Menurut Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto, revisi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi derasnya dana asing yang masuk. Sementara itu, instrumen investasi di dalam negeri masih sedikit.
Djoko menambahkan, guna memperbesar bendungan air bah atau tsunami dana asing itu, industri reksa dana yang memproteksi investor perlu diperbesar. "Revisi aturan kali ini arahnya ke sana. Memperbesar bendungan," katanya.
Sementara itu, dalam revisi peraturan tersebut, Bapepam-LK bekerja sama dengan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). Dalam kerja sama itu, bidang pengelolaan investasi Bapepam-LK dan APRDI akan menyampaikan poin-poin yang akan direvisi dalam peraturan tersebut.
Menurut Wakil Ketua APRDI, Bowo Wicaksono, peraturan yang direvisi dalam pengelolaan investasi di antaranya perusahaan manajemen investasi (MI) tidak diperlukan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). "MI tidak punya kewajiban terhadap nasabah karena fund yang ada sudah dipisahkan," katanya.
Namun, menurut Bowo, berbeda dengan perusahaan efek yang mempunyai MKBD. "Jika ada suatu hal, mereka mempunyai kewajiban untuk menyiapkan dana talangan kepada nasabah," ujarnya. (art)
sumber : VIVAnews