+ResistNews Blog - Saat itu, dihadirkan Profesor Loebby Lukman sebagai Saksi atas dakwaan makar terhadap Ust Abu Bakar Ba’asyir. Setelah saksi memberikan keterangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dalam hal ini adalah Ust abu bakar Baasyir,untuk mengajukan pertanyaan kepada Saksi Ahli (Profesor loebby).Tanpa berkonsultasi dahulu dengan penasehat hukum,maka dengan ekspresi tenang ust abu bakar ba’asyir memulai pembicaraannya.
“Profesor loebby…,berdasarkan UUD 1945 pasal 29 ayat 2,bukankah Negara menjamin kemendekaan tiap tiap penduduk memeluk agama untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya?”
“Ya...benar!” jawab Saksi ahli tersebut..
Kemudian Ust Abu melanjutkan pertanyaannya “Apakah dalam UUD 1945 ataupun penjelasannya terdapat definisi kata “IBADAH”?
“emm, setahu saya tidak ada” dengan agak sedikit ragu tapi mencoba meyakinkan diri dengan jawabannya.
Ust Abu pun kembali bertanya “kalau begitu….bukankah seharusnya makna ibadah itu di kembalikan kepada darimana ia (kata ibadah) di ambil?
Dengan tegas professor tersebut menjawab “YA!”
MAKA UST ABU BAKAR BAASYIR LANGSUNG BERHUJAH DI DEPAN HAKIM SAAT ITU “ Nah….sesunguhnya kata “IBADAH” berasal dari bahasa arab dan tentu berasal dari apa yang diperintahkan Allah di dalam Al Quran, maka definisinya harus dikembalikan kepada Al Quran. Menurut Al Quran , IBADAH adalah segala aktivitas yang ditujukan untuk mencari keridhaan Allah dan dilaksanakan sesuai dengan apa yang di tuntunkan oleh Rasulullah, dan..IBADAH..yang tertinggi menurut islam adalah..MENEGAKAN SYARIAT ALLAH DI MUKA BUMI…dengan demikian, APAKAH YANG SAYA LAKUKAN SELAMA INI…mengupayakan tegaknya syariat islam di Indonesia…BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan penduduk untuk menjalana IBADAH?
“KALAU LOGIKANYA BEGITU JELAS TIDAK BERTENTANGAN” jawab professor sambil ragu ragu…
Kemudian di akhir pertanyan, ust Abu Bakar Ba’asyir langsung bertanya pada professor tadi “BAIK…pertanyaan saya terkahir. JIKA NEGARA MELANGGAR UUD 1945 DENGAN MERAMPAS HAK KEMERDEKAAN BERIBADAH WARGA NEGARANYA-APAKAH NEGARA BISA DI TUNTUT?
Profesor hanya diam dan tersenyum kecut sambil menoleh ke kanan dan ke kiri….
ALLAHU AKBAR! Demikianlah indahnya Ust Abu Bakar Ba’asyir menggiring logika kaum sekuler ke dalam hukumnya. Yang sebenarnya bila memakai kaca mata hukum sekuler sendiri, apa yang dilakukan para tirani thogut terhadap para ulama dan mujahidin,sesunguhnya telah melanggar UUD mereka sendiri.
Semoga Allah selalu memberikan cahaya dan keistiqomahan kepada apara ulama dan mujahidin yang sedang diuji oleh Allah. Di akhir kalimat ini kami hadirkan nasehat Ust Abu Bakar Baasyir beberapa waktu lalu kepada para tamunya di Nusa Kambangan
Taushiyah Ustadz Abu Bakar Ba'asyir
Syari'at islam itu tidak akan bisa ditegakkan dan diamalkan di dalam negara Demokrasi. Syari'at islam hanya bisa diamalkan dan ditegakkan di dalam Daulah islamiyyah atau Negara islam, oleh karena itu dalam memperjuangkan syariat Islam bukan dengan sistem demokrasi seperti selama ini yang dlakukan oleh ormas dan partai Islam, tetapi dengan DAKWAH dan JIHAD insyaAllah akan mendapatkan Nasrun minallah dan kemenangan.
saudara.. saya kedatangan tamu yang mengajak saya untuk berdiskusi tentang Indonesia ini. Ditengah tengah pembicaraan dengan saya dia mengatakan : "Ustadz, Indonesia ini adalah negara Islam dan pemimpinnya adalah Ulil amri"
Saya katakan padanya : "Kamu ini bagaimana orang SBY sendiri sudah menyatakan bahwa negara ini bukan negara islam dan dia juga mengatakan : "Saya menolak syari'at islam".
Saudara... Pengertian tentang negara itu hanya ada dua, kalau tidak negara Islam ya.. negara Kafir.
Demikian taushiyah dari ust. Abu kepada para tamu tamunya yang disampaikan pada hari selasa,6 Syawwal 1434 H/13-08-2013.(islamlagi.com/ +ResistNews Blog )