+ResistNews Blog - Pengadilan Mesir pada Senin (20/04) kemarin kembali memberikan hukuman mati terhadap 22 anggota Ikhwanul Muslimin dengan tuduhan melakukan serangan terhadap sebuah kantor polisi di distrik di luar Kairo pada tahun 2013.
Satu terdakwa lainnya, yang masih remaja diberikan hukuman 10 tahun, kata sumber-sumber. Seorang pengacara mengatakan mereka akan mengajukan banding.
Mesir telah memenjarakan ribuan orang yang dituduh anggota Ikhwanul Muslimin dan pengadilan telah memberikan hukuman mati untuk ratusan orang.
Pemerintah Mesir mengatakan, kelompok Ikhwanul Muslimin adalah kelompok teroris.
Para anggota Ikhwanul Muslimin divonis bersalah dengan tuduhan melakukan pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan perusakan fasilitas umum, antara biaya lainnya dalam serangan di kantor polisi di distrik Kerdasa, yang menyebabkan satu polisi tewas. [Al-arabiya/kiblat.net/ +ResistNews Blog ]