+ResistNews Blog - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menuntut harian Jakarta Post karena telah melakukan tindak pidana penodaan agama. Ketua PBNU KH. Maksum Machfoedz menegaskan, organisasinya akan meminta klarifikasi kepada koran berbahasa Inggris tersebut.
“Kita harus tuntut permintaan maaf terbuka dari Jakarta Post. Kita harus tuntut ini sebagai religious crime, urusannya sudah pidana urusannya, bukan sekadar perdata,” ujar Kyai Maksum.
Dia menjelaskan, untuk mengetahui apakah ada unsur penodaan di karikatur tersebut, Muhammadiyah akan melakukan kajian terlebih dahulu. “Jika terbukti ada unsur penodaan agama, tidak tertutup kemungkinan kami akan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib, ujar Daulay.
Daulay juga menyebut, semua pihak tidak ada yang kebal di hadapan hukum, termasuk redaksi Jakarta Post. “Semua pihak yang diduga melakukan pelanggaran dituntut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, termasuk dalam hal ini Jakarta Post,” tandasnya. [vo-alislam.com/ +ResistNews Blog ]