-->

Anggaran per Sidang Kabinet Hanya Rp20 Juta


Sidang Kabinet (Helmi/dok)
ResistNews - Deputi Administrasi Sekretariat Kabinet (Deputi Admin Setkab) Djadmiko meluruskan pemberitaan sejumlah media, yang menyebutkan bahwa anggaran untuk sidang kabinet pada masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II mencapai sebesar Rp30,1 miliar.Hal itu sama sekali tidak benar. Biaya untuk setiap sidang kabinet, anggarannya tidak lebih dari Rp20 juta.  Itupun belum tentu semuanya terpakai. 
Dikatakan Djadmiko, ada 2 hal utama yang patut diluruskan dari pemberitaan tersebut. Pertama, bahwa angka yang benar bukan Rp30,1 miliar tetapi Rp24,7 miliar yang dialokasikan dalam DIPA Sekretariat Kabinet tahun 2012.

“Semula memang pernah dialokasikan Rp30,1 miliar, namun setelah dilakukan review terhadap DIPA tersebut, anggaran tersebut direvisi sehingga menjadi Rp24,7 miliar,” jelasnya, seperti dikutip politikindonesia.com dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (18/04).
Yang kedua, anggaran Rp24,7 miliar itu bukan anggaran untuk Sidang Kabinet, sepertu yang diberitakan, melainkan keseluruhan anggaran yang dialokasikan untuk Kedeputian Bidang Persidangan Sekretariat Kabinet.
“Dari alokasi anggaran sebesar Rp24,7 miliar tersebut terdapat alokasi sebesar Rp22,1 miliar yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan operasional Kedeputian Bidang Persidangan Sekretariat Kabinet dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan sidang-sidang kabinet paripurna, sidang kabinet terbatas, rapat kabinet terbatas, rapat kerja pemerintah, retreat, presidential lecture, dan berbagai pertemuan lainnya yang dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” papar Djadmiko.

Kegiatan-kegiatan pendukung yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Persidangan Kabinet tersebut, lanjut Deputi Administrasi Setkab, meliputi; Analisis dan kajian dalam rangka penyiapan bahan sidang kabinet dan petemuan lainnya; Penyiapan bahan-bahan sidang;    Pemantauan dan monitoring, termasuk perjalanan dinas; Penyusunan risalah dan notulensi serta dokumentasi sidang kabinet; Pendistribusian hasil-hasil sidang dan pertemuan lainnya; Penyelenggaraan kehumasan dalam rangka penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan hasil hasil sidang kabinet; dan Biaya komunikasi untuk koordinasi untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan sidang kabinet dan pertemuan lainnya.
Rincian alokasi anggaran untuk mendukung kelancaran kegiatan sidang kabinet, retreat dan pertemuan lainnya yang dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah sebagai berikut:
Kegiatan operasional untuk mendukung Sidang Kabinet Paripurna sebesar Rp1,589,075,000, Kegiatan operasional untuk mendukung Sidang Kabinet Terbatas Rp 708,450,000, Kegiatan operasional untuk mendukung Rapat Terbatas Rp 2,166,196,000,  Kegiatan operasional untuk mendukung Rapat Kerja Pemerintah Rp4,976,301,000, Kegiatan operasional untuk mendukung Retreat  Rp8,828,464,000, Kegiatan operasional untuk mendukung Presidential Lecture Rp164,781,000, Kegiatan operasional untuk mendukung Rapat/Pertemuan Lain Rp3,735,934,000.  Total dari semua anggaran itu adalah Rp22.169.201.000

Sidang Kabinet
Mengenai biaya untuk penyelenggaraan sidang kabinet, Djadmiko menjelaskan, untuk sekali penyelenggaraan sidang kabinet dialokasikan anggaran tidak lebih dari Rp20 juta rupiah. Besar kecilnya biaya sidang kabinet sangat bergantung pada jumlah peserta sidang kabinet. Biaya tersebut diperlukan untuk penyediaan konsumsi sidang, berupa snack, minuman dan makan siang/malam serta penyiapan bahan bahan sidang.
“Berdasarkan pengalaman selama 3 bulan pertama tahun 2012, realisasi anggaran untuk biaya sidang kabinet memang jauh lebih kecil dibanding dana yang dialokasikan, sehingga diperkirakan alokasi anggaran tersebut diatas nantinya tidak seluruhnya digunakan,” ujar dia.
(aan/rin/kap)