+ResistNews Blog - Pengadilan tertinggi Jerman pada Jum’at (13/3) akan mencabut larangan jilbab untuk guru yang digulirkan pada tahun 2003. Pengadilan memutuskan bahwa simbol Kristen tidak dipermasalahkan oleh undang-undang sekolah daerah.
Pengadilan Federal akan merivisi putusan pengadilan 2003 yang membatasi guru untuk melepas jilbab karena dituduh tidak netral dalam mengajar anak didiknya.
Menteri Budaya Baden-Wurttemberg pernah melarang guru Fereshta Ludin di Stuttgart karena ia memakai jilbab. Lantaran dilarang guru muslimah tersebut kemudian mengajukan mengajukan gugatan.
Jika alasannya tidak boleh menampakkan simbol agama, mengapa Jerman tidak melarang penggunaan atribut kristen pada asesoris guru di sekolah-sekolah? (wb/lasdipo/ +ResistNews Blog )