Masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) secara formal telah dimulai pada akhir tahun 2015. Meskipun demikian, sebagian dari isi kesepakatan tersebut sejatinya telah telah diimplementasikan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir. Tujuan utama dari MEA adalah menjadikan kawasan ASEAN pasar dan basis produksi tunggal, kawasan ekonomi yang kompetitif, kawasan pembangunan ekonomiyang adil, dan kawasan yang terintegrasi ke dalam ekonomi global. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara-negara ASEAN telah menyepakati untuk melakukan liberalisasi (free flow) pada lima aspekekonomi: barang, jasa, investasi, modal dan tenaga kerja terampil.1
Liberalisasi Perdagangan Barang
Liberalisasi sektor barang ditandai dengan penghapusan berbagai hambatan perdagangan baik tarif dan nontarif. Sejak penandatangan kesepakatan Asean Free Trade (AFTA) sebenarnya pemangkasan tarif telah dilakukan secara progresif. Pada tahun 2011, tarif bea masuk impor barang negara-negara ASEAN yang nol persen mencapai 80,3% dari total barang yang diperdagangkan. Pada tahun 2015, angka itu naik menjadi 96%. Bahkan Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina dan Brunai Darussalam, 99% tarifnya telah mencapai nol persen.2 Dengan kata lain, dalam beberapa tahun terakhir bea masuk impor barang sudah sangat rendah.
Berbagai hambatan nontarif juga disepakati untuk terus dipangkas, baik yang bersifat teknis (seperti kebijakan perlindungan makhluk hidup dari penyakit, hama, atau kontaminasi bahan berbahaya, penetapan standar pada label, kemasan dan bahan) maupun yang bersifat nonteknis seperti (lisensi impor dari instansi tertentu, penetapan kuota, larangan terbatas dan sebagainya).
Bagi Indonesia, liberalisasi perdagangan melalui MEA melengkapi liberalisasi perdagangan yang telah diteken dengan negara-negara lain baik secara bilateral maupun secara multilateral. Hingga saat ini, porsi barang impor yang berasal dari negara-negara yang menjalin perdagangan bebas dengan Indonesia mencapai 71% dari total impor Indonesia dengan komposisi: ASEAN (30%), Cina (18%), Jepang (10%), Korea Selatan (7%), Australia dan New Zealand (4%) dan India (2%).
Dampaknya, barang-barang dari negara tersebut menjadi lebih mudah masuk ke negara ini. Keadaan ini mungkin menguntungkan konsumen karena pilihan barang akan lebih beragam. Namun, tidak demikian dengan produsen seperti para petani dan pekerja di sektor manufaktur, terutama yang memiliki daya saing rendah. Kompetisi mungkin mendorong mereka untuk meningkatkan daya saing. Namun, tidak sedikit faktor yang mempengaruhi rendahnya daya saing produk mereka adalah dampak dari kebijakanpemerintah. Harga energi yang mahal, infrastruktur yang buruk, modal yang sulit diakses dan biayapajak yang tinggi merupakan buah dari regulasi pemerintah yang selama ini dikeluhkan pelakuekonomi.
Produsen asing yang menjadi kompetitor mereka telah menikmati daya saing yang tinggi, yang salah satunya ditopang oleh kuatnya dukungan pemerintah mereka. Kompetisi yang tidak fair ini secara faktual telah mendorong peningkatan pengangguran domestik dan menjamurnya pekerja nonformal. Peringkat daya saing yang dikeluarkan oleh World Economic Forum tahun 2015 menempatkan Indonesia di urutan 36 di bawah Thailand (32), Cina (28), Korea Selatan (26), Malaysia (18), Jepang (6) dan Singapura (2).
Jika pola tersebut terus berlangsung, maka produksi domestik akan semakin merosot. Gap antara permintaan yang terus naik dan produksi yang menurun akan ditutupi lewat impor. Mengandalkan kebutuhan dari impor terutama barang-barang yang bersifat primer tentu sangat berisiko. Sebagai contoh, jumlah pasokan beras yang diperdagangkan di kawasan Asia Timur sangat kecil, sekitar 13,5 juta ton, mengingat jumlahnya hanya sisa dari konsumsi dan stok negara-negara produsen yang jumlahnya terbatas. Jika negara produsen mengalami penurunan produksi atau pemerintahnya menaikkan stok untuk menjaga stabilitas harga domestik, maka harga akan naik. Imbasnya, konsumen di negara-negara importir terutama yang miskin akan terpukul.
Liberalisasi Perdagangan Jasa
MEA juga mendorong peningkatan liberalisasi di sektor jasa sehingga lalu-lintas perdagangan jasa di negara-negara ASEAN akan semakin lancar. Beberapa sektor jasa yang diprioritaskan untuk dibebaskan yaitu: kesehatan, telekomunikasi dan teknologi informasi, pariwisata dan logistik. Sektor jasa lainnya seperti pendidikan dan finansial menyusul untuk dibebaskan.
Bentuk liberalisasi jasa dalam MEA sendiri mengacu pada perjanjian perdagangan jasa yang digagas WTO atau yang dikenal dengan General Agreement on Trade in Services (GATS) yang terdiri dari empat bentuk: (1) Perdagangan lintas batas, yakni perusahaan penyedia jasa menyediakan jasa kepada konsumennya di negara lain melalui perangkat telekomunikasi atau pos seperti jasa konsultasi pemasaran dan penyediaan gambar arsitektur; (2) Konsumen suatu negara mendatangi penyedia jasa di negara lain seperti wisata, berobat dan belajar; (3) Penyedia jasa dari suatu negara mendirikan perusahaan di negara konsumen baik dalam bentuk anak perusahaan, kantor perwakilan atau kantor lokal yang terafiliasi dengan perusahaan asing; (4) Tenaga profesional baik secara independen atau utusan dari suatu perusahaan datang untuk bekerja di negara lain.
Dengan meliberalisasi model perdagangan jasa tersebut, peluang perusahaan-perusahaan asing untuk memperluas pasar dari negara ini menjadi lebih mudah. Pada saat yang sama, kontrol pemerintah yang lemah dalam bidang tersebut membuat infiltrasi dan penguasaan informasi, pemikiran dan budaya asing di negara ini akan semakin mudah.
Liberalisasi Tenaga Kerja Profesional
Untuk mendukung liberalisasi di sektor jasa, dalam MEA juga disepakati adanya kebebasan bagi tenaga kerja profesional untuk bekerja di negara-negara ASEAN. Hingga saat ini baru delapan profesi yang disepakati untuk dibebaskan yang regulasinya diatur dalam Mutual Recognition Agreement (MRA) yaitu dokter, dokter gigi, perawat, akuntan, insinyur, arsitek, surveyor, dan pelaku usaha pariwisata. Seorang insinyur, misalnya, ketika telah mendapatkan gelar sarjana teknik, mendapatkan registrasi dari asosiasi profesi, dan telah menjalankan profesinya selama tujuh tahun serta menjaga standar kompetensi profesinya, maka ia dapat mendaftarkan diri pada komite insinyur di tingkat ASEAN (ACPECC).3 Jika telah terdaftar, ia berhak untuk bekerja secara bebas di negara ASEAN yang dia inginkan.
Bagi Indonesia, pembebasan tersebut berpotensi menambah jumlah pasokan tenaga kerja di pasar domestik. Meski tidak dimungkiri, selain kecakapan teknis, faktor nonteknis seperti pengalaman, bahasa, standar gaji dan kultur lokal akan menjadi faktor yang mempengaruhi minat pekerja dari negara ASEAN lainnya masuk ke negara ini.
Namun, yang pasti jumlah tenaga kerja profesional domestik dan non profesional yang belum mendapatkan pekerjaan masih sangat besar. Pada Agustus 2015 angka pengangguran terbuka mencapai 7,6 juta jiwa dan setengah pengangguran sebanyak 9,4 juta orang. Di sisi lain upayapemerintah untuk meningkatkan kompetensi dan lapangan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sangat minim. Bahkan tidak sedikit kebijakan pemerintah justru menutup peluang angkatan kerja lokal untuk bekerja. Sebagai contoh, ribuan tenaga kerja Cina saat ini telah masuk ke negara ini sebagai konsekuensi dari penarikan utang oleh pemerintah dan BUMN dari negara itu. Meningkatnya pemutusan hubungan kerja di industri padat karya seperti tekstil, garmen, sepatu dan elektronika merupakan dampak dari kebijakan pemerintah yang semakin liberal di sektor perdagangan.
Liberalisasi Investasi
Liberalisasi investasi langsung asing juga menjadi faktor penting dalam MEA. Oleh karena itu, regulasi yang selama ini menjadi penghambat masuknya investasi dari negara lain khususnya ASEAN harus dikurangi. Berdasarkan Asean Comprehensive Investment Agreement (ACIA) yang menjadi dasar aturan investasi MEA, misalnya, dinyatakan bahwa seluruh negara ASEAN harus memperlakukan investor domestik dan negara ASEAN lainnya setara dan tanpa ada diskriminasi baik dari sisi perizinan, pendirian, produksi hingga penjualan. Investor asing juga tidak boleh dipaksa untuk memenuhi capaian tertentu yang ditetapkan pemerintah seperti harus mengekspor dalam jumlah tertentu. Manajer senior dari perusahaan juga tidak boleh dibatasi berdasarkan kewarganegaraannya.4
Bagi Indonesia, konsekuensi MEA akan mendorong percepatan liberalisasi yang saat ini telah berlangsung secara progresif. Sebagian besar lapangan usaha seperti di sektor perkebunan, pertambangan, industri manufaktur dan jasa telah terbuka untuk investor asing sebagaimana yang tertuang dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) yang ditetapkan pemerintah. Memang, kepemilikan sahamasing di beberapa subsektor jasa konstruksi, perhubungan, telekomunikasi dan kesehatan masih dibatasi kurang dari 95%. Namun, dengan kecenderungan pemerintah yang giat mendorong investasi asing ditambah dengan kuatnya tuntutan liberalisasi oleh lembaga-lembaga donor termasuk konsekuensi perjanjian ekonomi yang diikuti pemerintah, berbagai hambatan investasi tersebut secara gradual akan terus dikurangi.
Selain itu, liberalisasi investasi dalam MEA juga mengadopsi pengadilan arbitrase dalam menyelesaikan konflik antara investor dan negara tujuan investasi. Jika perusahaan menganggap pemerintah yang menjadi tuan rumah melanggar kesepakatan, seperti melakukan kebijakan yang diskriminatif terhadap investor asing, maka perusahaan tersebut dapat menggugat pemerintah dengan mendaftarkan gugatan ke ICSID (International Centre for Settlement of Investment Disputes) yang berada di bawah Bank Dunia atau UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law) di bawah PBB.5 Dengan demikian, di hadapan lembaga itu, posisi pemerintah akan sejajar dengan perusahaan yang memperkarakannya.
Liberalisasi Modal
Aliran modal yang lebih bebas dalam MEA akan tercermin pada integrasi: pasar saham, penawaran surat utang, asuransi dan perbankan. Konsekuensinya, standarisasi aturan dan kualifikasi profesional di sektor keuangan akan menjadi terintegrasi. Meskipun demikian, integrasi di sektor keuangan sendiri ditargetkan berlangsung pada tahun 2020. Saat ini, masing-masing negara ASEAN sedang mempersiapkan berbagai regulasi yang sejalan dengan kerangka standar keuangan yang telah disepakati.
Salah satu bentuk liberalisasi di pasar modal adalah cross border offering. Artinya, perusahaan-perusahaan yang terdaftar di negara lain seperti Singapura, Malaysia dan Thailand dapat melakukan pencatatan di bursa di Indonesia dan sebaliknya. Dengan demikian, negara-negara tersebut, terutama Singapura yang selama ini menjadi ‘surga’ bagi investor global, dapat dengan mudah menyedot dana investasi dari ASEAN termasuk Indonesia. Jika demikian, arus keluar masuk investasi portofolio akan semakin besar. Nilai tukar mata uang akan lebih mudah bergejolak. Integrasi pasar modal tersebut juga membuat krisis yang terjadi di suatu negara akan semakin mudah merambat ke negara lain.
Dari sisi perbankan, bank-bank asing khususnya yang berasal dari Singapura dan Malaysia akan semakin mudah untuk memperluas pasarnya ke negara lain termasuk ke Indonesia. Padahal tanpa MEA sekalipun, bank-bank Malaysia seperti Maybank (BII), CIMB dan bank-bank Singapura seperti Danamon, DBS, NISP, OCBC dan UOB, sudah menjamur di negeri ini. Celakanya, bank-bank Indonesia justru kesulitan untuk membuka kantor mereka di negara-negara itu. Kehadiran bank-bank tersebut tidak saja akan meningkatkan transfer modal ke negara mereka dalam bentuk keuntungan, namun aset mereka pun akan semakin besar. Selain itu keterkaitan sektor yang makin kuat membuat guncangan perbankan yang terjadi di suatu negara akan dengan cepat menular ke negara lain.
Bukan Solusi
Liberalisasi ekonomi yang melandasi MEA memang menjanjikan peluang kemajuan ekonomi bagi negara-negara ASEAN. Namun demikian, secara empiris liberalisasi juga menjadi faktor fundamental rusaknya tatanan ekonomi negara-negara kapitalisme di dunia ini. Uni Eropa, misalnya, yang menjadi acuan MEA, hingga saat ini masih berjuang untuk keluar dari krisis yang disebabkan oleh sektor finansialnya yang rapuh. Liberalisasi ekonomi yang berlangsung di negara ini juga telah terbukti gagal menciptakan ekonomi yang maju, mandiri, stabil dan menyejahterahkan. Sebaliknya, kesenjangan pendapatan penduduk semakin lebar, aset-aset strategis dikuasai oleh investor asing, barang-barang impor menggusur produk domestik, sektor finansial yang rentan terdampak krisis, dan nilai tukar rupiah bergerak tidak stabil.
Walhasil, bagi Indonesia dan negara-negara ASEAN, MEA hanyalah solusi semu untuk mengatasi masalah ekonomi mereka. WalLâhu a‘lam bi ash-shawâb. []
Catatan kaki:
1 ASEAN Secretariat (2008), ASEAN Economic Community Blueprint, hlm.6,http://www.asean.org/archive/5187-10.pdf
2 The ASEAN Secretariat (2015), ASEAN Integration Report 2015, Jakarta: ASEAN, hlm. 10,http://www.asean.org/news/asean-secretariat-news/item/asean-integration-report-2015-2
3 ASEAN MRA on Engineering Services 2005, http://www.asean.org/news/item/asean-mutual-recognition-arrangement-on-engineering-services-kuala-lumpur-9-december-2005-2
4 ASEAN Comprehensive Investment Agreement,http://www.asean.org/images/2012/Economic/AIA/Agreement/ASEAN%20Comprehensive%20Investment%20 Agreement%20(ACIA)%202012.pdf
5 Ibid.
[Muhammad Ishaq; (Lajnah Maslahiyah DPP HTI)]
Liberalisasi Perdagangan Barang
Liberalisasi sektor barang ditandai dengan penghapusan berbagai hambatan perdagangan baik tarif dan nontarif. Sejak penandatangan kesepakatan Asean Free Trade (AFTA) sebenarnya pemangkasan tarif telah dilakukan secara progresif. Pada tahun 2011, tarif bea masuk impor barang negara-negara ASEAN yang nol persen mencapai 80,3% dari total barang yang diperdagangkan. Pada tahun 2015, angka itu naik menjadi 96%. Bahkan Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina dan Brunai Darussalam, 99% tarifnya telah mencapai nol persen.2 Dengan kata lain, dalam beberapa tahun terakhir bea masuk impor barang sudah sangat rendah.
Berbagai hambatan nontarif juga disepakati untuk terus dipangkas, baik yang bersifat teknis (seperti kebijakan perlindungan makhluk hidup dari penyakit, hama, atau kontaminasi bahan berbahaya, penetapan standar pada label, kemasan dan bahan) maupun yang bersifat nonteknis seperti (lisensi impor dari instansi tertentu, penetapan kuota, larangan terbatas dan sebagainya).
Bagi Indonesia, liberalisasi perdagangan melalui MEA melengkapi liberalisasi perdagangan yang telah diteken dengan negara-negara lain baik secara bilateral maupun secara multilateral. Hingga saat ini, porsi barang impor yang berasal dari negara-negara yang menjalin perdagangan bebas dengan Indonesia mencapai 71% dari total impor Indonesia dengan komposisi: ASEAN (30%), Cina (18%), Jepang (10%), Korea Selatan (7%), Australia dan New Zealand (4%) dan India (2%).
Dampaknya, barang-barang dari negara tersebut menjadi lebih mudah masuk ke negara ini. Keadaan ini mungkin menguntungkan konsumen karena pilihan barang akan lebih beragam. Namun, tidak demikian dengan produsen seperti para petani dan pekerja di sektor manufaktur, terutama yang memiliki daya saing rendah. Kompetisi mungkin mendorong mereka untuk meningkatkan daya saing. Namun, tidak sedikit faktor yang mempengaruhi rendahnya daya saing produk mereka adalah dampak dari kebijakanpemerintah. Harga energi yang mahal, infrastruktur yang buruk, modal yang sulit diakses dan biayapajak yang tinggi merupakan buah dari regulasi pemerintah yang selama ini dikeluhkan pelakuekonomi.
Produsen asing yang menjadi kompetitor mereka telah menikmati daya saing yang tinggi, yang salah satunya ditopang oleh kuatnya dukungan pemerintah mereka. Kompetisi yang tidak fair ini secara faktual telah mendorong peningkatan pengangguran domestik dan menjamurnya pekerja nonformal. Peringkat daya saing yang dikeluarkan oleh World Economic Forum tahun 2015 menempatkan Indonesia di urutan 36 di bawah Thailand (32), Cina (28), Korea Selatan (26), Malaysia (18), Jepang (6) dan Singapura (2).
Jika pola tersebut terus berlangsung, maka produksi domestik akan semakin merosot. Gap antara permintaan yang terus naik dan produksi yang menurun akan ditutupi lewat impor. Mengandalkan kebutuhan dari impor terutama barang-barang yang bersifat primer tentu sangat berisiko. Sebagai contoh, jumlah pasokan beras yang diperdagangkan di kawasan Asia Timur sangat kecil, sekitar 13,5 juta ton, mengingat jumlahnya hanya sisa dari konsumsi dan stok negara-negara produsen yang jumlahnya terbatas. Jika negara produsen mengalami penurunan produksi atau pemerintahnya menaikkan stok untuk menjaga stabilitas harga domestik, maka harga akan naik. Imbasnya, konsumen di negara-negara importir terutama yang miskin akan terpukul.
Liberalisasi Perdagangan Jasa
MEA juga mendorong peningkatan liberalisasi di sektor jasa sehingga lalu-lintas perdagangan jasa di negara-negara ASEAN akan semakin lancar. Beberapa sektor jasa yang diprioritaskan untuk dibebaskan yaitu: kesehatan, telekomunikasi dan teknologi informasi, pariwisata dan logistik. Sektor jasa lainnya seperti pendidikan dan finansial menyusul untuk dibebaskan.
Bentuk liberalisasi jasa dalam MEA sendiri mengacu pada perjanjian perdagangan jasa yang digagas WTO atau yang dikenal dengan General Agreement on Trade in Services (GATS) yang terdiri dari empat bentuk: (1) Perdagangan lintas batas, yakni perusahaan penyedia jasa menyediakan jasa kepada konsumennya di negara lain melalui perangkat telekomunikasi atau pos seperti jasa konsultasi pemasaran dan penyediaan gambar arsitektur; (2) Konsumen suatu negara mendatangi penyedia jasa di negara lain seperti wisata, berobat dan belajar; (3) Penyedia jasa dari suatu negara mendirikan perusahaan di negara konsumen baik dalam bentuk anak perusahaan, kantor perwakilan atau kantor lokal yang terafiliasi dengan perusahaan asing; (4) Tenaga profesional baik secara independen atau utusan dari suatu perusahaan datang untuk bekerja di negara lain.
Dengan meliberalisasi model perdagangan jasa tersebut, peluang perusahaan-perusahaan asing untuk memperluas pasar dari negara ini menjadi lebih mudah. Pada saat yang sama, kontrol pemerintah yang lemah dalam bidang tersebut membuat infiltrasi dan penguasaan informasi, pemikiran dan budaya asing di negara ini akan semakin mudah.
Liberalisasi Tenaga Kerja Profesional
Untuk mendukung liberalisasi di sektor jasa, dalam MEA juga disepakati adanya kebebasan bagi tenaga kerja profesional untuk bekerja di negara-negara ASEAN. Hingga saat ini baru delapan profesi yang disepakati untuk dibebaskan yang regulasinya diatur dalam Mutual Recognition Agreement (MRA) yaitu dokter, dokter gigi, perawat, akuntan, insinyur, arsitek, surveyor, dan pelaku usaha pariwisata. Seorang insinyur, misalnya, ketika telah mendapatkan gelar sarjana teknik, mendapatkan registrasi dari asosiasi profesi, dan telah menjalankan profesinya selama tujuh tahun serta menjaga standar kompetensi profesinya, maka ia dapat mendaftarkan diri pada komite insinyur di tingkat ASEAN (ACPECC).3 Jika telah terdaftar, ia berhak untuk bekerja secara bebas di negara ASEAN yang dia inginkan.
Bagi Indonesia, pembebasan tersebut berpotensi menambah jumlah pasokan tenaga kerja di pasar domestik. Meski tidak dimungkiri, selain kecakapan teknis, faktor nonteknis seperti pengalaman, bahasa, standar gaji dan kultur lokal akan menjadi faktor yang mempengaruhi minat pekerja dari negara ASEAN lainnya masuk ke negara ini.
Namun, yang pasti jumlah tenaga kerja profesional domestik dan non profesional yang belum mendapatkan pekerjaan masih sangat besar. Pada Agustus 2015 angka pengangguran terbuka mencapai 7,6 juta jiwa dan setengah pengangguran sebanyak 9,4 juta orang. Di sisi lain upayapemerintah untuk meningkatkan kompetensi dan lapangan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sangat minim. Bahkan tidak sedikit kebijakan pemerintah justru menutup peluang angkatan kerja lokal untuk bekerja. Sebagai contoh, ribuan tenaga kerja Cina saat ini telah masuk ke negara ini sebagai konsekuensi dari penarikan utang oleh pemerintah dan BUMN dari negara itu. Meningkatnya pemutusan hubungan kerja di industri padat karya seperti tekstil, garmen, sepatu dan elektronika merupakan dampak dari kebijakan pemerintah yang semakin liberal di sektor perdagangan.
Liberalisasi Investasi
Liberalisasi investasi langsung asing juga menjadi faktor penting dalam MEA. Oleh karena itu, regulasi yang selama ini menjadi penghambat masuknya investasi dari negara lain khususnya ASEAN harus dikurangi. Berdasarkan Asean Comprehensive Investment Agreement (ACIA) yang menjadi dasar aturan investasi MEA, misalnya, dinyatakan bahwa seluruh negara ASEAN harus memperlakukan investor domestik dan negara ASEAN lainnya setara dan tanpa ada diskriminasi baik dari sisi perizinan, pendirian, produksi hingga penjualan. Investor asing juga tidak boleh dipaksa untuk memenuhi capaian tertentu yang ditetapkan pemerintah seperti harus mengekspor dalam jumlah tertentu. Manajer senior dari perusahaan juga tidak boleh dibatasi berdasarkan kewarganegaraannya.4
Bagi Indonesia, konsekuensi MEA akan mendorong percepatan liberalisasi yang saat ini telah berlangsung secara progresif. Sebagian besar lapangan usaha seperti di sektor perkebunan, pertambangan, industri manufaktur dan jasa telah terbuka untuk investor asing sebagaimana yang tertuang dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) yang ditetapkan pemerintah. Memang, kepemilikan sahamasing di beberapa subsektor jasa konstruksi, perhubungan, telekomunikasi dan kesehatan masih dibatasi kurang dari 95%. Namun, dengan kecenderungan pemerintah yang giat mendorong investasi asing ditambah dengan kuatnya tuntutan liberalisasi oleh lembaga-lembaga donor termasuk konsekuensi perjanjian ekonomi yang diikuti pemerintah, berbagai hambatan investasi tersebut secara gradual akan terus dikurangi.
Selain itu, liberalisasi investasi dalam MEA juga mengadopsi pengadilan arbitrase dalam menyelesaikan konflik antara investor dan negara tujuan investasi. Jika perusahaan menganggap pemerintah yang menjadi tuan rumah melanggar kesepakatan, seperti melakukan kebijakan yang diskriminatif terhadap investor asing, maka perusahaan tersebut dapat menggugat pemerintah dengan mendaftarkan gugatan ke ICSID (International Centre for Settlement of Investment Disputes) yang berada di bawah Bank Dunia atau UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law) di bawah PBB.5 Dengan demikian, di hadapan lembaga itu, posisi pemerintah akan sejajar dengan perusahaan yang memperkarakannya.
Liberalisasi Modal
Aliran modal yang lebih bebas dalam MEA akan tercermin pada integrasi: pasar saham, penawaran surat utang, asuransi dan perbankan. Konsekuensinya, standarisasi aturan dan kualifikasi profesional di sektor keuangan akan menjadi terintegrasi. Meskipun demikian, integrasi di sektor keuangan sendiri ditargetkan berlangsung pada tahun 2020. Saat ini, masing-masing negara ASEAN sedang mempersiapkan berbagai regulasi yang sejalan dengan kerangka standar keuangan yang telah disepakati.
Salah satu bentuk liberalisasi di pasar modal adalah cross border offering. Artinya, perusahaan-perusahaan yang terdaftar di negara lain seperti Singapura, Malaysia dan Thailand dapat melakukan pencatatan di bursa di Indonesia dan sebaliknya. Dengan demikian, negara-negara tersebut, terutama Singapura yang selama ini menjadi ‘surga’ bagi investor global, dapat dengan mudah menyedot dana investasi dari ASEAN termasuk Indonesia. Jika demikian, arus keluar masuk investasi portofolio akan semakin besar. Nilai tukar mata uang akan lebih mudah bergejolak. Integrasi pasar modal tersebut juga membuat krisis yang terjadi di suatu negara akan semakin mudah merambat ke negara lain.
Dari sisi perbankan, bank-bank asing khususnya yang berasal dari Singapura dan Malaysia akan semakin mudah untuk memperluas pasarnya ke negara lain termasuk ke Indonesia. Padahal tanpa MEA sekalipun, bank-bank Malaysia seperti Maybank (BII), CIMB dan bank-bank Singapura seperti Danamon, DBS, NISP, OCBC dan UOB, sudah menjamur di negeri ini. Celakanya, bank-bank Indonesia justru kesulitan untuk membuka kantor mereka di negara-negara itu. Kehadiran bank-bank tersebut tidak saja akan meningkatkan transfer modal ke negara mereka dalam bentuk keuntungan, namun aset mereka pun akan semakin besar. Selain itu keterkaitan sektor yang makin kuat membuat guncangan perbankan yang terjadi di suatu negara akan dengan cepat menular ke negara lain.
Bukan Solusi
Liberalisasi ekonomi yang melandasi MEA memang menjanjikan peluang kemajuan ekonomi bagi negara-negara ASEAN. Namun demikian, secara empiris liberalisasi juga menjadi faktor fundamental rusaknya tatanan ekonomi negara-negara kapitalisme di dunia ini. Uni Eropa, misalnya, yang menjadi acuan MEA, hingga saat ini masih berjuang untuk keluar dari krisis yang disebabkan oleh sektor finansialnya yang rapuh. Liberalisasi ekonomi yang berlangsung di negara ini juga telah terbukti gagal menciptakan ekonomi yang maju, mandiri, stabil dan menyejahterahkan. Sebaliknya, kesenjangan pendapatan penduduk semakin lebar, aset-aset strategis dikuasai oleh investor asing, barang-barang impor menggusur produk domestik, sektor finansial yang rentan terdampak krisis, dan nilai tukar rupiah bergerak tidak stabil.
Walhasil, bagi Indonesia dan negara-negara ASEAN, MEA hanyalah solusi semu untuk mengatasi masalah ekonomi mereka. WalLâhu a‘lam bi ash-shawâb. []
Catatan kaki:
1 ASEAN Secretariat (2008), ASEAN Economic Community Blueprint, hlm.6,http://www.asean.org/archive/5187-10.pdf
2 The ASEAN Secretariat (2015), ASEAN Integration Report 2015, Jakarta: ASEAN, hlm. 10,http://www.asean.org/news/asean-secretariat-news/item/asean-integration-report-2015-2
3 ASEAN MRA on Engineering Services 2005, http://www.asean.org/news/item/asean-mutual-recognition-arrangement-on-engineering-services-kuala-lumpur-9-december-2005-2
4 ASEAN Comprehensive Investment Agreement,http://www.asean.org/images/2012/Economic/AIA/Agreement/ASEAN%20Comprehensive%20Investment%20 Agreement%20(ACIA)%202012.pdf
5 Ibid.
[Muhammad Ishaq; (Lajnah Maslahiyah DPP HTI)]