-->

Hukum Makan Minum Dari Gaji PNS Guru

Apa hukum makan dan minum serta mendapatkan uang dari ayah saya yang berprofesi sebagai PNS guru?
Penanya: Abu Al Qa’qa’ Al Yamaniy
Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisiy menjawab:
Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam dilimpahkan kepada Rasulullah…
Saudara kami yang baik…
Kami telah menjawab berkali-kali terhadap pertanyaan-pertanyaan semacam yang engkau tanyakan ini, sehingga engkau bisa merujuk kepada jawaban-jawaban yang lalu seputar pertanyaan-pertanyaan yang serupa.
Singkat jawabannya:
Bahwa tidak semua bidang dari bidang-bidang pengajaran di sekolahan Negeri itu haram bekerja di dalamnya sebagai kekafiran…
Akan tetapi masing-masing tergantung mata pelajarannya, terutama bila si guru itu tidak memiliki tugas kecuali mengajar mata pelajarannya dan dia tidak memiliki peran serta di dalam kegiatan-kegiatan nasionalisme atau berhalaisme di luar tugas pengajarannya.
Bila pekerjaannya di bidang yang mubah seperti mengajar Matematika atau Kimia atau Fisika atau materi lainnya yang tidak ada pujian kepada kekafiran dan paham-paham syirik atau sanjungan terhadapnya, maka tidak apa-apa bekerja dalam hal seperti ini selagi si guru itu tidak ikut serta -sebagaimana yang telah kami katakan- di dalam kegiatan-kegiatan lain seperti penghormatan bendera atau perayaan-perayaan (hari-hari) Nasional yang jahiliyyah yang di dalamnya ada pujian terhadap tokoh-tokoh kekafiran, pemimpin-pemimpin kemusyrikan, para thaghut dan undang-undang buatannya. Dan bila ia bisa mengingkari hal itu walau dengan cara halus di antara-antara siswa-siswa dan para guru sesuai dengan kemampuannya maka hal itu wajib atasnya.
Dan berkaitan dengan engkau makan dari harta ayahmu, maka ini adalah masalah lain yang sudah berulang-ulang juga dalam jawaban-jawaban yang lau. Dan hatta seandainya ayahmu yang guru itu bekerja pada bidang yang haram maka tidak ada dosa atasmu wahai saudara kami memakan dari hartanya bila engkau belum bisa mandiri darinya di waktu sekarang; karena harta itu sebagaimana telah kami katakan berulang-ulang tidak haram karena dzatnya namun haram karena cara mendapatkannya dan kami telah menuturkan dalil-dalil atas hal itu. Bila harta itu haram atas ayahmu karena cara pencariannya yang haram, maka harta itu dengan berpindahnya kepadamu dengan cara yang syari’iy yang tidak ada keharaman di dalamnya maka ia itu tidak tetap menjadi haram atas dirimu; karena engkau tidak mendapatkannya dengan cara yang haram, sehingga tidak apa-apa engkau mengambil dari harta ayahmu itu bila engkau membutuhkannya.
Dan bila orang muslim itu diperintahkan untuk bekerja yang halal dan tidak bergantung kepada orang yang pekerjaannya haram supaya suaranya dan nasehatnya terhadap mereka didengar dan diterima, maka kami memohon kepada Allah ta’ala agar Dia memudahkan urusanmu dan menjadikan bagimu pengganti dari hal itu.
Wallahul Muwaffiq…
Selesai…
Polres Jakarta Barat
18 Dzul Hijjah 1432 H
Abu Sulaiman Al Arkhabiliy
[millahibrahim.wordpress.com/al-mustaqbal.net/ +ResistNews Blog ]