+ResistNews Blog - PRESIDEN Nigeria dikabarkan telah mengkritik dukungan masyarakat internasional terhadap perkawinan homoseksual.
Kantor berita AFP melaporkan pada Selasa (14/1/2014), bahwa Presiden Nigeria, Goodluck Jhonathan, telah menetapkan hukum pidana bagi siapapun yang melakukan tindakan biadab ini.
Hukuman untuk pelaku perkawinan homoseksual ditetapkan 14 tahun kurungan penjara, dan 10 tahun bagi mereka yang memiliki hubungan seperti ini di Nigeria.
Namun, keputusan ini mendapat celaan dari AS. John Kerry, Menteri Luar Negeri Amerika, dalam sebuah pernyataannya mengklaim bahwa penetapan hukum ini akan mengancam kebebasan masyarakat. Dan penetapannya bagi para pejabat Nigeria, telah bertentangan dengan masyarakat internasional. [islampos/afp/ +ResistNews Blog ]