ResistNews - Sebanyak
89 kontainer yang berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang
masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok pada Januari lalu sudah dikembalikan ke
negara asal, Inggris. Saat ini, masih ada 24 kontainer berisi limbah B3
yang menunggu jawaban kesediaan negara pengekspor, Belanda, untuk
dikembalikan.
Limbah B3 asal Inggris |
Demikian disampaikan
oleh Deputi Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
Sudariyono kepada pers di Jakarta, Selasa (17/04). "Kontainer berisi
limbah B3 berasal dari Inggris sudah dire-ekspor.”
Sekedar catatan,
kontainer berisi limbah B3 tersebut ditahan oleh Bea dan Cukai Pelabuhan
Tanjung Priok pada Januari 2012. Totalnya sebanyak 113 kontainer berisi
scrap logam yang bercampur limbah diimpor dari Inggris dan Belanda.
Kontainer masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok melalui 5 kali pengapalan
sejak akhir November 2011 oleh PT HHS.
Dari hasil hasil
pemeriksaan laboratorium, 113 kontainer berisi logam bekas (metal scrap)
yang diimpor PT HHS dari Inggris dan Belanda mengandung limbah B3 yang
berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan. Logam berat yang terkandung
dalam isi kontainer di antaranya Zinc, Timbal, Sulfida dan Arsenik serta
krom dengan konsentrasi tinggi.
Hasil uji
laboratorium tersebut dijadikan bukti oleh pengadilan untuk diekspor
kembali ke negara asal dan untuk penuntutan di pengadilan terhadap
pelaku yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia.
Dengan
dipulangkannya 89 kontainer itu ke Inggris, masih ada 24 kontainer asal
Belanda yang belum dire-ekspor. Kementerian Lingkungan Hidup saat ini belum
ada jawaban dari pihak berwenang di negara tersebut. "Bagaimanapun juga
kontainer berisi limbah B3 ini harus direekspor ke negara asalnya, kami
akan tunggu jawaban kesediaan dari Belanda," ujar Sudariyono.
Pelaku yang
memasukkan limbah B3 ke wilayah RI dapat dihukum berdasarkan
Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan UU no.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. (ron/rin/kap)