Setelah berbulan-bulan terjadi perdebatan sengit, parlemen Belgia mengadopsi undang-undang dari mayoritas Katolik Belanda, yang memungkinkan kebijakan pembunuhan anak-anak oleh dokter bagi yang sakit parah. Kebijakan ‘pembunuhan’ ini adalah yang pertama kalinya tidak mengenal semua pembatasan usia.
Belgia adalah salah satu dari tiga negara di Eropa yang memungkinkan euthanasia untuk orang dewasa.
“Ini bukan pertanyaan tentang pemaksaan euthanasia pada siapa pun, tapi mengenai nasib seorang anak yang tidak harus menderita kesakitan,” kata aktivis sosialis, MP Karine Lalieux menjelang pemungutan suara.
Berbeda dengan Belanda, di mana euthanasia diperbolehkan terhadap anak di atas 12 tahun. Hukum menyatakan bahwa setiap anak bisa mengakhiri penderitaan mereka atas sakit yang diderita secara suka rela. [islampos/an/ +ResistNews Blog ]