+ResistNews Blog - Selasa 19 Januari 2016, Pengadilan Administratif Mesir memutuskan mendukung pelarangan penggunaan cadar di area kampus Universitas Kairo, dan menolak dakwaan yang diajukan oleh 4 pengacara yang mewakili mahasiswa dan staf pengajar.
Dalam keputusannya, Pengadilan Administratif Mesir mendukung keputusan pihak rektorat Universitas Kairo dengan alasan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak melanggar hak asasi seseorang.
Perlu diketahui bahwa dalam peraturan terbarunya, pihak rektorat Universitas Kairo melarang para staf pengajar dan asisten dosen dari mahasiswi pasca sarjana untuk mengenakan cadar di lingkungan kampus. (Skynewsarabia/Ram/eramuslim/ +ResistNews Blog )
Dalam keputusannya, Pengadilan Administratif Mesir mendukung keputusan pihak rektorat Universitas Kairo dengan alasan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak melanggar hak asasi seseorang.
Perlu diketahui bahwa dalam peraturan terbarunya, pihak rektorat Universitas Kairo melarang para staf pengajar dan asisten dosen dari mahasiswi pasca sarjana untuk mengenakan cadar di lingkungan kampus. (Skynewsarabia/Ram/eramuslim/ +ResistNews Blog )