![]() |
Konferensi pers MUI Pusat terkait Kasus Tolikara dan Aceh Singkil pada Kamis, (22/10) |
Dalam wawancara di majalah Tempo Edisi 19-25 Oktober 2015 halaman 102, Luhut menyatakan “Seperti kasus kerusuhan di Tolikara, Papua, itu sudah selesai.”
“Penegakan hukum terhadap pelaku dan aktor intelektual Tragedi Tolikara sampai saat ini belum dilaksanakan secara optimal dan memenuhi rasa keadilan serta harapan masyarakat, terutama warga Muslim Tolikara,” ujar Yusnar dalam pers rilisnya di Gedung MUI Pusat Jl. Proklamasi No 51 Jakarta Pusat.
Menurutnya, saat ini hanya terdapat dua orang dari pelaku teror jemaah Kristen dari organisasi GIdI yang dijadikan tersangka, itupun kini dalam status tahanan kota.
“Sampai saat ini tidak ada penambahan tersangka padahal jemaat GIdI yang menyerang jemaah shalat Idul Fitri dan membakar masjid, kios dan rumah penduduk yang berjumlah ratusan orang,” tambah Yusnar
Demikian pula, tidak ada satupun aktor intelektual yang ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dijelaskannya, rentang waktu sudah lebih dari 100 hari namun penegakan hukum oleh pihak kepolisian Tolikara dan Polda Papua terhadap Tragedi Tolikara sangat lambat dan kurang transparan serta sangat mengecewakan umat Islam Indonesia. [kiblat.net/ +ResistNews Blog ]