-->

Bambang: Permintaan Itu Bentuk Kekecewaan dan Sindiran Gayus

JAKARTA (ResistNews) - Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin akan menyeret Ketua Komisi III Benny K Harman ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Aziz menilai perbincangan Benny dan mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) soal Gayus Tambunan dinilai sebagai sesuatu yang tidak wajar.

"Kalau curhat berduaan, Benny dan BHD itu kan seperti ada apa-apa. Saya minta BK memanggil Benny, apa benar itu ada hubungan di luar resmi sebagai pimpinan," jelas Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2011).

Dia menjelaskan, meski apa yang disampaikan Benny itu hanya curhat BHD, dinilai Aziz sudah di luar kepatutan. Pantas kalau BK DPR turun tangan.

"Curhat itu menyalahi aturan atau tidak, biar BK yang mengambil keputusan," tambahnya.

Aziz mengaku, dirinya sebagai pimpinan Komisi III DPR, tidak pernah mendengar mengenai ucapan BHD yang menyebut kalau negara akan guncang kalau kasus Gayus dibuka.

"Saya tidak pernah mendengar itu, kalau itu pernyataan sebaiknya itu dicek oleh BK," tutupnya.

Sebelumnya Benny sempat menyatakan mendapatkan informasi dari mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri mengenai kasus Gayus. Menurut Benny, dari informasi BHD diketahui jika kasus Gayus dibongkar maka akan menggoyang Republik Indonesia.

Bahkan BHD khawatir pengungkapan kasus Gayus akan mengganggu stabilitas politik dan ekonomi, mengingat tersangkutnya grup perusahaan besar. Sejumlah pihak kemudian mengusulkan agar BHD diklarifikasi oleh Komisi III.

Sebagai seorang tahanan, Gayus memang sangat mudah keluar dari selnya. Sejak ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Gayus diketahui 'pelesiran' ke Bali dan ke tiga negara dengan nama Sony Laksono. Bahkan Gayus disebut-sebut sudah 68 kali ke luar tahanan. Gayus pun sudah mengakui kepergiannya ke tiga negara tersebut.

Sementara itu, sebelumnya Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar berpendapat, terdakwa kasus mafia pajak dan mafia peradilan Gayus H. Tambunan hanya menyindir Polri saat menawarkan dirinya menjadi staf ahli. Sebab, Gayus sebenarnya sudah tahu bahwa dia memang tidak bisa menjadi staf ahli.

"Ini adalah bentuk kecewa yang sangat dalam, atau sebel, atau ungkapan yang sinis," kata pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini, saat dihubungi, Selasa (11/1/2011).

Pernyataan Gayus yang menawarkan dirinya menjadi staf ahli itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/1/2011) kemarin. "Jadikan saya staf ahli Kapolri, staf ahli jaksa agung, atau staf ahli Ketua KPK. Saya janji, dua tahun Indonesia bersih," kata Gayus saat menyampaikan pledoinya.

Menurut Widodo Umar, Gayus kecewa setelah melihat kenyataan bahwa yang ditangkap dan diproses hukum selama ini hanyalah pelaku penggelapan pajak yang disebutnya hanya "ikan-ikan kecil" saja. Sedangkan tokoh-tokoh penting atau pejabat yang terlibat, termasuk perusahaan yang terkait kasus itu, tidak ada yang dijerat.

Widodo Umar juga mengingatkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang pernah berjanji menuntaskan kasus-kasus menonjol dalam 100 hari pertama kepemimpinannya. Bagi Widodo, kasus Gayus ini merupakan kasus besar, tapi sayangnya sampai saat ini belum juga bisa dituntaskan Kapolri.

Bagi Widodo, yang harus dilakukan Kapolri saat ini adalah mengungkap kasus Gayus secara tuntas. Selain itu, yang juga harus diselesaikan adalah kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century dan rekening gendut perwira Polri. "Kalau hanya ngomong doang, masyarakat jenuh," kata Widodo Umar. (fn/dt/tm) www.suaramedia.com