ResistNews - Pendeta Terry Jones
laknatullah pada hari Sabtu (28/4/2012) kembali membakar salinan kitab suci Al-Qur'an dan sebuah gambar yang menggambarkan Nabi Muhammad
shalallahu 'alaihi wa sallam
di depan Gerejanya di Gainesville, Florida, Amerika Serikat (AS) dalam
rangka memprotes penahanan seorang pendeta yang dipenjara di Iran,
seperti dilansir
The Gainesville Sun pada Ahad (29/4).
Sesaat kemudian layanan Penyelamat Kebakaran Gainesville
mengeluarkan surat pelanggaran karena membuat api sembarangan di kota
itu.
Insiden tersebut sebelumnya telah direncanakan dan dinyatakan oleh
Jones, meski telah diprotes oleh beberapa pihak Jones benar-benar
melakukannya kembali.
Sekitar 20 orang berkumpul pada hari Sabtu itu di Gereja pada pukul
17:00 waktu setempat, untuk pelaksanaan rencana membakar Al-Qur'an.
Beberapa polisi Gainesville berada di jalanan di sekitar Gereja untuk
melakukan patroli area tersebut. Beberapa orang menonton di tempat
kejadian, tetapi tidak ada yang memprotes.
Jones dan pendeta lainnya menuntut pembebasan pendeta Youcef
Nadarkhani dari penjara Iran. Jones mengatakan bahwa Nadarkhani akan
menghadapi eksekusi.
Jones berbicara di podium yang cukup jauh dari penonton, karena itu
pidatonya tidak dapat didengar jelas oleh orang-orang. Acara pembakaran
Al-Qur'an tersebut disiarkan melalui internet.
Setelah berpidato, beberapa salinan Al-Qur'an dan sebuah gambar yang
menggambarkan Nabi Muhammad dibakar sekitar pukul 17:50 di sebuah
lubang api portabel. Tak lama kemudian, beberapa mobil polisi
menghampiri Gereja itu, bersama mereka datang petugas Kebakaran yang
mengeluarkan surat pelanggaran.

Kepala Tim Penyelamat Kebakaran Gene Prince, mengatakan kepada
The Sun
bahwa Jones telah mengantongi izin pembakaran tetapi tidak memiliki
izin untuk membakar Kitab. Prince mengatakan bahwa Gainesville memiliki
tata cara untuk membuat api (membakar sesuatu), menambahkan bahwa Kitab
suci tidak dapat dibakar tanpa izin resmi karena masalah lingkungan
yang dihasilkan selama pembakaran. Prince mengatakan atas
pelanggarannya itu Jones dikenakan denda sebesar 271 USD, termasuk
biaya pengadilan.
Pada 2011 lalu, Jones telah menjadi
headline di seluruh
dunia atas tindakannya membakar Al-Qur'an yang direkam dalam bentuk
video yang telah memicu kemarahan umat Islam seluruh dunia dan
menyebabkan protes besar-besaran di beberapa negara, terutama di
Afghanistan yang berubah menjadi protes berdarah. Pentagon sempat
memperingatkan Jones untuk mempertimbangkan kembali keputusannya
membakar Al-Qur'an lagi karena takut akan resiko yang akan didapatkan
tentara AS di Afghanistan. (siraaj/
arrahmah.com)