+ResistNews Blog - Mahkamah Agung Negara Syiah Iran memberikan putusan hukuman mati kepada 27 ulama dan aktivis Islam di Iran. Hukuman tersebut dijatuhkan karena mereka dituding melakukan provokasi untuk memberontak kepada pemerintah, berafiliasi dengan kelompok salafi, melakukan pengrusakan, serta tindakan melanggar hukum lainnya.
Dihimpun dari Almesryoon pada Rabu (23/12), para tahanan sebenarnya telah membantah tuduhan itu semua. Mereka menjelaskan hukuman mati yang dijatuhkan lantaran aktivitas pendidikan agama dan Al-Qur’an yang mereka selenggarakan. Aktivitas itulah yang hakim gambarkan sebagai bentuk provokasi pemberontakan kepada pemerintah Rezim agama Syiah Iran.
Kendati demikian, pengadilan Iran tetap bersikukuh memberikan hukuman mati terhadap 27 tahanan Islam tersebut. Yaitu Barzan Nashrullah Zadeh, Kawah Waisi,Bahroz Syanzhary, Tholib Makky, Syahrom Ahmady, Kawah Syarify, Arsy Syarify, Warryan Qodri Fardi, Kiwan Mokmeni, Alem Barmasyte, Borya Mohammadi, Idris An Nai’mi, Ahmad Nashiry, Farzad Hanriju, Sayyid Sahhu Ibrahimi, Mohammad Rahimy, Behman Rahimy, Mukhtar Rahimy, Mohammed Ghoriby, Farshid Nashiry, Mohammad Kiwan Karimy, Amjad Sholihy, Amida Beyund, Ali Mujahid, Hakamat Syarify, Umar Abdullah, dan Amida Mahmody.
Menurut salah satu organisasi HAM di Iran, HRANA, sepuluh Muslim yang ditahan rezim Syiah di penjara Rajai Shahr sudah dipidahkan ke tempat eksekusi. Organisasi HAM menilai bahwa dokumen dan informasi yang diperoleh telah menegaskan para narapidana tersebut tidak melakukan kegiatan apapun yang mengarah kepada pemberontakan kepada pemerintah syiah.
Penting untuk diketahui, hukum yang berlaku di Iran adalah hukum yang tidak paten dan rusak. Sebab, negara yang dihuni oleh mayoritas pemeluk agama Syiah dan dipimpin oleh Ali Khamenei tersebut memiliki hukum yang tidak ada dasarnya. Jika seseorang tidak mematuhi pemerintah Ali Khamenei, orang tersebut akan dijerat hukuman pidana “menentang perintah Allah”. Lalu, jika seseorang menentang imam-imam Syiah, maka akan dijerat hukuman pidana “menentang Rasulullah”. Hukum itu berlaku bagi semua penduduk Iran termasuk umat Islam yang tinggal di Iran.
Para narapidana meminta negara-negara Islam, badan HAM serta lembaga-lembaga Muslim di penjuru dunia untuk campur tangan dalam masalah ini dan membantu mereka dari hukuman tersebut.
Seorang penulis dan pakar politik Yasser Az-Ziaktiroh menghimbau di akun Twitternya kepada para aktivis Muslim. “Menyatukan barisan dengan mereka adalah kewajiban yang besar (karena) yang dieksekusi adalah para aktivis Islam di Iran,” tulisnya.
“Himbauan kepada manusia-manusia mulia di seluruh penjuru Arab. Di Iran sana, para aktivis Islam akan dihukum mati. Tolonglah mereka!” lanjut Yasser dalam tulisannya.(ts/kiblat/ +ResistNews Blog )
Dihimpun dari Almesryoon pada Rabu (23/12), para tahanan sebenarnya telah membantah tuduhan itu semua. Mereka menjelaskan hukuman mati yang dijatuhkan lantaran aktivitas pendidikan agama dan Al-Qur’an yang mereka selenggarakan. Aktivitas itulah yang hakim gambarkan sebagai bentuk provokasi pemberontakan kepada pemerintah Rezim agama Syiah Iran.
Kendati demikian, pengadilan Iran tetap bersikukuh memberikan hukuman mati terhadap 27 tahanan Islam tersebut. Yaitu Barzan Nashrullah Zadeh, Kawah Waisi,Bahroz Syanzhary, Tholib Makky, Syahrom Ahmady, Kawah Syarify, Arsy Syarify, Warryan Qodri Fardi, Kiwan Mokmeni, Alem Barmasyte, Borya Mohammadi, Idris An Nai’mi, Ahmad Nashiry, Farzad Hanriju, Sayyid Sahhu Ibrahimi, Mohammad Rahimy, Behman Rahimy, Mukhtar Rahimy, Mohammed Ghoriby, Farshid Nashiry, Mohammad Kiwan Karimy, Amjad Sholihy, Amida Beyund, Ali Mujahid, Hakamat Syarify, Umar Abdullah, dan Amida Mahmody.
Menurut salah satu organisasi HAM di Iran, HRANA, sepuluh Muslim yang ditahan rezim Syiah di penjara Rajai Shahr sudah dipidahkan ke tempat eksekusi. Organisasi HAM menilai bahwa dokumen dan informasi yang diperoleh telah menegaskan para narapidana tersebut tidak melakukan kegiatan apapun yang mengarah kepada pemberontakan kepada pemerintah syiah.
Penting untuk diketahui, hukum yang berlaku di Iran adalah hukum yang tidak paten dan rusak. Sebab, negara yang dihuni oleh mayoritas pemeluk agama Syiah dan dipimpin oleh Ali Khamenei tersebut memiliki hukum yang tidak ada dasarnya. Jika seseorang tidak mematuhi pemerintah Ali Khamenei, orang tersebut akan dijerat hukuman pidana “menentang perintah Allah”. Lalu, jika seseorang menentang imam-imam Syiah, maka akan dijerat hukuman pidana “menentang Rasulullah”. Hukum itu berlaku bagi semua penduduk Iran termasuk umat Islam yang tinggal di Iran.
Para narapidana meminta negara-negara Islam, badan HAM serta lembaga-lembaga Muslim di penjuru dunia untuk campur tangan dalam masalah ini dan membantu mereka dari hukuman tersebut.
Seorang penulis dan pakar politik Yasser Az-Ziaktiroh menghimbau di akun Twitternya kepada para aktivis Muslim. “Menyatukan barisan dengan mereka adalah kewajiban yang besar (karena) yang dieksekusi adalah para aktivis Islam di Iran,” tulisnya.
“Himbauan kepada manusia-manusia mulia di seluruh penjuru Arab. Di Iran sana, para aktivis Islam akan dihukum mati. Tolonglah mereka!” lanjut Yasser dalam tulisannya.(ts/kiblat/ +ResistNews Blog )