ResistNews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Peter Achim
Franz Grodmann, warga Jerman yang saat ini menjadi terpidana 5 tahun
dalam kasus narkotika.
Grasi itu berupa pengurangan jumlah pidana selama 2 tahun sehingga hukuman pidana penjara yg dijatuhkan kepada Peter menjadi 3 tahun. "Sedangkan denda tetap harus dibayar," begitu bunyi grasi yang diteken Presiden pada 15 Mei 2012 itu. Ini grasi atas terpidana narkotika kedua yang diberikan Presiden SBY kepada warga negara asing. Sebelumnya grasi diberikan kepada Schapelle Corby.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar Amzer Simanjuntak mengatakan, salinan putusan grasi Peter diterima bersamaan dengan salinan grasi Corby. "Kita sudah teruskan salinan putusan itu kepada kejaksaaan untuk selanjutnya diserahkan pihak Lapas kepada terpidana," kata dia, Jumat (22/6).
Sedangkan jika merujuk putusan MA tentang permohonan peninjauan kembali (PK) Peter, maka dia tetap diwajibkan membayar denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
Peter ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai, 10 Maret 2010. Dari pemeriksaan, ditemukan adanya 6 plastik kecil yang berisi biji-bijian kering yang total beratnya mencapai 4,9 gram bruto yang disembunyikan di celana dalam Peter.
Oleh PN Denpasar, pria kelahiran Berlin 25 Agustus 1959 itu dijatuhi hukuman 1,6 tahun. Namun jaksa Rindayani yang sebelumnya menuntut Peter dengan hukuman 8 tahun penjara memutuskan mengajukan banding atas putusan hakim sehingga Peter akhirnya divonis 5 tahun. (merdeka)
Grasi itu berupa pengurangan jumlah pidana selama 2 tahun sehingga hukuman pidana penjara yg dijatuhkan kepada Peter menjadi 3 tahun. "Sedangkan denda tetap harus dibayar," begitu bunyi grasi yang diteken Presiden pada 15 Mei 2012 itu. Ini grasi atas terpidana narkotika kedua yang diberikan Presiden SBY kepada warga negara asing. Sebelumnya grasi diberikan kepada Schapelle Corby.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar Amzer Simanjuntak mengatakan, salinan putusan grasi Peter diterima bersamaan dengan salinan grasi Corby. "Kita sudah teruskan salinan putusan itu kepada kejaksaaan untuk selanjutnya diserahkan pihak Lapas kepada terpidana," kata dia, Jumat (22/6).
Sedangkan jika merujuk putusan MA tentang permohonan peninjauan kembali (PK) Peter, maka dia tetap diwajibkan membayar denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
Peter ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai, 10 Maret 2010. Dari pemeriksaan, ditemukan adanya 6 plastik kecil yang berisi biji-bijian kering yang total beratnya mencapai 4,9 gram bruto yang disembunyikan di celana dalam Peter.
Oleh PN Denpasar, pria kelahiran Berlin 25 Agustus 1959 itu dijatuhi hukuman 1,6 tahun. Namun jaksa Rindayani yang sebelumnya menuntut Peter dengan hukuman 8 tahun penjara memutuskan mengajukan banding atas putusan hakim sehingga Peter akhirnya divonis 5 tahun. (merdeka)