-->

Kebijakan BPJS antara Sejahtera dan Sengsara



Oleh: Sarah Maratussholichah, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang-Banten

DENGAN diadakannya BPJS ini secara tidak langsung pemerintah mengalihkan kewajiban untuk menanggung biaya kesehatan yang seharusnya dipikul oleh pemerintah kepada masyarakat, karna pada dasarnya program BPJS ini adalah program yang dimana peserta dalam BPJS ini harus membayar iuaran wajib.

Setiap bulannya apabila ingin mendapatkan pelayanan dan apabila terlambat membayar akan dikenakan sanksi berupa denda. Di sisi lain dengan semakin bertambahnya peserta BPJS maka pendapatan yang diambil oleh BPJS semakin besar.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK), pengelolaan JKN oleh BPJS rentan terhadap praktik korupsi terutama dalam investasi dana BPJS selaku badan investasi dana jaminan sosial.

Semua permasalahan yang terjadi di negara ini bisa di lihat dari Konsep negara kita yang menggunakan sistem demokrasi Negara Indonesia merupakan penganut Negara Kesejahteraan.

Hal ini terlihat ada prinsip dari Negara kesejahteraan yang terdapat dalam UUD 1945 yang berkaitan dalam bidang sosial-ekonomi. Prinsip Negara kesejahteraan tersebut berada dalam UUD 1945 khususnya pada Pasal 33 dan 34, dimana isinya mengandung tentang ekonomi-sosial.

Negara kesejahteraan merupakan sebuah bentuk negara yang berasal dari pemerintahan yang demokratis, Konsep Negara kesejahteraan lahir dari paham Liberalisme, solialisme.

Hal ini menciptakan pengaruh neoliberalisme di mana pemimpin suatu negara melepaskan tanggung jawabnya untuk mengurusi langsung urusan rakyat, tetapi menyerahkan segala urusan hidup publik kepada swasta asing.

Melihat dalam konsep Islam, sudah sangat jelas apa yang dirasakan bahwa konsep jaminan kesehatan nasional tersebut bertentangan dengan Islam dalam hal peran negara.

Konsep JKN adalah konsep pemerintahan neoliberal yang berusaha untuk menghilangkan peran dan tanggung jawab negara dalam mengurus rakyat, termasuk urusan jaminan kesehatan.

Sementara, Islam memiliki konsep bahwa penguasa/pemimpin adalah pelayan, maka ia harus melayani rakyat dalam seluruh bidang, termasuk urusan kesehatan.

Terdapat hadits mengenai kepala negara yang harus bertanggung jawab dalam urusan rakyat Rasulullah SAW bersabda, “Pemimpin yang mengatur urusan manusia (Imam/Khalifah) adalah bagaikan penggembala, dan dialah yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya (gembalaannya).”(HR Bukhari &Muslim).

Dengan dikaitkannya Negara kesejahteraan yang diusung oleh paham liberalisme dan sosialisme ini sangat jelas bahwa Islam melarang mengambil suatu aturan selain aturan Allah, dan dalam hal ini Allah memperingatkan agar umat Islam selalu mewaspadai kaum kafir yang memang selalu ingin menimbulkan mudharat bagi umat Islam.

Firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (kaum kafir), karena mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu.

Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi.” (QS Ali ‘Imran : 118).

Sudah saatnya masyarakat sadar akan kebijakan-kebijakan pemerintah yang merugikan dan hanya dengan sistem Islam lah kesejahteraan hidup akan di dapat. [islampos/ +ResistNews Blog ]