ResistNews - Disahkannya Pasal 7 Ayat 6a pada UU APBN P 2012 tadi malam, menuai protes berbagai kalangan tak terkecuali mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi.
“Ya keputusan ini untuk memberikan peluang pemerintah menaikan yang sesuai dengan harga pasar, itu juga merupakan indikasi bahwa, yang melakukan liberalisasi ekonomi itu bukan kemauan pemerintah saja tapi juga DPR yang punya suara 356 itu tadi yang menerima,” ungkapnya kepada mediaumat.com, Sabtu (31/3) pagi di Depok.
Menurutnya, Ayat 6a ini, memberi kewenangan kepada Presiden untuk tidak perlu lagi meminta persetujuan kepada DPR bila dikemudian hari ingin menaikan harga BBM. “Sesungguhnya ini bukan tidak naik tetapi menunda kenaikan kalau naik lagi tidak usah bicara sama DPR, seperti itu!” bebernya.
Hasyim pun menegaskan, yang dipertontonkan DPR tadi malam itu memperjelas peta kekuatan liberal. “Nah, dari jumlah 356 itu yang ingin memberikan kenaikan tanpa melalui DPR itu, ibaratnya kan sudah kelihatan bagaimana kekuatan liberal itu di Indonesia. Petanya kan menjadi jelas,” pungkasnya.[] joko prasetyo