+ResistNews Blog - Penguasa Mesir kian menunjukkan nafsunya untuk mengebiri ibadah jihad. Kairo kian tega dan bersikap keras terhadap umat Islam dengan mempersiapkan draft UU terorisme yang baru.
”Untuk tahap awal, kami akan menggodog definisi yang fix soal ’entitas teroris’,” tukas Jubir Kemenlu Mesir, Bader Abdel Atty, 4 Februari 2015.
Undang-undang baru itu akan mencakup definisi baru, lebih ketat dan luas soal terorisme. Termasuk mekanisme hukum baru untuk menunjuk kelompok-kelompok mana saja yang pantas untuk dilabeli sebagai teroris.
”Hukuman kepada para teroris juga akan diperberat,” lanjut Atty.
Tahun 2013 lalu, Mesir resmi menunjuk Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris. Sedangkan awal pekan ini, Mesir juga memasukkan Al-Qassam; sayap militer HAMAS ke daftar teroris.
”Undang-undang ini juga berlaku bagi siapa saja yang bepergian ke luar negeri untuk menjajakan ide ekstrim,” ungkapnya merujuk pada tingginya jumlah mujahidin Mesir yang berjihad di luar negeri.
Langkah Pemerintah Mesir ini sebenarnya merupakan ’adat lama’ penguasa-penguasa jahat di negeri kaum muslimin. UU tersebut seringkali mengikat dan tidak memperhatikan hak-hak hukum warga negara dan hak asasi manusia. Selain memperbolehkan aparat untuk melakukan penangkapan tanpa bukti, UU itu juga memperbolehkan aparat untuk melakukan penahanan dan penyiksaan dengan dalih interogasi. [lasdipo/ +ResistNews Blog ]