+ResistNews Blog – Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah lembaga negara membicarakan rencana revisi undang-undang anti-terorisme. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan langkah presiden yang tak melibatkan mereka dalam pembicaraan itu.
“Sebetulnya Komnas HAM menyayangkan kenapa tidak diikutkan waktu ngomong itu,” kata komisioner Komnas HAM Maneger Nasution saat ditemui di kantornya, Senin (01/02).
“UU ini kan bagaimana pun ada kaitannya dengan komnas HAM,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah gencar mewacanakan revisi undang-undang antiterorisme menyusul terjadinya serangan di Jalan MH. Thamrin beberapa waktu lalu. Sebelumnya untuk menangani terorisme aparat telah dibekali undang-undang nomor 15 tahun 2003. Revisi dilakukan dengan alasan bahwa undang-undang itu dinilai sudah tidak cukup untuk menangani kasus tersebut.
Sementara DPR pun telah sepakat dengan rencana revisi itu. Pihak legislatif pun telah memasukkan rencana revisi undang-undanga antiterorisme dalam Prolegnas 2016.
Meneger menambahkan bahwa pihaknya berharap nanti diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dalam revisi tersebut. Biasanya, lanjutnya, DPR akan mengundang lembaga-lembaga terkait untuk rapat dengar pendapat.
Dia juga mengungkapkan bahwa saat ini Komnas HAM telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan terhadap kasus terorisme. Tim itu telah diterjunkan untuk memantau peristiwa-peristiwa terkait terorisme, termasuk serangan di Jalan Thamrin.
“Pada saatnya nanti akan dibikin laporan,” tandasnya. [kiblat.net/ +ResistNews Blog ]
“Sebetulnya Komnas HAM menyayangkan kenapa tidak diikutkan waktu ngomong itu,” kata komisioner Komnas HAM Maneger Nasution saat ditemui di kantornya, Senin (01/02).
“UU ini kan bagaimana pun ada kaitannya dengan komnas HAM,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah gencar mewacanakan revisi undang-undang antiterorisme menyusul terjadinya serangan di Jalan MH. Thamrin beberapa waktu lalu. Sebelumnya untuk menangani terorisme aparat telah dibekali undang-undang nomor 15 tahun 2003. Revisi dilakukan dengan alasan bahwa undang-undang itu dinilai sudah tidak cukup untuk menangani kasus tersebut.
Sementara DPR pun telah sepakat dengan rencana revisi itu. Pihak legislatif pun telah memasukkan rencana revisi undang-undanga antiterorisme dalam Prolegnas 2016.
Meneger menambahkan bahwa pihaknya berharap nanti diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dalam revisi tersebut. Biasanya, lanjutnya, DPR akan mengundang lembaga-lembaga terkait untuk rapat dengar pendapat.
Dia juga mengungkapkan bahwa saat ini Komnas HAM telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan terhadap kasus terorisme. Tim itu telah diterjunkan untuk memantau peristiwa-peristiwa terkait terorisme, termasuk serangan di Jalan Thamrin.
“Pada saatnya nanti akan dibikin laporan,” tandasnya. [kiblat.net/ +ResistNews Blog ]