Sidang Kabinet (Helmi/dok)
ResistNews - Deputi
Administrasi Sekretariat Kabinet (Deputi Admin Setkab) Djadmiko
meluruskan pemberitaan sejumlah media, yang menyebutkan bahwa anggaran
untuk sidang kabinet pada masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II
mencapai sebesar Rp30,1 miliar.Hal itu sama sekali tidak benar. Biaya
untuk setiap sidang kabinet, anggarannya tidak lebih dari Rp20 juta.
Itupun belum tentu semuanya terpakai.
Dikatakan Djadmiko,
ada 2 hal utama yang patut diluruskan dari pemberitaan tersebut.
Pertama, bahwa angka yang benar bukan Rp30,1 miliar tetapi Rp24,7 miliar
yang dialokasikan dalam DIPA Sekretariat Kabinet tahun 2012.
“Semula memang
pernah dialokasikan Rp30,1 miliar, namun setelah dilakukan review
terhadap DIPA tersebut, anggaran tersebut direvisi sehingga menjadi
Rp24,7 miliar,” jelasnya, seperti dikutip politikindonesia.com dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (18/04).
Yang kedua, anggaran
Rp24,7 miliar itu bukan anggaran untuk Sidang Kabinet, sepertu yang
diberitakan, melainkan keseluruhan anggaran yang dialokasikan untuk
Kedeputian Bidang Persidangan Sekretariat Kabinet.
“Dari alokasi
anggaran sebesar Rp24,7 miliar tersebut terdapat alokasi sebesar Rp22,1
miliar yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan operasional
Kedeputian Bidang Persidangan Sekretariat Kabinet dalam rangka mendukung
kelancaran penyelenggaraan kegiatan sidang-sidang kabinet paripurna,
sidang kabinet terbatas, rapat kabinet terbatas, rapat kerja pemerintah,
retreat, presidential lecture, dan berbagai pertemuan lainnya yang
dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” papar Djadmiko.
Kegiatan-kegiatan
pendukung yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Persidangan Kabinet
tersebut, lanjut Deputi Administrasi Setkab, meliputi; Analisis dan
kajian dalam rangka penyiapan bahan sidang kabinet dan petemuan lainnya;
Penyiapan bahan-bahan sidang; Pemantauan dan
monitoring, termasuk perjalanan dinas; Penyusunan risalah dan notulensi
serta dokumentasi sidang kabinet; Pendistribusian hasil-hasil sidang dan
pertemuan lainnya; Penyelenggaraan kehumasan dalam rangka
penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan hasil hasil sidang
kabinet; dan Biaya komunikasi untuk koordinasi untuk mendukung
kelancaran penyelenggaraan sidang kabinet dan pertemuan lainnya.
Rincian alokasi
anggaran untuk mendukung kelancaran kegiatan sidang kabinet, retreat dan
pertemuan lainnya yang dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
adalah sebagai berikut:
Kegiatan operasional
untuk mendukung Sidang Kabinet Paripurna sebesar Rp1,589,075,000,
Kegiatan operasional untuk mendukung Sidang Kabinet Terbatas Rp
708,450,000, Kegiatan operasional untuk mendukung Rapat Terbatas Rp
2,166,196,000, Kegiatan operasional untuk mendukung Rapat Kerja Pemerintah Rp4,976,301,000, Kegiatan operasional untuk mendukung Retreat Rp8,828,464,000,
Kegiatan operasional untuk mendukung Presidential Lecture
Rp164,781,000, Kegiatan operasional untuk mendukung Rapat/Pertemuan Lain
Rp3,735,934,000. Total dari semua anggaran itu adalah Rp22.169.201.000
Sidang Kabinet
Mengenai biaya untuk
penyelenggaraan sidang kabinet, Djadmiko menjelaskan, untuk sekali
penyelenggaraan sidang kabinet dialokasikan anggaran tidak lebih dari
Rp20 juta rupiah. Besar kecilnya biaya sidang kabinet sangat bergantung
pada jumlah peserta sidang kabinet. Biaya tersebut diperlukan untuk
penyediaan konsumsi sidang, berupa snack, minuman dan makan siang/malam
serta penyiapan bahan bahan sidang.
“Berdasarkan
pengalaman selama 3 bulan pertama tahun 2012, realisasi anggaran untuk
biaya sidang kabinet memang jauh lebih kecil dibanding dana yang
dialokasikan, sehingga diperkirakan alokasi anggaran tersebut diatas
nantinya tidak seluruhnya digunakan,” ujar dia.
(aan/rin/kap)