ResistNews Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengaku siap
mengambil risiko untuk menghadapi proses hukum. Ini setelah dirinya
mengaku khilaf telah menuding para pengacara atau advokat yang membela
para koruptor terkait pernyataannya di jejaring sosial Twitter.
"Untuk perjuangan agar penegakan hukum tetap bersih dan adil, saya ikhlas menerima risikonya, termasuk jikalau pun harus menghadapi pelaporan polisi karena mengkritik oknum advokat yang telah menodai kesucian profesi advokat," kata Denny dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (27/8).
Kendati demikian, mantan aktivis bergelar profesor itu tetap berperang untuk membersihkan para koruptor. "Untuk advokat yang lebih bersih, untuk hukum yang lebih adil, saya akan terus berjuang hingga hayat di ujung badan," ujarnya.
Namun, Denny memohon doa dari seluruh rakyat Indonesia, terutama agar dirinya tetap kuat dan tabah menjalankan tugasnya. "Demi Indonesia kita yang lebih bersih dan antikorupsi," kilahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam akun Twitter-nya, Denny menulis advokat pembela koruptor adalah koruptor. Ini menimbulkan reaksi keras dan protes dari para advokat bahkan pakar hukum. Mereka menilai Denny tidak memahami hukum dan profesi advokat sehingga dia disarankan agar kembali belajar ilmum hukum.
Tak ayal, tweet atau kicauan Denny itu membuat geram para pengacara. Salah satunya datang dari pengacara senior O.C. Kaligis. Denny langsung dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan para advokat. Adapun nomor laporan polisi itu LP/2010/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 23 Agustus 2012.
Selain Kaligis, reaksi juga muncul dari pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengajak advokat lain dan pegawai Kementerian Hukum dan HAM untuk menggugat Denny secara perdata maupun pidana
"Untuk perjuangan agar penegakan hukum tetap bersih dan adil, saya ikhlas menerima risikonya, termasuk jikalau pun harus menghadapi pelaporan polisi karena mengkritik oknum advokat yang telah menodai kesucian profesi advokat," kata Denny dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (27/8).
Kendati demikian, mantan aktivis bergelar profesor itu tetap berperang untuk membersihkan para koruptor. "Untuk advokat yang lebih bersih, untuk hukum yang lebih adil, saya akan terus berjuang hingga hayat di ujung badan," ujarnya.
Namun, Denny memohon doa dari seluruh rakyat Indonesia, terutama agar dirinya tetap kuat dan tabah menjalankan tugasnya. "Demi Indonesia kita yang lebih bersih dan antikorupsi," kilahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam akun Twitter-nya, Denny menulis advokat pembela koruptor adalah koruptor. Ini menimbulkan reaksi keras dan protes dari para advokat bahkan pakar hukum. Mereka menilai Denny tidak memahami hukum dan profesi advokat sehingga dia disarankan agar kembali belajar ilmum hukum.
Tak ayal, tweet atau kicauan Denny itu membuat geram para pengacara. Salah satunya datang dari pengacara senior O.C. Kaligis. Denny langsung dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan para advokat. Adapun nomor laporan polisi itu LP/2010/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 23 Agustus 2012.
Selain Kaligis, reaksi juga muncul dari pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengajak advokat lain dan pegawai Kementerian Hukum dan HAM untuk menggugat Denny secara perdata maupun pidana