-->

Komisi III DPR: Katanya #KamiTidakTakut, Kok UU Terorisme Minta Direvisi?

+ResistNews Blog – Pemerintah berencana untuk mengusulkan revisi UU Terorisme untuk memperkuat regulasi terkait aksi teror. Namun rencana tersebut tak mendapat respon baik dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa.

“Belum ada urgensinya. UU terorisme direvisi kecuali kepolisian bisa kualifikasi betul tentang kasus terorisme secara jelas. Beberapa diketahui kawan-kawan masih sangat abstrak,” ungkap Desmon di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (20/01).

Desmond menegaskan, revisi UU harus dilihat urgensinya. Kalau UU Antiteror direvisi hanya untuk memberi kewenangan penangkapan, Desmond justru menganggap hal itu akan memunculkan kekhawatiran. Sebab, tanpa ada revisi pun selama ini polisi terutama Datasemen Khusus (Densus) 88 kerap melakukan salah tangkap terhadap pihak-pihak yang dianggap teroris.

“Untuk antisipasi boleh saja wacana, ini ada bom Thamrin tiba-tiba usulkan perkuat UU terorisme. Padahal penanganan mengecewakan. Ya, inilah yang menjadi masalah. Tiba-tiba ketua DPR setuju (revisi UU Antiteror, red). Mungkin dia kaget karena mencitrakan ketua DPR baru,”ujar Desmond.

Bagi Ketua DPP Partai Gerindra ini, memperkuat peran aparat dalam penangkapan terduga teroris cukup berlebihan. Ada sejumlah pihak yang disebutnya mengkritik cara kerja Densus 88.

“Dan screening tidak jelas, penangkapan tidak menghormati tata cara aturan lain, ini yang diprotes MUI. Ini harus diperbaiki Densus, agar tidak melukai,” ucap Desmon.

Menurut Desmon, urgensi wacana revisi UU Nomor 15 Tahun 2013 tersebut harus dikaji ulang. Mengingat setelah Teror Bom Thamrin beberapa waktu lalu, aksi ‘Kami Tidak Takut’ dari warga justru mencuat.

Selain itu Desmond mengatakan, usul revisi atas UU Antiteror juga memunculkan kecurigaan baru. “Kecuali, kepolisian, BIN bisa mengklarifikasi betul tentang kasus teroris hari ini secara jernih. Hari ini kasus ini masih sangat abstrak,” ucapnya.

Ia justru menganggap ada hal ironis ketika pemerintah menggaungkan slogan tidak takut pada terorisme, tapi justru menginginkan revisi UU Antiteror. “Kan kita tidak takut, kok (UU Antiteror, red) diperkuat,” tegasnya

Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin menyetujui usulan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. DPR menurut Ade sudah menggelar rapat khusus membahas revisi UU Terorisme.

“Dewan telah rapat kemarin dan rapat bersama pimpinan fraksi dan disimpulkan bahwa dewan menghargai dan memberikan penghargaan pada pemerintah dan seluruh aparat keamanan yang sangat sigap dan cepat memberikan rasa nyaman pada masyarakat atas peristiwa pada beberapa hari lalu,” kata Ade di Istana Negara, Selasa (19/01). [Detik/Jawapos/kiblat.net/ +ResistNews Blog ]