Menurut hukum pertama, pembiayaan 'terorisme', termasuk setiap tindakan untuk mengumpulkannya dan secara langsung atau tidak langsung menyediakan uang, menyokong senjata, amunisi, peledak, alat komunikasi, atau intelijen (mata-mata) untuk membantu tindakan-tindakan 'terorisme' akan dijatuhi hukuman 15 hingga 20 tahun penjara, berdasarkan laporan SANA, (2/7/2012).
Hukum kedua, akan menjatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara bagi siapa saja yang terlibat 'terorisme' dengan dipekerjakan dengan keras dan dikenakan denda atas setiap upaya penculikan, sementara hukum ketiga menyatakan bahwa setiap pegawai negara yang terlibat 'terorisme' akan dipecat.
Hukuman terendah adalah 5 tahun penjara atas tindakan 'terorisme' yang tidak menyebabkan kerugian nyawa atau properti. Jika orang yang dianggap 'teroris' melukai atau melakukan pembunuhan, mereka dapat menghadapi hukuman mati.
Teks penuh dari hukum baru itu akan dipublikasikan di dalam koran resmi pemerintahan Suriah dan itu akan mulai berlaku pada saat dipublikasikan.
Para pejabat parlemen rezim Assad telah memuji hukum baru itu dengan mengatakan bahwa hal itu "dibutuhkan pada tahap ini."
Sementara itu, di sisi lain, pembantaian kaum Muslimin Suriah masih terus terjadi yang dilakukan oleh pasukan dan milisi-milisi loyalis Assad, dan nampaknya hukum baru ini bukan untuk menargetkan para pelaku pembantaian Muslim Suriah selama ini. (siraaj/arrahmah.com)