Direktur CIIA (The Community Of Ideological Islamic Analyst)
Akhirnya
Komisi Independen Pemilihan Aceh menetapkan Zaini Abdullah dan Muzakir
Manaf sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk periode
2012-2017.Penetapan itu dilakukan dalam sebuah rapat pleno terbuka di
gedung DPRA di Banda Aceh, Selasa (17/4). Ini adalah kemenangan kedua
kalinya Partai Aceh (PA) dalam laga pemilihan gubernur dan wakil
gubernur paska MoU Helsinski.
Zaini dan Muzakir meraup
final dukungan 1.327.695 suara( 55,78%). Sementara calon gubernur
Irwandi Yusuf hanya mampu mengumpulkan 694.515 suara (29,18%), Muhammad
Nazar-Nova Iriansyah mengumpulkan 182.876 suara(7,65%). Dan dua pasang
calon Darni M. Daud dan Teungku Ahmad Tajuddin hanya memperoleh
masing-masing 96.767 suara (4,07 %) dan 79.330 suara (3,33%). Dari
prosentase perolehan suara mengindikasikan rakyat Aceh masih menaruh
kepercayaan dan harapan kepada mantan para tokoh GAM untuk mewujudkan
impian masyarakat Aceh. Namun fenomena apatisme masyarakat terhadap
pesta demokrasi juga terlihat tinggi jika dilihat dari angka golput.
Dibandingkan antara total pemilih tetap (3.244.680 orang) dengan jumlah
suara yang sah (2.381.183 suara), maka jumlah pemilih yang tidak
menggunakan hak suara (termasuk suara rusak) mencapai 863.497 orang atau 26,6 persen (http://kip-acehprov.go.id).
Angka tersebut juga menunjukkan peningkatan jumlah pemilih yang golput
jika dibandingkan dengan Pilkada 2006 lalu, jumlah golput di Aceh saat
itu mencapai angka 528.196 atau 20,06 persen dari jumlah DPT 2.632.935
orang.
Pilkada
kedua paska konflik ini dilaksanakan serentak di 17 Kabupaten/Kota
dengan menelan biaya sekitar Rp 202 miliar. Pemerintah Aceh menanggung
40% (Rp 80 miliar), sisanya 60% (Rp 121,2 miliar) ditanggung 17
kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada, dengan di ikuti 115 pasangan
kandidat.
Di pilkada sebelumnya Partai Aceh menjadi pemenang di 8 kabupaten/kota, dan kali ini (2012) Partai Aceh dengan mengusung 15 pasangan calon dari
total 17 kabupaten/kota mampu meraih kemenangan di 6 kabupaten/kota
dalam satu putaran dan mengantarkan 4 pasangan calon lainya masuk dalam
putaran kedua. Pesta demokrasi di Aceh juga menarik bagi pihak asing
dengan hadirnya pemantau dari luar negeri, paling tidak ada 3 yang
tercatat di KIP; Asian Network for Free Election (Anfrel), Kedutaan Uni
Eropa dan Kedutaan Amerika. Selain itu, ada 15 lembaga lokal dan
nasional yang mengawasi Pilkada Aceh.
Visi pemimpin baru Aceh?
Sekilas,
seorang Zaini Abdullah adalah bekas Menteri Luar Negeri GAM. Pria
kelahiran Sigli, 24 April 1940 itu adalah pengikut pertama deklarator
GAM, Tgk Hasan Muhammad di Tiro. Lama menetap di Swedia setelah
melarikan diri usai ikut mendeklarasikan GAM di Gunong Halimon Pidie
pada 4 Desember 1976. Mengasingkan diri ke salah satu negeri Skandinavia itu karena menjadi buronan kelas kakap aparat keamanan di Indonesia, Alumni
Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara tahun 1972 ini
mengabdikan dirinya sebagai dokter pribadi Hasan Tiro. Zaini juga
merupakan abang kandung dari Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah. Di
Swedia, tepatnya di Nordsborg, Zaini bekerja sebagai dokter umum. Ia
berkali-kali menjadi juru runding ketika Pemerintah Indonesia dan
Gerakan Aceh Merdeka duduk satu meja untuk membahas perdamaian di Aceh.
Termasuk, perundingan lima tahap yang difasilitasi Presiden Martti
Ahtisaari dari Crisis Management Initiative di Helsinki, Finlandia. Pada
15 Agustus 2005, kedua belah pihak mencapai kata sepakat untuk
mengakhiri konflik yang menewaskan tak kurang dari 15.000 jiwa. Zaini
lantas kembali ke Aceh dan menjadi warga negara Indonesia.
Sementara
wakilnya Muzakir Manaf adalah ketua Partai Aceh. Pria kelahiran Aceh
Timur, 3 April 1964 dulunya adalah panglima GAM. Jabatan itu disematnya
setelah Tengku Abdullah Syafie, panglima GAM pertama meninggal dunia
dalam sebuah pertempuran di Jiem-jiem Pidie, pada tahun 2002.
Dalam sidang istimewa di DPR Aceh, 22 Maret, Zaini-Muzakir menyampaikan visi-misi kepemimpinannya untuk Aceh. Zaini menyorot sembilan permasalahan yang dihadapi masyarakat Aceh
ke depan, yaitu: belum optimalnya pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh
sebagai wujud MoU Helsinki; masih tingginya praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme; pelaksanaan nilai-nilai dinul Islam di Aceh yang belum
maksimal.
Selain
itu, Zaini juga menilai angka kemiskinan di Aceh masih tinggi; tingkat
pengangguran terbuka juga masih tinggi; keterlibatan swasta dalam
pembangunan masih rendah; sektor koperasi dan usaha kecil menengah belum
berkembang dengan baik; rendahnya pemanfaatan potensi sumberdaya alam;
dan pertumbuhan ekonomi Aceh yang masih rendah.
Karena
itu, jika nanti terpilih, pasangan ini berjanji akan memperbaiki tata
kelola pemerintahan Aceh yang amanah melalui implementasi dan
penyelesaian turunan UU Pemerintahan Aceh untuk menjaga perdamaian yang
abadi.
Kemudian,
Zaini berjanji akan menerapkan budaya Aceh dan nilai-nilai Islam di
semua sektor masyarakat; memperkuat struktur ekonomi dan kualitas
sumberdaya manusia; melaksanakan pembangunan Aceh yang proporsional,
terintegrasi, dan berkelanjutan; mewujudkan peningkatan nilai tambah
produksi masyarakat dan optimalisasi pemanfaatan sumberdaya alam.
Zaini
berkali-kali menekankan pentingnya menjalankan roda pemerintahan Aceh
berlandaskan Undang-undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai
wujud MoU Helsinki. “Ini untuk mewujudkan pelaksanaan pemerintahan
Aceh yang efektif dan efisien sebagaimana yang telah dituangkan dalam
undang-undang tersebut, guna tercapainya masyarakat Aceh yang mandiri,
makmur, dan sejahtera dalam bingkai NKRI,” kata dia. [Pernah dipublikasikan di acehkita.com, 22 Maret 2012]
Dinamika Syariat ditangan pemimpin baru?
Secara
politik pasangan Zaini dan Muzakir Manaf memiliki modal dukungan dari
rakyat cukup signifikan untuk memimpin Aceh sampai 5 tahun kedepan.
Namun disini penulis ingin spesifik mendialogkan bagaimanakah nasib dan
prospek syariat paska pilkada dengan kemenangan di tangan mantan para
pejuang GAM (Gerakan Aceh Merdeka) itu?
Apakah
pilkada yang telah menelan biaya ratusan miliar ini hanya akan
menghasilkan “sopir” baru tanpa bisa membawa perubahan kearah yang lebih
baik? Apakah penguasa baru memiliki kompetensi dan visi untuk membangun
Aceh, bukan sekedar artikulasi “syahwat kekuasaan” yang kehilangan substansi amanah kekuasaan.
Point
penting, UU No. 44 Tahun 1999 dan UU 18 tahun 2001 merupakan dasar
yuridis kuat bagi tegaknya pelaksanaan syariát Islam secara kafah di
Aceh. Sebelum lahirnya kedua undang-undang ini masyarakat Aceh
melaksanakan syariát Islam secara terbatas terutama dalam bidang hukum
keluarga dan sebagian kecil bidang muámalah seperti wakaf, hibah,
sadakah dan wasiat. Sedangkan dalam bidang hukum publik dan bidang
muámalah lainnya belum sama sekali tersentuh. Oleh karena itu,
keberadaan undang-undang UU No. 44 Tahun 1999 dan UU 18 tahun 2001
merupakan pijakan penting dalam rangka menjadikan hukum Islam sebagai
hukum yang hidup (living law) di Aceh.
UU
No. 44 Tahun 1999 dan UU 18 tahun 2001 membawa semangat formalisasi
syariát Islam dalam aturan formal berupa Qanun. Lewat Qanun inilah
berbagai aturan syariát Islam dapat ditegakkan dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa. Di dalam Qanun No 11 Tahun 2002 juga
ditegaskan ulang tentang pelaksanaan Syariát Islam bidang Akidah,
mua’malah, Ibadah, peradilan dan Syiar Islam. Begitu juga di dalam UU No
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai penjabaran dari MoU Helsinki (15 Agustus 2005) ditegaskan dalam Bab XVII Pasal 125; (1)
Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syar’iyah dan
akhlak.(2) Syari’at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
ibadah, ahwal lsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata),
jinayah (hukum pidana),qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan),
dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.
Apakah
pemimpin baru Aceh (Zaini-Muzakir) mampu menterjemahkan visi-misinya
dalam masalah penerapan syariat di Aceh?, fakta empirik ia mendapat
dukungan besar rakyat Aceh, dan modal besar adanya regulasi yang bisa
menjadi payung artikulasi visinya dalam bidang syariat. Jika benar
Zaini-Muzakir punya komitmen terhadap penerapan syariat, maka tinggal
revitalisasi semua variabel yang dibutuhkan untuk implementasi syariat.
Sadar atau tidak, otonomi khusus yang dimiliki Aceh dengan memberikan
legitimasi penerapan syariat secara kafah itu artinya menjadikan Islam
sebagai “ideologi” bagi kehidupan sosial politik masyarakat Aceh.
Upaya
dilapangan selama ini, penerapan syariat Islam secara kafah di Aceh
baru menyentuh pada aspek-aspek ubudiyah, akhwal syakhsiyah dan syi’ar.
Tapi belum terlihat maksimal di wilayah yang justru krusial yakni
penegakan hukum dengan peradilan Islam dan pengaturan ekonomi yang
berkeadilan berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Pada masa pemerintahan
Irwandi yang notabene saat itu representasi dari PA (Partai Aceh/mantan
GAM) justru mengganjal Qanun Jinazat. Dan selama periode kepemimpinannya
produk legislasi dari DPRA dalam bidang syariat baru menyangkut masalah
sekunder (khomer dan Khalwat) yang Irwandi tanda-tangani. Syariat Islam
menjadi momok bagi Irwandi dengan berbagai dalih, baik pertimbangan
ekonomi (investasi asing) maupun paradigma HAM yang hakikatnya tidak
relevan dijadikan parameter penilaian implentasi syariat Islam di Aceh
dalam berbagai bidangnya.
Stagnasi
dinamika penerapan syariat sangat besar kemungkinannya, sekalipun
gubernurnya adalah representasi dari GAM masa lalu. Atau bahkan dengan
hampir 10 kepala daerah kabupaten/kota juga dari unsur GAM masa lalu.
Berangkat dari pengalaman empirik yang ada, hampir tidak menemukan
korelasi atau relevansi antara kedudukan mereka sebagai penguasa dengan
progress penerapan syariat yang signifikan. Ditambah lagi titik lemah
yang paling krusial, tidak adanya kesiapan dan kematangan konsep dalam
diri mereka tentang bangunan politik bagi Aceh dengan menjadikan Islam
sebagai pijakan ideologinya.
Harapan
tentu ada asalkan pemimpin baru ini mampu meninggalkan jebakan
demokrasi; tidak menghabiskan waktu berkuasanya dengan sibuk bagi-bagi
kue kekuasaan kepada tim sukses dan penyandang dananya. Tidak menambah
deretan “musuh baru” dengan main bongkar pasang birokrasi hanya berdasarkan like and dislike. Bahkan membuang jauh-jauh mental hipokrit sebagai penguasa, keluar dari pakem demokrasi ala kombatan GAM “power to money and money to power”.
Berani mengakomodir setiap potensi dari berbagai kalangan yang
tervalidasi kepentinganya bukan opuntunir tapi demi Aceh yang
bermartabat dengan ideologi Islam. Jika tidak, banyak ruang kosong yang
memungkinkan Asing dan para pemodal komprador dengan segala
kepentinganya menjadi “supervisi” dari jalanya kehidupan sosial politik masyarakat Aceh melalui para pejabat yang baru.
Ditahun
2013 Aceh direncanakan mendapatkan anggaran dari APBN sebesar Rp 7,5
triliun.Sebuah modal yang cukup besar, jika benar dan tepat
pengelolaannya maka akan terhindar dari defisit anggaran seperti halnya
kasus dua tahun terakhir di Aceh. Hampir setengah dari kabupaten/kota di
provinsi Aceh defisit anggaran dan tidak mampu mengcover biaya
operasional pegawai apalagi belanja untuk kepentingan rakyat. Dan
problem anggaran ini juga yang pada akhirnya menjadikan proyek penerapan
syariat mengalami stagnasi.
Sekalipun
gubernur baru dengan paparan visi-misinya seolah terlihat telah mampu
memetakan persoalan, tantangan dan hambatan membangun Aceh, namun bagi
penulis akan menjadi masghul jika gubernur baru tidak mampu
mengeksplorasi kapabilitas Islam sebagai sistem yang dijadikan frame
dari semua proses menuju Aceh yang adil dan makmur serta dibawah payung
barakah Allah swt. Karena sampai hari ini syariat Islam di Aceh seolah seperti “proyek gagal”
yang disengaja oleh tangan-tangan jahat yang tidak menginginkan Islam
tegak di Aceh dan menginspiriasi dibelahan NKRI yang lain. Betapa tidak,
ada simpul-simpul persoalan hingga kini tidak terurai padahal perkara
tersebut adalah variabel pokok yang menjadi sebab langsung atau tidak
langsung keberlangsungan syariat bisa tegak atau tidak di Aceh secara
kafah. Variabel tersebut antara lain;
Pertama,
untuk penerapan syariat Islam di Aceh belum terkonstruksi dalam konsep
yang holistic integral serta matang. Ketidaksiapan konsep masih membuka
ruang perdebatan tidak berujung.Bahkan bisa membuka peluang masuknya
inflitrasi asing untuk melahirkan regulasi (qanun) di Aceh yang
ujung-ujungnya Aceh menjadi daerah potensial dan destinasi untuk
ketamakan para imperialis.
Kedua, penerapan syariat Islam di Aceh dihadapkan kepada dilema “split sistem” atau “double sistem” ini bisa dilihat dalam ranah peradilan.
Islam hendak diterapkan dalam bingkai demokrasi, dan benturan regulasi
dengan paradigma yang berbeda secara diametrikal menjadi ganjalan setiap
saat. Islam tidak pernah mengejawantah menjadi sistem kehidupan
masyarakat Aceh jika hanya menjadi nilai substitusi atau sub sistem dari
sistem demokrasi ala NKRI.
Ketiga,
penerapan syariat membutuhkan SDM dan aparatur pemerintahan dari
tingkat gubernur hingga geciuk (Lurah/kepala Desa) yang memahami syariat
Islam dan implementasinya. Dan di Aceh para aparatur birokratnya hidup
dalam mindstream sekuler-demokrasi, produk pendidikan sekuler
yang minus pemahaman akan tata pemerintahan Islam dan prinsip-prinsip
birokrasi Islam.
Keempat,
Problem kelembagaan juga menjadikan penerapan syariat menjadi sektoral.
Syariat di tangani oleh sebuah dinas syariat dipimpin oleh seorang dari
eselon IIa, dan hubungan antar dinas dalam ruang lingkup provinsi hanya
kordinasi. Ini justru mencerminkan ada upaya pengkerdilan dan
mengucilkan syariat.Seharusnya struktur gubernur hingga kebawah adalah
dinas syariat itu sendiri, jika benar-benar Islam menjadi ideologi
daerah Aceh.
Kelima,
problem anggaran juga masih menjadi lagu lama. Minimnya anggaran untuk
proyek penerapan syariat akan menganjal otomatis, dan ini tidak sepadan
dengan kebijakan anggaran untuk persoalan-persaoalan yang tidak lebih
krusial di Aceh. Dulu masih sering terdengar, polisi syariat (Wilayah hisbah) yang sekarang di lebur kedalam Satpol PP tidak bisa menjalankan fungsinya hanya karena anggaran.
Keenam, tantangan
gerakan sekulerisasi terselebung dan terang-terangan dikalangan
intelektual dan akademisi belum mendapatkan perhatian secara serius.
Paska tsunami Aceh menjadi perhatian asing, dan banyak proyek caracter building di desain untuk melahirkan generasi sekuler di Aceh untuk masa mendatang.
Point
diatas adalah tantangan, maka kita akan melihat selama 5 tahun
mendatang, apakah benar GAM masa lalu yang sekarang bermetamorfosa
menjadi PA (Partai Aceh) dan berkuasa pada saat ini betul-betul
perjuangannya adalah demi rakyat dan Islam atau sebaliknya demi asing
dan kaum opuntunir feodal atas nama “bangsa Aceh”.Wallahu a’lam bisshowab[]