Hamas menyatakan pihaknya tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional dan tidak melakukan kejahatan perang seperti yang didakwakan Richard Goldstone dalam laporannya tentang perang di Gaza tahun 2008.
Menteri Kehakiman dari Hamas, Mohammed Faraj Al-Ghul mengatakan, Hamas sudah membentuk komite penyelidik independen sesuai rekomendasi Goldstone dalam laporannya dan tidak menemukan fakta bahwa Hamas ikut melakukan kejahatan perang seperti yang dilakukan Israel. Apalagi posisi Hamas dan warga Gaza adalah pihak yang diserang.
"Komite sudah bekerja siang malam untuk mengungkap semua fakta. Kami yakin tidak ada pelanggaran hukum kemanusiaan internasional atau hukum hak asasi internasional yang mengarah pada kejahatan perang yang dilakukan Hamas," kata Al-Ghul.
Ia juga menyatakan bahwa roket-roket yang ditembakkan Hamas ke wilayah Israel, sasarannya bukan warga sipil. "Pemerintah Palestina di banyak kesempatan menyerukan pada kelompok-kelompok perlawanan di Palestina menghindari target warga sipil. Target mereka adalah fasilitas-faslitas militer Israel," ujar Al-Ghul.
Richard Goldstone yang ditunjuk sebagai ketua investigasi agresi Israel ke Gaza tahun 2008 dalam laporannya juga menuding Hamas melakukan kejahatan perang karena telah menembakkan roket-roketnya ke wilayah selatan Israel dengan target warga sipil Israel.
Goldstone merekomendasikan hasil-hasil temuannya dibawa ke Mahkamah Kriminal Internasional di Hague jika Israel maupun Hamas tidak melakukan penyelidikan independen. Hamas sudah membentuk komite penyelidik sedangkan Israel menyatakan menolak laporan Goldstone dan menolak melakukan penyelidikan independen atas agresi itu.
Dalam agresi brutal Israel ke Gaza tahun 2008 lalu, sekitar 1.400 warga sipil Palestina gugur syahid sementara di pihak Israel korban tewas hanya 13 orang. (ln/mol)