“Ada 3 pembahasan yang kami godok terkait biaya pernikahan,” kata Deputi IV Bidang Kooridnasi Pendidikan dan Agama Kemenko Kesra, Agus Sartono, di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) akhirnya menyelesaikan draft finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang biaya akad nikah sebelum diserahkan ke presiden. Dalam peraturan itu disebutkan, biaya nikah gratis untuk warga miskin. Kementerian Agama yang akan mengatur definisi secara hukum nantinya.
“Kedua, menikah di kantor KUA (Kantor Urusan Agama) dikenakan biaya Rp 50 ribu dan menikah di luar jam kerja atau di luar kantor, tarifnya Rp 600 ribu,” imbuhnya.
Agus menambahkan, nantinya uang itu akan masuk ke kas negara. Kemudian 80 persennya akan dikembalikan ke Kementerian Agama. Uang itu masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Jadi tidak serta merta (diberikan kepada) petugas KUA. Dengan begini, kewajiban melayani dipenuhi, opersaional juga terpenuhi,” lanjutnya.
Pembahasan ini untuk menjawab keresahan yang muncul akibat PP 47 2004. Dalam PP itu disebutkan, pemberian di luar honor petugas KUA merupakan gratifikasi. Pemberian honor atau barang kepada petugas KUA diberikan warga yang kebanyakan menikah di luar jam kerja atau pada hari libur.
“Karena itu, banyak warga yang memberi semacam uang transport sebagai pengganti melayani di hari libur. Lagi pula, biaya operasional KUA Rp 2 juta per bulan. Karena ada peraturan itu, penerimaan uang transport masuk dalam gratifikasi,” tuturnya.
Hal itulah yang meresahkan para petugas KUA. Untuk memberi kejelasan tentang peraturan pembiayaan, pihaknya berkoordinasi dengan KPK dan kementerian terkait untuk membahas peraturan tentang biaya pernikahan.
“Setelah ini, masih akan bertemu ke Kemenkumhan satu kali lagi. Senin depan akan ke Kementerian Keuangan. Semoga akhir Februari selesai semua,” pungkas Agus seperti dikutip Liputan 6. [Islampos/ +ResistNews Blog ]