-->

Ormas-ormas Islam Tuntut Jakarta Post sebagai Pelaku Penodaan Agama



+ResistNews Blog - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menuntut harian Jakarta Post karena telah melakukan tindak pidana penodaan agama. Ketua PBNU KH. Maksum Machfoedz menegaskan, organisasinya akan meminta klarifikasi kepada koran berbahasa Inggris tersebut.

PBNU akan meminta klarifikasi apa maksud dari publikasi gambar karikatur berlafaz: Kalimat Tahlil, Allah, dan Muhammad itu yang disandingkan dengan gambar tengkorak yang menjadi simbol bajak laut.

“Kita harus tuntut permintaan maaf terbuka dari Jakarta Post. Kita harus tuntut ini sebagai religious crime, urusannya sudah pidana urusannya, bukan sekadar perdata,” ujar Kyai Maksum.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa karikatur tersebut bisa saja diduga telah melanggar UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama.

Dia menjelaskan, untuk mengetahui apakah ada unsur penodaan di karikatur tersebut, Muhammadiyah akan melakukan kajian terlebih dahulu. “Jika terbukti ada unsur penodaan agama, tidak tertutup kemungkinan kami akan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib, ujar Daulay.

Daulay juga menyebut, semua pihak tidak ada yang kebal di hadapan hukum, termasuk redaksi Jakarta Post. “Semua pihak yang diduga melakukan pelanggaran dituntut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, termasuk dalam hal ini Jakarta Post,” tandasnya. [vo-alislam.com/ +ResistNews Blog ]