Sebelumnya telah dijelaskan oleh Al-Ustadz Abu Hataf Saifurrosul dalam bukunya Syarat Sebuah Negara Dikatakan Sebagai Negara Islam, tentang tiga jenis negara kafir. Berikut penjelasan tentang negara kafir yang ketiga, yakni negara kafir murtad!
Menurut beliau, negara kafir murtad adalah negara Islam yang dikuasai oleh orang murtad, baik orang murtad itu mengambil alih kekuasaan dengan usahanya sendiri dengan menggunakan cara-cara tertentu, ataupun si murtad ini berstatus sebagai penguasa boneka yang dipasang oleh penjajah dari kalangan orang-orang kafir asli sebagai perpanjangan tangan mereka guna memuluskan segala kepentingan mereka di negeri jajahan.
Ambil contoh diantara mereka adalah Hamid Karzai di Afghanistan dan Nuri Al-Maliki di Irak yang menjadi penguasa boneka Amerika yang bekerja untuk kepentingan-kepentingan Amerika. Mereka berdua tidaklah menjadi penguasa di negaranya kecuali atas ijin dan dukungan dari tuan mereka agresor kafir Amerika. Negara murtad ini memiliki kesamaan status dengan negara kafir jajahan pada point kedua yaitu sama-sama dijajah dan dikuasai oleh orang-orang kafir, hanya saja letak perbedaanya adalah pada point kedua negara itu langsung dijajah oleh orang kafir asli sedangkan di negara murtad dikuasai oleh orang kafir murtad. Maka, solusi syar’ie bagi kaum muslimin yang tinggal di negera macam ini juga sama dengan yang tinggal di negara yang dijajah dan dikuasai oleh orang kafir asli, yaitu :
- Berjihad melawan penguasa murtad guna menggantinya dengan penguasa muslim yang menerapkan kembali hukum-hukum Islam dalam segala aspek kehidupan dan ini adalah ijma’ sebagaimana di katakan oleh Al-Qodhi Iyadh dan Al-Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim 12/229 serta Ibnu At-Tin dan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-’Asqolani dalam Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari 13/124 dan 154.
- Bila umat Islam tidak mampu berjihad karena lemah maka kewajibannya turun menjadi i’dad lil jihad dan i’dad ini menjadi wajib sebagaimana Jihad. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : ”I’dad untuk jihad fi sabilillah dengan mempersiapkan segala bentuk kekuatan saat jihad tidak bisa dikerjakan karena lemah adalah wajib, karena sebuah kewajiban yang tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan sebuah sarana maka sarana itu hukumnya menjadi wajib (Al-Fatawa 28/259)
- Hijrah terutama ke bumi-bumi Jihad bagi kader-kader pilihan yang harus tetap disesuaikan dengan tuntutan maslahat jihad dan i’dad, karena hijrah bukan sekedar untuk ’mengungsi’, namun sebagai sarana untuk i’dad demi terealisasi kewajiban Jihad fi sabilillah di negerinya untuk melawan penguasa murtad.
- Tidak kalah pentingnya adalah kewajiban dakwah harus terus berjalan dalam rangka menerangkan kepada umat tentang kemurtadan sang penguasa dan kewajiban untuk melengserkannya, karena kemurtadan penguasa biasanya merupakan perkara yag samar bagi sebagian masyarakat kaum muslimin terutama kalangan awamnya, terlebih jika sang penguasa murtad masih menampakkan amalan-amalan Islam seperti shalat, shoum, haji dan syi’ar-syi’ar Islam lainnya, meskipun sebenarnaya amalan-amalan itu tidaklah bermanfaat sama sekali bagi sang murtad di hadapan Allah, karena kemurtadannya tidak datang dari pintu meninggalkan amalan-amalan tersebut akan tetapi datang dari pintu yang lain. Hal inilah yang sering tidak dipahami oleh umat Islam sehingga mereka tertipu oleh si murtad. Apalagi para penguasa murtad memilki para ’penolong-penolong’ yang mentasbihkan ’ keislaman’ mereka dan aktif membela dengan dalil-dalil yang digunakan tidak pada tempatnya, sehingga dakwah untuk membantah syubhat-syubhat mereka tidak kalah penting untuk selalu ditegakkan.
Itulah ikhwan fillah, beberapa solusi syar’ie bagi kaum muslimin yang tinggal di negara-negara kafir yang dikuasai oleh orang-orang murtad.
Wallahu’alam bis showab!
[al-mustaqbal.net/ +ResistNews Blog ]
