-->

Agen Shin Bet Israel “Kebal Hukum” Penyiksaan Tahanan

BETHLEHEM (SuaraMedia News) – Sistem hukum zionis Israel secara nyata telah menolak masuknya laporan mengenai penyiksaan yang dilakukan pasukan khusus Israel, Shin Bet, menurut sebuah penelitian yang dituangkan dalam laporan terbaru Public Committee Againts Torture in Israel (PCATI).

Kelompok tersebut mengatakan bahwa laporan setebal 98 halaman tersebut telah mengungkap "kenyataan yang tak dapat ditolerir".

"Para pejabat dalam sistem pengadilan Israel baik secara langsung maupun tidak langsung menolak untuk membuka penyelidikan terhadap kecurigaan penyiksaan di dalam tahanan Israel," komite tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Dalam laporan berjudul "Accountability Denied: The Absence of Investigation againts torture suspects" (Menolak Tanggung Jawab: Absennya Penyelidikan Atas Pelaku siksaan), dijabarkan bagaimana Israel secara hukum tidak memiliki mekanisme nyata mengenai komplain terhadap penyiksaan.

"Hasil dalam laporan tersebut menunjukkan bahwa tindak kriminal yang dilakukan oleh negara mendapatkan kekebalan hukum dari para penegak hukum," komite menambahkan.

Ratusan komplain telah diajukan selama bertahun-tahun, namun PCATI mengatakan tak satupun komplain tersebut yang mendapat tanggapan berupa penyelidikan kejahatan.

Laporan itu menyebutkan komplain-komplain mengenai penyiksaan tahanan diperiksa oleh agen Pelayanan Keamanan Umum (GSS) Shin Bet.

"Namun dia memberikan rekomendasi agar tidak menggelar bentuk penyelidikan apapun yang disetujui oleh para pejabat tinggi Kementerian Kehakiman dan oleh Jaksa Agung."

"Dalam prakteknya, ini berarti bahwa Jaksa Agung dan para pembantunya menyetujui penggunaan penyiksaan di Israel," menurut PCATI.

Namun laporan tersebut mengatakan bahwa proses pemeriksaan internal tidak hanya merupakan bentuk dari lepas tanggung jawab. Birokrasi dan badan-badan legal juga terbebas dari pemeriksaan keterlibatan penyiksaan.

"Para agen GSS juga juga mendapat kekebalan hukum penuh dari para pengacara secara terselubung, dengan informasi yang juga telah disembunyikan rapat-rapat, dan kekebalan berlapis bagi mereka layaknya lapisan pada bawang."

Menurut laporan tersebut, para agen Shin Bet tidak menyebutkan idntitas mereka atau bahkan menggunakan nama samaran. Mereka juga dibebaskan dari hukuman maupun penyelidikan kejahatan atas kecurigaan penyiksaan tahanan.

Selama sesi interogasi, laporan tersebut mengatakan, para tahanan dilarang berhubungan dengan dunia luar, bahkan tertutup bagi pengacara mereka yang berusaha mengumpulkan informasi berupa rekaman video maupun suara.

"Para agen GSS menempatkan para tahanan dalam situasi legal yang memungkinkan menolak hak mereka untuk berhubungan dengan orang lain selama proses interogasi, serta menolak akses para pengacara maupun pengunjung lainnya selain agen GSS."

PCATI juga melaporkan bahwa para agen Shin Bet juga secara rutin melenyapkan laporan medis seputar kondisi tahanan selama interogasi berlangsung.

Sebuah perlindungan final yang disebutkan dalam hukum 2002, menjamin para agen GSS, atas nama hukum, tidak menanggung beban kriminal atas tindakan yang berhubungan dengan kerangka kerja GSS.

Dengan kata lain, menurut hukum tersebut, para agen Shin Bet bebas melakukan kekerasan terhadap para tahanan karena menganggapnya sebagai bagian dari kerangka kerja mereka.

Mei lalu, komite ini pernah bergabung dengan komite internasional dalam menguak adanya penjara rahasia milik Israel yang biasa digunakan untuk menyiksa tahanan.

Dalam sebuah dokumen yang disiapkan oleh komite tersebut untuk sebuah sidang dengar pendapat dan membahas catatan penyiksaan yang dilakukan oleh Israel, disebutkan bahwa terdapat dugaan kuat bahwa di sebuah penjara rahasia telah dilakukan tindakan penyiksaan, penganiayaan, yang membuat para tahanan berada dalam kondisi yang memprihatinkan.

Komite yang beranggotakan sepuluh orang pakar independen tersebut mendesak Israel agar segera mengungkapkan keadaan sesungguhnya dari "penjara 1391" yang terletak di "sebuah tempat rahasia dalam wilayah Israel dan tidak dapat diakses oleh komite palang merah internasional atau bahkan para pengacara dan kerabat tahanan."

Komite tersebut menanyakan tentang tindakan-tindakan yang telah diambil untuk memastikan bahwa palang merah internasional mendapatkan akses yang memadai untuk merawat para tahanan dalam penjara tersebut.

Komite tersebut menambahkan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang menyebutkan dugaan kuat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh para petugas keamanan Israel yang melanggar konvensi internasional anti penyiksaan, termasuk tindak pemukulan, perampasan hak tahanan untuk tidur, dan tindakan kejam pemelintiran kepala tahanan.

Dalam sebuah laporan tertulis, Israel menyangkal bahwa pihaknya memiliki penjara semacam itu apalagi mempergunakannya untuk menginterogasi para tersangka.

Pihaknya menambahkan bahwa sudah beberapa tahun belakangan ini, Agem Keamanan Israel (ISA) tidak lagi dilibatkan dalam mengoperasikan penjara, sehingga tidak mungkin ISA melakukan interogasi di penjara tersebut. Lebih lanjut lagi, pihak Israel menambahkan bahwa sejak bulan September 2006, penjara tersebut sudah tidak lagi dipergunakan untuk menampung tahanan.

Israel mengatakan bahwa dugaan penyiksaan tersebut telah diselidiki oleh "pihak-pihak berwenang yang terpercaya" dan hasilnya, tidak ada tindakan kriminal sekecil apapun yang ditemukan di sana," keputusan tersebut didukung sepenuhnya oleh Mahkamah Agung Israel. (al/mn/sm) www.suaramedia.com