Foto: Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria.
+ResistNews Blog - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengakui bahwa Perppu Ormas banyak mengandung kelemahan. Diantaranya kewenangan luas eksekutif (pemerintah.red) dalam ruang lingkup yudikatif (pengadilan.red).
“Perppu ini memang banyak kelemahannya. Harus direvisi, harus ada jalan tengah, kalau diberlakukan sangat berbahaya,” ujarnya kepada Kiblat.net di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (19/10/2017).
Kelemahan lain yang ada dalam Perppu ini adalah hukuman pidana yang berlebihan. Yaitu lima sampai dua puluh tahun, bahkan sampai seumur hidup. Bahkan, kata dia, anggota yang bersifat pasif bisa dihukum.
“Ini melanggar prinsip keadilan, demokrasi, prinsip HAM,” tegasnya.
Riza mengaku pihaknya sudah menerima berbagai masukan ormas terkait Perppu ini. Oleh sebab itu, fraksi-fraksi lain juga diharapkan bisa memahami dan mengerti tentang bahaya Perppu nomor 2 tahun 2017 ini.
Menurutnya jika Perppu disahkan akan ada pergeseran negara hukum menjadi negara kekuasaan. Hal inilah yang menurut partai Gerindra, Perppu ini harus ditolak.
“Pemerintah tidak cermat, tidak teliti dan tidak hati-hati dan terbukti tidak ada kegentingan yang memaksa. Padahal Perppu ada jika ada kegentingan yang memaksa, ada kekosongan hukum,” tukasnya. [kiblat/ +ResistNews Blog ]