya, dan Muhammad adalah hamba dan Utusan-Nya
yang telah menunaikan amanah, menyampaikan risalah, menasehati ummat dan
berjihad di jalan Rabb-Nya dengan sebenar-benarnya jihad serta
meninggalkan ummatnya diatas manhaj yang terangbenderang, tidak ada
seorangpun yang menyimpang darinya kecuali akan binasa. Salawat dan
salam senantiasa tercurahkan keharibaan baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan orang-orang yang masih istiqomah di atas manhaj beliau
Setelah melewati sekian bulan muncul di
media Islam nusantara, Anshar Al-Din telah mampu, bi idznillah,
menegakkan syari’at Islam di bumi Allah, Timbokutu. Melalui para hakim
yang memahami hukum-hukum syari’at.
Alhamdulillah, visi seperti ini juga
diemban oleh mujahidin di berbagai belahan bumi kaum muslimin seperti di
Yaman, Somalia, Afghanistan dan Iraq. Berikut terjemahan daritulisan
Utsman Agha Muhammad Utsman dari Timbokutu.
Anshar Al-Din Mendirikan Mahkamah Syari’at dan Polisi Syari’at
Semenjak Anshar Al-Din menguasai kota
bersejarah Timbokutu , jamaah ini mengumumkan akan memulai menerapkan
syari’at Islam yang dikampanyekan dengan menghancurkan tempat-tempat
penjualan minuman keras . Mereka juga mengumumkan bahwa mereka tidak
mentolerir dalam masalah Hudud (hukuman vonis yang ditetapkan oleh
syari’at, biasanya dalam masalah pidana.red) dan menyerukan agar berakhlak Islami.
Pada mulanya Anshar Al-Din bersikap
fleksibel dalam menyerukan penerakan syari’at dengan mengajak
wanita-wanita untuk berpakaian sederhana menutupi aurat dan sebatas
menjelaskan keindahan syari’at kepada orang-orang serta mengingatkan
dengan hukuman bagi pelanggar syari’at.
Setelah masuk Timbokutu beberapa masa ,
Anshar Al-Din menangkap orang-orang yang menenggak khamer dan dijatuhi
hukuman had (cambuk 40 kali.red). setelah itu Anshar Al-Din
membangun pos untuk polisi syari’at. Para poilisi tersebut memakai
seragam khusus yang berbeda dari warga. Begitupula dengan penegakkan
hukum, mereka mendirikan mahkamah syari’at yang terdiri dari beberapa
hakim. Dan persidangan digelar dua hari dalam seminggu: Senin dan Selasa
dan persidangan juga mungkin digelar pada waktu-waktu darurat.
Selasa lala di gelar persidangan pekanan
yang kedua. Ruang tunggu persidangan sesak dipenuhi oleh orang-orang
yang dianiaya. Persidangan dimulai dengan perkara seorang yang mengaku
telah meminjamkan sejumlah barang kepada orang lain, setelah lewat masa
untuk membayar utang. Orang yang diberikan utang mengingkari hal
tersebut.
Pengadilan yang terdiri dari dewan Hakim
dan 5 orang pembantunya memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak
untuk merundingkan permasalahan ini dan sidangpun diskors.
Setelah dipertimbangkan, pada Senin
depan, pengadilan memutuskan untuk mendatangkan pihak ketiga yang
menjadi saksi atas kesepakatan sang pendakwa dan yang didakwa, setelah
penggugat menerima surat yang ditujukan kepadanya untuk menghadirkan
pihak ketiga.
Persidangan untuk Anggota Jama’ah Anshar Al-Din
Perkara selanjutnya berkisar tentang
tiga orang dari gerakan Anshar Al-Din yang melakukan uji coba senjata
(latihan) yang berlatih di kota Gondam. Setelah mereka kembali ke barak,
mereka ditangkap dengan tuduhan menyalahgunakan senjata dengan
menyelisihi peraturan yang melarang menggunakan senjata di daerah-daerah
yang dihuni oleh penduduk.
Tuduhan dijatuhkan kepada seorang pemuda
dengan menembakkan dua peluru yang mengakibatkan luka parah dipaha
seorang wanita sedalam 3 cm. tapi untungnya, peluru tersebut jauh dari
paha menurut pernyataan dari dokter yang dipanggil oleh hakim untuk
memberikan persaksian dan beliau memastikan bahwa perempuan itu sembuh.
Setelah dipertimbangkan, Hakim
menjatuhkan hukuman vonis 60 kali cambukan untuk ketiga personel jamaah,
senjata disita dan dikeluarkan dari jamah Anshar Al-Din serta diboikot
oleh seluruh anggota Anshar Al-Din. Disamping itu, pengdilan juga
memberikan sejumlah uang kepada wnita tersebut sebagai ganti ruga dari
jamaah atas apa yang telah dilakukan anggotanya.
100 kali cambukan
Berbagai macam perkara telah masuk ruang
persidangan. Setelah selesai pada suatu perkara, maka dating perkara
yang lain yang muncul. Para hakim berdiskusi tentang informasi yang
beredar bahwa seorang pemuda dan pemudi melakukan perzinaan dengan masa
yang lama hingga mendapatkan seorang anak dengan saksi tetangga.
Para hakim segera memanggil para polisi
syari’at dan menyuruh mereka untuk menghadirkan kedua pihak yang
tertuduh yang keudanya mengaku berzina. Mereka berdua berniat untuk
nikah. Maka Mahkamah Syari’at memberikan hukuman vonis 100 kali cambukan
untuk kedua orang tersebut.
Pada keesokan paginya, diumukan bahwa
pelaksanaan hukuman akan diadakan di halaman luas Masjid bersejarah, San
Korea, disamping Pusat Studi dan Penelitian Islam Ahmad Baba.
Yang pertama kali sampai ke tempat
pelaksanaan hukuman adalah ambulance beserta staf medis dan perlengkapan
darurat, yang kemudian disusul oleh kepala aparat keamanan, Thalhah,
dan dikawal dengan beberapa mobil dan personil yang telah siap
mengamankan berlangsungnya acara. Para Hakim dan Imam juga hadir untuk
menyaksikan pelaksanaan Had syar’i.
Salah satu ajudan hakim berdiri
membacakan perkara dan hukuman yang akan dijatuhkan dengan jelas
dihadapan umum memakai bahasa mereka. Selain itu dia juga membacakan
akibat-akibat dari perbutan zina yang akan menimpa pelakunya seperti
penyakit sperti penyakit HIV (AIDS). Disela-sela pernyataan itu juga
dijelaskan kedudukan had zina dalam syari’at Islam.
Setelah ajudan membacakan surat
pernyataan, terdakwa didatangkan dan dimulai dari gadis terlebih dahulu.
Ajudan melakukan cambukan perdanan kemudia disusul secara bergantian
oleh polisi syari’at.
Gadis tersebut semula tidak merasakan
cambukan. Kemudian dating seorang pemuda untuk melakukan cambukan
selanjutnya hingga wanita itu merasakan sakit. pemuda it uterus
mencambuk hingga pada hitungan keseratus, ajudan hakim yang bernama
Ridhwan mnghentikan cambukan.
Gadis itu langsung dibawa ke ambulance.
Setelahnya, pemuda yang divonis pun didatangkan, kemudian merek berdua
dibawa dengan ambulance ke rumah sakit. pada sore hari pernikahan antara
kedua, gadis dan pemuda, diadakan dan utusan senior dari Anshar Al-Din
dating memberikan sejumlah uang dan hadiah yang berharga.
Inilah hukuman had (pidana) pertama yang
ditegakkan dibumi Timbokutu dimanan penduduk wilayah tersebut berhukum
kepada hakim syar’I yang tidak memiliki kuasa dalam pelaksanaan hukum
(melainkan putusan ‘langit’.red).
Semenjak sampainya harakah Anshar Al-Din
ke Timbokutu, mereka menganggap bahwa mereka memiliki kemampuan dan
kekuatan untuk menerapkan syari’at di daerah tersebut menurut pernyataan
salah satu jubir dari dewan yang dilangsungkan di Gawi.
Alih Bahasa: Al-Faqir ilallahi Abu Asybal Usamah
Wallahu Ghalibun 'ala amrihi walakinna aktsarannasi la ya'lamun