Komunitas Muslimah untuk Kajian Islam (KMKI) menolak secara keseluruhan pasal demi pasal dalam RUU Kesetaraan Gender, karena dinilai sebagai produk sekuler yang bertentangan dengan Islam dan fitrah manusia.
“RUU Kesetaraan Gender adalah produk sekuler yang tidak diperlukan sama sekali oleh para muslimah,” tegas Sekretaris KMKI, Rita Soebagio dalam rilis yang diterima voa-islam.com, Sabtu (31/3/2012).
KMKI, jelas Rita, menolak seluruh pasal dalam RUU Kesetaraan Gender karena empat alasan.
Pertama, RUU ini bersifat sekular dan tidak berlandaskan nilai-nilai agama sehingga bertentangan dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, yakni pengakuan kepada Allah Yang Mahakuasa sebagai penganugerah nikmat kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Padahal Pembukaan UUD 1945 menyatakan, bahwa bangsa Indonesia telah mengakui Allah SWT sebagai Tuhan mereka, dan seharusnya juga mengakui kedaulatan Allah Yang Maha Kuasa untuk mengatur kehidupan mereka.
Kedua, RUU ini terlalu memaksakan nilai-nilai lokal peradaban Barat yang sekular, liberal, dan materialistik, tentang konsep dan kedudukan perempuan, menjadi nilai-nilai universal yang harus dipeluk oleh semua bangsa di dunia.
Padahal, berbagai bangsa memiliki nilai-nilai yang khas. Bangsa Indonesia yang telah mengakui kedaulatan Allah Yang Maha Kuasa, dalam pembukaan konstitusinya, seharusnya tidak mudah terseret arus globalisasi dan westernisasi yang terbukti telah menjerumuskan umat manusia ke jurang kehampaan dan ketidakpatian nilai, sehingga menjauhkan mereka dari kehidupan yang bahagia.
Ketiga, RUU ini telah menafikan dan mengecilkan arti dan peran perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga, sebagai pendamping suami dan pendidik anak-anaknya. Partisipasi perempuan dalam pembangunan hanya diukur berdasarkan keaktifannya di ruang publik. Sangat ironis, jika pandangan semacam ini diterapkan hanya untuk mengejar peringkat Human Development Index.
Padahal, konsep dan cara pandang seperti ini akan memunculkan ketidakharmonisan dan bahkan penderitaan bagi perempuan itu sendiri, karena peran yang dijalankannya didapat melalui belas kasih dan pemaksaan porsi gender dan bukan karena kapabilitas dan kehormatan pribadinya.
Keempat, RUU ini bertentangan fitrah manusia yang telah dikaruniakan Allah Yang Maha Kuasa, di mana laki-laki dan perempuan diciptakan dengan potensi masing-masing untuk saling melengkapi dan bekerjasama dalam berbagai aspek kehidupan. Allah Yang Maha Kuasa telah menempatkan laki-laki sebagai pemimpin dan penganggung jawab keluarga yang wajib berlaku adil, beradab, dan penuh kasih sayang, dalam ber-mu’asyarah dengan perempuan.
Untuk menghindari bahaya RUU Kesetaraan Gender itu, KMKI mendesak DPR dan pemerintah agar menganulirnya dan segera menyusun RUU Keluarga Bahagia dan Sejahtera sebagai alternatifnya.
“KMKI dan aktivis organisasi perempuan mengusulkan kepada DPR dan pemerintah untuk menyusun RUU tentang Keluarga Bahagia dan Sejahtera sebagai alternatif pengganti RUU Kesetaraan Gender. Sebab, keluarga adalah pilar tegaknya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tegas Rita. [taz/voa-islam]