+ResistNews Blog - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memburu situs-situs yang dianggap bermuatan konten radikal. Langkah antisipasi ini pasca serangan teroris di jalan MH Thamrin, Jakarta, pada 14 Januari 2016 lalu.
Menurut Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Tim Panel 2 Pengelolaan Konten Negatif Bidang SARA dan Radikalisme kembali melakukan pembahasan terhadap beberapa situs yang dilaporkan masyarakat.
Seperti diungkapkan olehnya, setelah memblokir 24 situs yang diduga radikal dari 27 yang terindikasi, Tim Panel kembali meminta pemblokiran sembilan situs berisi radikal/terorisme, yaitu:
manjanik.com
eramuslim.com
mikailkanie.wordpress.com
revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id
langitmuslim.blogspot.co.id
kajiantauhid.blogspot.co.id
pendukungdaulahislam.blogspot.co.id
muslimori1.blogspot.co
“Dari delapan situs tersebut plus satu situs tambahan adanya kloning bahrunnaim, yaitu bahrunnaim.space, jadi seluruhnya berjumlah sembilan situs,” kata Cawidu dalam keterangan yang disampaikannya, Kamis (28/1/2016).
Permintaan pemblokiran situs tersebut telah disampaikan kepada para penyelenggara internet (ISP) untuk diblokir sejak kemarin Rabu, dengan alasan seluruhnya menyebarkan paham radikalisme dan kebencian yang melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Kemudian pada ancaman hukuman dalam pasal 45, pelanggaran atas pasal 28 tersebut diancam dengan pidana penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara saat ditemui sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menegaskan akan terus mengejar situs yang berisikan paham-paham radikalisme. “Kita terus buru situs-situs radikal yang memuat konten sensitif, dalam pelaksanaannya akan dibantu oleh aparat keamanan,” ujarnya. [dtk/panjimas/ +ResistNews Blog ]
Menurut Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Tim Panel 2 Pengelolaan Konten Negatif Bidang SARA dan Radikalisme kembali melakukan pembahasan terhadap beberapa situs yang dilaporkan masyarakat.
Seperti diungkapkan olehnya, setelah memblokir 24 situs yang diduga radikal dari 27 yang terindikasi, Tim Panel kembali meminta pemblokiran sembilan situs berisi radikal/terorisme, yaitu:
manjanik.com
eramuslim.com
mikailkanie.wordpress.com
revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id
langitmuslim.blogspot.co.id
kajiantauhid.blogspot.co.id
pendukungdaulahislam.blogspot.co.id
muslimori1.blogspot.co
“Dari delapan situs tersebut plus satu situs tambahan adanya kloning bahrunnaim, yaitu bahrunnaim.space, jadi seluruhnya berjumlah sembilan situs,” kata Cawidu dalam keterangan yang disampaikannya, Kamis (28/1/2016).
Permintaan pemblokiran situs tersebut telah disampaikan kepada para penyelenggara internet (ISP) untuk diblokir sejak kemarin Rabu, dengan alasan seluruhnya menyebarkan paham radikalisme dan kebencian yang melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Kemudian pada ancaman hukuman dalam pasal 45, pelanggaran atas pasal 28 tersebut diancam dengan pidana penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara saat ditemui sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menegaskan akan terus mengejar situs yang berisikan paham-paham radikalisme. “Kita terus buru situs-situs radikal yang memuat konten sensitif, dalam pelaksanaannya akan dibantu oleh aparat keamanan,” ujarnya. [dtk/panjimas/ +ResistNews Blog ]