+ResistNews Blog - PELAJAR SMAN 2 Denpasar Anita akhirnya bisa merasakan kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya dengan memakai jilbab di sekolah. Hal itu setelah Kepala Sekolah I Ketut Sunarta memberikan jaminan tidak boleh ada pihak yang melarangnya menggunakan jilbab.
“Terhitung sejak hari sabtu kemarin (11/1) Anita sudah menggunakan seragam khas berjilbab, dan teman-temannya menyambut baik atas keteguhan Anita untuk menggunakan jilbab,” ujar Mohamad David Yusanti selaku Koorlap Tim Advokasi kepada Islampos, Kamis (16/1).
Tim Advokasi mengatakan telah terjadi kesalahanpahaman antara pihak sekolah dengan Anita hingga opini pelarangan jilbab meluas.
Tim Advokasi mengharapkan agar sekolah-sekolah lain dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini. Bahwa kebebasan berjilbab di lingkungan sekolah merupakan hak yang tidak boleh dibatasi sedikitpun, karena Negara Indonesia ini berdiri di atas hukum, maka jadikan hukum sebagai panglima.
“Ketentuan pakaian seragam khas sudah diatur dalam Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 100/C/Kep/D/1991, maka aturan inilah yang dipakai bagi seluruh penyelenggara pendidikan di daerah,” kata Ketua Tim Advokasi Helmi Al Djufri yang juga alumnus Jurusan Hukum Ketatanegaraan dan Politik Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Helmi mengatakan jika hukum tidak ditegakkan secara sempurna maka hanya akan menimbulkan ketidakberaturan dalam bermasyarakat, tegasnya. [Islampos/ +ResistNews Blog ]