-->

Kesesatan paham Gender menurut Islam

(Catatan Diskusi Gender di Gedung Parlemen RI)
Oleh: Fahmi Salim, M.A. (Komisi Penelitian MUI & Wakil Sekjen MIUMI)
Saya berkesempatan dua kali menyimak dan menghadiri langsung perdebatan seputar draf RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) di komplek DPR RI Senayan.
Yang pertama, RDPU Komisi VIII DPR RI tentang Masukan draf RUU KKG dengan INSISTS, Kaukus Perempuan Politik Indonesia dan Cedaw Working Group Indonesia (CWGI) pada tanggal 28 Mei 2012. Saat itu satu-satunya kubu yang menolak dari INSISTS hadir Adnin Armas, Direktur Eksekutif. Selebihnya, mereka adalah yang mendukung mentah-mentah draf RUU KKG tanpa sikap kritis sedikitpun. Bahkan, salah satu delegasi CWGI, seorang dosen UIN Bandung dengan gagah presentasi konsep kesetaraan gender di dalam Al-Qur’an dan pemikiran Islam. Tentu saja pemikiran Islam yang dibawa oleh dosen itu adalah bercorak liberal. Terbukti dengan tampilan slide ibu dosen itu yang menayangkan sketsa pemikiran gender dari tokoh-tokoh liberal dunia seperti Nasr Hamid Abu Zayd, dan tokoh local seperti Nasaruddin Umar dan Husein Muhammad.
Saya sangat gusar, sebab wacana controversial tokoh-tokoh tersebut yang terbatas di ruang-ruang kuliah UIN dan diskusi-diskusi kelompok liberal, kini telah bergeser dan ditampilkan vulgar di ruang sidang Komisi VIII DPR tempat wakil rakyat menggodok rancangan undang-undang.
Kesempatan kedua, terjadi saat saya dan majelis pimpinan MIUMI lainnya mendatangi undangan RDPU Komisi VIII dengan ormas-ormas: KOWANI, Badan PP dan PA Propinsi Nnggroe Aceh Darussalam, MIUMI, Fatayat NU, dan Women Research Indonesia (WRI) pada tanggal 18 Juni 2012.
MIUMI diberi kesempatan presentasi terakhir setelah ormas-ormas wanita lainnya memaparkan hasil studinya terhadap draf RUU KKG. Selain MIUMI yang tegas menolak rincian draf RUU itu (lihat link-link berita www.hidayatullah.com, www.detik.com, dan www.arrahmah.com), tampaknya Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi NAD juga menolaknya secara halus, dengan alasan banyak menerima masukan keberatan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Kanwil Kementrian Agama di Aceh dan kampus-kampus Islam Aceh.
Selebihnya, mendukung draf itu tanpa sikap kritis. Dan lagi-lagi, sama seperti RDPU pertama yang saya hadiri, wakil Fatayat NU ibu Dr. Nur Rofiah (Dosen Pasca-sarjana PTIQ) membacakan sekian banyak ayat dan hadis Nabi untuk mendukung draf tersebut seraya mengutip keputusan beberapa Mukatamar NU tentang fikih gender.
Pertanyaannya, mengapa ormas-ormas wanita Islam itu malah bersemangat mendukung draf RUU tanpa sikap kritis yang objektif dan proporsional? Benarkah sudah sedemikian kuat cengkeraman paham kesetaraan gender di kalangan aktifis-aktifis muslimah di ormas-ormas besar Islam di Indonesia? Kenapa bisa terjadi dan bagaimana langkah kita untuk meluruskan pemahaman mereka tentang relasi gender dalam kacamata syariah Islam?
Berikut ini adalah rekaman diskusi gender di gedung Parlemen RI.
Dr. Ir. Euis Sunarti, adalah Dosen IPB di Departemen Ekologi Manusia, yang konsen dengan kajian ketahanan keluarga. Beliau adalah salah satu pakar gender terbaik di Indonesia yang sanggup memetakan analisis gender ini dalam konteks dampak negatifnya terhadap ketahanan institusi keluarga. Oleh sebab itulah, MIUMI mengontak beliau untuk menjadi narasumber dalam kajian-kajian gender di internal MIUMI.
Bu Euis, di awal paparan yang berdurasi kurang dari 4 menit di gedung Parlemen RI menyatakan, “Kami cukup galau akhir–akhir ini, melihat kualitas akademik mahasiswa laki–laki dibanding perempuan.  Ternyata Mahasiswi jauh lebih beprestasi dibanding dengan Mahasiswa.  Bapak dan Ibu dewan tahu bahwa 8 (delapan) dari lulusan terbaik perguruan tinggi terbaik di Indonesia adalah perempuan. Dan ini cukup meng-khawatirkan dan membuat kami berpikir bagaimana caranya meningkatkan kualitas laki–laki.” Kata pembuka beliau cukup menyengat para aktifis perempuan yang seolah-olah digambarkan secara factual bahwa kondisi perempuan di Indonesia sangat parah dan mengenaskan sehingga perlu adanya suatu payung hukum khusus seperti RUU KKG ini.
Kemudian ada satu lagi yang menarik, katanya DEPAG juga sangat risau dengan peningkatan laju perceraian saat ini, dimana 60% kasus perceraian adalah inisiatif perempuan. Jadi dengan powerfull perempuan cukup punya nyali untuk lebih banyak menggugat cerai, padahal kita tahu dampak perceraian terhadap kualitas individu dan anak. Dan juga hasil puluhan penelitian secara establish menunjukkan bahwa perceraian ternyata menyebabkan perempuan jadi lebih miskin dibandingkan laki–laki.
Bu Euis melanjutkan bahwa “Ada beberapa pergeseran nilai–nilai yang sebetulnya kondisi bahwa perempuan terpuruk dan sebagainya itu tidak diikuti oleh data yang terkini, itu menjadi suatu catatan. Yang penting bagi kami bagaimana untuk strengthening family (memperkuat institusi keluarga) sekarang ini apalagi dalam kondisi era global, dimana keluarga sangat terpuruk oleh perubahan lingkungan yang lebih disebakan oleh eksternal keluarga.
Jika kita membaca draft RUU KKG tanggal 24 Agustus dari Tim Panja, demikian juga naskah akademisnya, ada beberapa “semangat” yang kami tangkap dari RUU KKG ini.  Pertama, bahwa perlu diperhatikan dan dipertimbangkan bahwa RUU KKG ini berpotensi meng-Undermain, menafikan dan bertentangan dengan UU no. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. UU tersebut menjamin bagaimana terbentuknya keluarga yang punya ketahanan, ketangguhan, keluarga harmonis, keluarga sejahtera, dan keluarga berkualitas. Untuk mencapai tujuan itu tidak mungkin kalau tidak ada pembagian tugas antara laki–laki dan perempuan, dan berkomitmen sebaik–baiknya untuk mencapai tujuan itu.
Bu Euis menggaris bawahi, Kehidupan bukan hanya ekonomi, walaupun ekonomi penting tapi dia bukan segala–galanya. Semangat RUU KKG adalah bagaimana mengajak perempuan semua masuk ke sektor publik, politik, dan sebagainya. Dengan asumsi bahwa perempuan dianggap berkualitas jika dan hanya jika masuk ke sektor publik, ke tempat bekerja dengan minimal kuota 30% saat ini yang nantinya untuk mencapai kesetaraan (equality) yang perfect  yaitu 50%-50%. Artinya ini menganggap fungsi–fungsi kehidupan lain itu tidak bernilai dan tidak berharga. Apakah demikian?”, gugat beliau.
Secara tajam dan kritis beliau mempertanyakan konsep KKG yang akan menghancurkan ketahanan keluarga dan dampak pendidikan terhadap generasi penerus bangsa. Bagaimana dengan hak perempuan untuk memilih, sama–sama dalam memberikan peran pembangungan untuk mendidik anak sebagai insan pembangunan yang berkualitas itu sama sekali tidak diindahkan dalam RUU KKG ini.  Oleh karena itu saya berpendapat bahwa RUU KKG ini tidak ramah untuk pembangunan keluarga dan tidak ramah pada pembangunan kualitas anak sebagai SDM.”, sambung beliau.
Lacurnya, bahkan di naskah akademik draf RUU KKG itu disebutkan bahwa salah satu faktor penghambat perempuan untuk maju adalah karena mobilitas yang rendah karena perempuan harus dekat dengan anaknya. Sungguh suatu cara berpikir yang sesat.
Sebagai seorang pakar gender, Bu Euis juga telah menelaah berbagai penelitian yang jumlahnya ratusan dari ilmu psikologi, yang menunjukkan pentingnya bounding attachment antara anak dengan orang terdekat yaitu ibu, orang yang paling menyayanginya itu untuk membentuk secure attachment. Artinya dia memiliki suatu bounding yang baik sehingga bisa mengembangkan trust terhadap lingkungannya, dan terbentuknya fungsi–fungsi kepribadian anak yang baik.
Dalam kajian psikologi, anak–anak yang dis-trust terhadap lingkungan adalah anak–anak yang tidak dibesarkan dengan penuh kasih sayang, karena tidak ada orang yang selalu siap untuk membantunya sehingga muncullah anak yang nakal, yang tawuran, yang terlibat narkoba dsb. Apa itu yang diharapkan?
Jadi mengabaikan perempuan untuk memilih apakah tetap dirumah ataupun bekerja dengan cara lain, itulah semangat yang ada di dalam RUU KKG.
Dr. Euis juga menyoroti pendekatan indikator kuantitatif dalam RUU KKG, bahwa kesetaraan itu hanya kalau perempuan bisa mengisi semua posisi dan dengan jumlah prosentase yang sama dengan laki–laki. Artinya mengajak semua perempuan keluar rumah tapi tidak memperhatikan fungsi–fungsi lain yang penting dalam kehidupan. Perempuan baru akan mulia dan berkontribusi dalam pembangunan jika sudah meninggalkan rumah dan fungsi pendidikan anak.
Menurut Dr. Euis, “Pendekatan yang digunakan UNDP, Gender Development Index kita harus hati–hati menggunakannya. Karena sebenarnya negara–negara maju tidak secara penuh menggunakan indikator tersebut. Dalam catatan saya, Amerika Serikat dan Jepang, prosentasi anggota parlemen dari kalangan perempuan hanya berkisar antara 11-16 persen saja. Bandingkan dengan Indonesia yang 18,2 persen pada periode 2009-2014. Atau dengan Laos, Negara terbelakang di ASEAN yang menempatkan 25 persen perempuan di Parlemen. Miris lagi jika dibandingkan dengan porsi perempuan di Parlemen Negara-negara konflik, miskin dan terbelakang seperti Rwanda (56,3%) dan Angola (38,6%). Jadi indicator besaran keterlibatan perempuan tidak menjamin maju mundurnya suatu Negara.
Negara–negara maju telah belajar dari pengalaman bahwa penggunaan Gender Mainstreaming (pengarus utamaan gender) ternyata tidak membahagiakan, tidak membuat perempuan berkualitas tapi malah menjadikannya terpuruk.  Dr. Euis memaparkan bahwa, Amerika pada tahun 80-an telah menunjukkan dengan Gender Mainstreaming yang digagas oleh mereka peningkatan partisipasi tenaga kerja (TPAK) dari 33% (tahun 1950) menjadi 60%-70% (1980) ternyata perceraian meningkat hingga 100% dan membuat perempuan semakin miskin.  Demikian juga pengalaman Kibbutz di Israel, kemudian negara–negara sosialis seperti USSR, Cina, Kuba bahkan Skandinavia sekarang mereka menyesal dengan menggunakan Gender Mainstreaming karena ternyata menimbulkan dampak negatif yang luar biasa yaitu munculnya kualitas kriminalitas yang masuk ke negara Eropa Barat.”
Pengalaman Negara-negara itu harus menajadi pelajaran bagi kita. Dengan fakta itu, mereka seakan ingin mengingatkan agar jangan sampai menggunakan ideologi ini, coba pelajari kami dulu. Karena itu harusnya Indonesia belajar dari kegagalan negara–negara lain.  Jangan sampai mengadopsi suatu idiologi yang akan kita sesali kemudian. Kita bisa bayangkan kalau RUU KKG ini disahkan seperti apa, akan ada transformasi sosial sampai ke daerah, bahwa setiap PEMDA akan dinilai keberhasilannya kalau semua lini diisi oleh perempuan. Tidak tahu bagaimana caranya harus seperti itu. Seperti apa dampaknya. Bahkan nanti akan didirikan day care-day care karena anak tidak dididik oleh ibunya, bagaiamana kualitas anak, bagaimana kualitas penerus kita. Jadi tolong diperhatikan betul–betul. Kami sudah banyak melakukan penelitia, jika diperlukan nanti akan kami share.  Dan itu adalah hasil yang cukup penting untuk menjadi pertimbangan.
Paparan dan argumentasi ilmiah yang disampaikan Dr. Euis Sunarti di atas harus benar-benar diperhatikan dan diperhitungkan oleh para aktifis gender dan juga segelintir elit anggota DPR yang mengusulkan RUU KKG ini untuk menjadi PROLEGNAS tahun 2012 itu. Tidak ada salahnya, kita harus sedia payung sebelum hujan, untuk mengantisipasi pembahasan dan pengesahan RUU yang bernuansa gender dan mengusung ideology transnasional liberal yang tidak sesuai dengan budaya dan norma bangsa Indonesia.
***
Nah, bagaimana sebenarnya pandangan Islam seputar paham kesetaraan gender ini?
Secara umum, faham Gender ini adalah sebuah faham yang berbahaya. Sebab secara filosofis , istilah gender itu telah merubah makna Gender dari jenis kelamin biologis ke sosial. Membawa nilai –nilai sekular yang bertentangan dengan budaya dan nilai – nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia. Bagi kami istilah Gender adalah istilah dengan kandungan nilai dan ideologi Transnasional, yang mengandung faham anarkis marxisme liberal yang merusak, dimana ini diperkuat dengan banyaknya pasal – pasal dalam naskah akademik ini yang mengadopsi dari CEDAW.  Seperti misalnya definisi tentang Diskriminasi.
Memang, dewasa ini paham kesetaraan jender (gender equality) telah banyak menarik berbagai kalangan Islam untuk mengadopsinya. Karena kebutuhan terhadap adanya keadilan jender, yang dianggap tidak ada sama sekali di tengah masyarakat muslim, maka diajukanlah konsep kesetaraan jender untuk memenuhi dan merealisasikan keadilan dan kesamaan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan. Desakan semacam ini tak jarang berdampak kepada penafsiran ulang bahkan perombakan total terhadap hukum-hukum Islam yang menyangkut hubungan laki-laki dan perempuan dalam tataran domestic maupun public.
Tak pelak, hal tersebut cukup meresahkan para ulama dan umat Islam yang komitmen dengan ajaran-ajaran Islam. Sehingga persoalan paham kesetaraan jender ini harus direspon secara syari’iah dan ilmiah guna menjadi pedoman umat Islam.
Konsep kesetaraan gender dari segi bahasa, istilah dan nilai ideology sebenarnya tidak ditemukan padanannya dalam istilah Islami. Yang ada adalah prinsip almusawah (persamaan) laki-laki dan perempuan dalam hal-hal berikut:
  1. Persamaan dalam hal asal-usul penciptaan manusia sebagaimana firman Allah SWT Annisa: 1
  2. Persamaan dalam hal kemuliaan manusia yang Allah ciptakan dengan segala kelengkapan rizki-Nya serta potensi ketakwaan kepada Allah, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Isra: 70 dan Al-Hujurat: 13
  3. Persamaan dalam hal kewajiban beramal saleh dan beribadah (menerima taklif) serta hak pahala yang sama disisi Allah SWT sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Ali Imran: 195, Annisa: 124, Annahl: 97 dan Al-Ahzab: 35
  4. Persamaan dalam menerima sanksi jika melanggar aturan hukum Allah dan susila di dunia sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah: 38, dan An-Nur:  2
  5. Persamaan dalam hak amar makruf nahi munkar kepada penguasa dalam kehidupan social politik keummatan sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Ali Imran: 104 dan 110,At-Taubah:  71
Islam juga mengakui hak-hak perempuan dalam hal kepemilikan pribadi, sewa-menyewa, jual-beli, dan semua jenis akad muamalah perempuan diakui dan tidak ada hambatan sedikitpun. Demikian pula dijamin hak-hak mereka untuk belajar dan mengajarkan ilmunya. Selain dari kelima bentuk persamaan antara laki-laki dan perempuan tersebut, Al-Qur’an dan Sunnah nabi membedakan peran dan tanggungjawab antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan perbedaan kodrati dan tabiat masing-masing.
Prinsip dasar Islam dalam menyikapi paham kesetaraan gender:
  1. Keyakinan mutlak bahwa Islam adalah agama WAHYU yang FINAL dan OTENTIK berasal dari Allah SWT (lihat Al-Maidah: 3, dan An-Nisa: 65) oleh karena itu SYARIAT dalam konsep Islam adalah HUKUM YANG DIWAHYUKAN (revealed law) dalam pengertian bahwa hukum Islam itu tidak dikarang oleh manusia, dan atau hasil daripada produk budaya tertentu atau pemikiran manusia yang berkembang dalam fase sejarah tertentu yang bersifat relatif dan temporer atau tentatif.
  2. Meyakini SYARIAT Islam itu universal dalam pengertian bahwa ia cocok dan bisa diterapkan di segala tempat dan waktu, sehingga lintas zaman, lintas budaya, dan lintas sejarah manusia. Baik dalam hukum-hukumnya yang kulli (umum) maupun yang juz’I (particular/spesifik). Dalam konteks itulah umat Islam meyakini bahwa SYARIAT Islam itu semuanya baik (alkhayr), adil dan rahmat maslahat bagi manusia disebabkan ia bersumber dari Allah SWT Yang Maha Mengetahui, sesuai firman Allah SWT dalam surah Al-Isra: 9 dan Al-Maidah: 50
  3. Menyadari bahwa metode-metode buatan manusia yang bertentangan dengan WAHYU ILAHI itu pasti lemah dan tidak sempurna dalam tataran konsepsi, tata nilai, timbangan dan hukum-hukumnya, meski Nampak indah dan memikat, sebagaimana isyarat firman Allah SWT surah An-Nisa: 82 “dan seandainya Qur’an itu berasal dari selain Allah maka mereka akan dapati di dalamnya banyak pertentangan”. Dengan tetap mengakui ada sebagian hasil pemikiran manusia yang menetapi kebenaran ajaran Islam atau sebagian aspeknya, dikarenakan terdapat sisa fitrah yang selamat dan akal yang terbebas dari hawa nafsu.
  4. Meyakini bahwa Islam adalah agama keadilan. Konsekuensi adil adalah mempersamakan dua hal yang memang sama dan sekaligus membedakan dua hal yang memang berbeda. Artinya proporsional dalam meletakkan dan menilai sesuatu sesuai haknya masing-masing. Islam bukan agama kesetaraan mutlak yang sering kali menuntut persamaan antara dua hal yang memang jelas berbeda. Kesetaraan mutlak seperti ini adalah zalim, artinya tidak proporsional dalam menempatkan sesuatu pada tempatnya. Al-Qur’an tidak merekomendasikan persamaan mutlak dalam satu ayatpun melainkan memerintahkan kita untuk berlaku ADIL dan IHSAN (lihat surah An-Nahl: 90). Oleh karena itu, hukum-hukum syariat berdiri di atas prinsip keadilan; memberikan porsi yang sama ketika persamaan itu dipandang adil, dan juga membedakan peran dan tanggung jawab yang berbeda ketika pembedaan itu dipandang adil. Inilah isyarat dari firman Allah SWT dalam surah Al-An’am: 115 “dan telah sempurna lah kalimat Tuhanmu yang benar dan adil, tidak ada yang dapat mengubah kalimat-Nya, dan Dia (Allah) Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Prinsip-prinsip syariah dalam menilai paham kesetaraan gender:
  1. Perempuan, ibarat koin uang, adalah satu sisi dari jenis manusia, sedangkan sisi lainnya adalah laki-laki. Sesuai firman Allah SWT surah An-Najm: 45 dan An-Nisa: 1. Perempuan adalah saudara kembar dari laki-laki dari segi asal penciptaan, dan destinasi hidup. Bersama-sama dengan kaum laki-laki bertanggung jawab untuk memakmurkan bumi –dalam lingkupnya masing-masing- tanpa ada diskriminasi di antara keduanya dalam aspek agama, tauhid, pahala dan dosa, hak dan kewajiban bersyariat, sesuai dengan firman Allah SWT surah An-Nahl: 97, Al-Hujurat: 13, Ali Imran: 95 dll, juga hadis nabi Muhammad SAW: “Sesungguhnya kaum perempuan adalah saudara kandung/belahan dari kaum laki-laki” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)
  2. Namun disisi lain, Allah SWT sang Pencipta telah menetapkan hikmah bahwa laki-laki tidak sama dengan perempuan dari segi struktur tubuh dan penciptaan, yang berdampak kepada adanya perbedaan di antara keduanya dalam hal potensi, kemampuan fisik, emosional, dan kehendak. Sesuai firman Allah SWT surah Ali Imran: 36 “dan laki-laki tidak sama seperti perempuan”, dan Az-Zukhruf: 18 “dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan menyenangi perhiasan, sedang dia tidak mampu member alasan yang tegas dan jelas dalam pertengkaran”. Oleh karena adanya perbedaan tersebut, disamping adanya persamaan dalam hal-hal yang telah disebutkan, maka Allah SWT menetapkan pembedaan di antara keduanya dalam beberapa hukum syariah, peran dan tanggung jawab social antara laki-laki dan perempuan, yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan fitrah, tabiat dan kekhasan masing-masing. Allah SWT berfirman, “Ingatlah! Segala penciptaan dan urusan (perintah) adalah menjadi hak-Nya” (Al-A’raf: 54)
  3. Hukum keluarga dalam Islam yang bersifat pasti dan tetap, serta peran penting perempuan (istri) di dalamnya.
  4. Laki-laki wajib menafkahi perempuan. Ini sesuai dengan struktur fisiologis laki-laki yang lebih siap menanggung beban fisik dan pikiran pekerjaan untuk menafkahi keluarganya.
  5. Hubungan laki-laki dan perempuan dalam masyarakat Islam dan di dalam keluarga berdasarkan asas saling melengkapi (takamul) dari masing-masing peran yang diembannya. Sungguh tidak adil jika kita menyerahkan beban-beban laki-laki (mencari nafkah dll) kepada perempuan, atau sebaliknya (kewajiban hamil dan menyusui anak dll) terhadap laki-laki.
  6. Syariat Islam telah memelihara hak-hak perempuan untuk menikah sesuai tuntunan syariah, hak keibuan, hak pengaturan rumah tangga, hak memilih suami yang ia ridhai, juga hak untuk memilih tidak lagi hidup bersama suami (khulu’; gugat cerai dari istri) dengan sangat adil dan sempurna.
  7. Syariat Islam tentang pentingnya iffah menjaga kehormatan perempuan dijabarkan dalam beberapa hukum perkawinan, pemberian mahar, haramnya zina, khalwat dan ikhtilat dengan perempuan bukan muhrim, serta haramnya melembutkan ucapan di hadapan laki-laki, wajibnya jilbab dan menahan pandangan, bolehnya poligami dan lain-lain tidak lain adalah untuk menjaga dan memelihara kehormatan dan kemuliaan perempuan. Itu semua bukan untuk menzalimi perempuan, seperti yang disangkakan kaum liberal.
Dengan demikian, maka kami memandang hal – hal seperti berikut:
  1. Selain mengakui adanya PERSAMAAN antara laki-laki dan perempuan dalam hal kemanusiaan, kemuliaan, dan hak-hak umum yang terkait langsung dengan posisinya sebagai hamba Allah SWT, Islam telah MEMBEDAKAN perlakuan terhadap laki-laki dan perempuan dalam sebagian hak dan kewajiban. Itu dilakukan sesuai dengan adanya perbedaan naluriah dan alami (nature) di antara keduanya dalam fungsi, peran dan tanggung jawab. Agar masing-masing jenis dapat menunaikan tugas-tugas pokoknya dengan sempurna.
  2. Syariat Islam tegas melarang diskriminasi, penindasan dan kezaliman terhadap perempuan, sehingga mengakibatkan hak-haknya dikurangi dan kemuliaannya dinodai. Di dalam Islam tidak ada diskriminasi terhadap perempuan untuk memanjakan laki-laki. Syariat Islam dalam PEMBEDAAN antara laki-laki dan perempuan dalam hal-hal berikut ini, ditetapkan BUKAN karena alasan untuk menindas atau menzalimi hak perempuan, tetapi berdasarkan hikmah dan alasan yang kuat di antaranya bahwa hak yang diterima masing-masing itu harus sesuai dengan beban dan tanggung jawab social ekonominya di tengah keluarga dan masyarakat. Di antara bentuk PEMBEDAAN ATURAN ISLAM itu adalah:
    • Hak waris anak laki-laki yang berbeda dari hak waris anak perempuan dengan formula 2:1. Ini disebabkan adanya tanggung jawab dan kewajiban laki-laki untuk membayar mahar dan menafkahi keluarganya. (lihat surah An-Nisa: 11 dan 34)
    • Persaksian 2 orang perempuan sama dengan persaksian 1 orang laki-laki dalam persoalan muamalah dan hak. (lihat Al-Baqarah: 282) sementara itu di dalam persoalan yang terkait dengan kekhususan perempuan seperti hak menyusui, penetapan keperawanan dan penyakit khusus wanita maka kesaksian 1 orang wanita sudah cukup untuk diterima, sebagaimana dijabarkan dalam kitab-kitab fiqih Islam.
    • Pembayaran diyat/denda pembunuhan karena korban pembunuhan berkelamin perempuan setengah dari diyat/denda korban laki-laki. Ini disebabkan karena yang menerima diyat itu bukanlah mayat korban tersebut melainkan ahli warisnya. Diyat korban laki-laki lebih besar karena statusnya sebagai kepala keluarga dan pemberi nafkah, sedangkan diyat korban perempuan setengahnya karena melihat perempuan itu tidak berstatus pemberi nafkah keluarga.
    • Dalam rumah tangga, suami (laki-laki) diletakkan sebagai Pemimpin/Kepala Keluarga yang disebut dengan QAWAMAH (Annisa: 34) sementara istri (perempuan) ditetapkan sebagai Kepala Rumah Tangga yang disebut dengan Rabbatul Manzil. Keduanya sama dalam kadar kemuliaannya, hanya berbeda dalam tugas pokok dan tanggung jawabnya. Ibarat sebuah perusahaan, laki-laki dalam posisi General Manajer yang berkewajiban mencari nafkah, melindungi, mengayomi dan mengarahkan kebijakan usaha dan pendidikan anggota keluarganya. Sedangkan perempuan dalam posisi kepala URT yang mengurusi hal-hal teknis. Keduanya sama mulia dan penting sesuai porsi yang ditaklifkan oleh Allah SWT. Intinya konsep QAWAMAH bukan untuk menindas apalagi mendiskriminasi perempuan sebagai sub-ordinasi atau bawahan, tetapi mengarahkan kebijakan umum yang harus selaras dengan kondisi seluk-beluk keluarga yang diketahui dengan baik oleh perempuan sebagai kepala urusan internal/domestic.
    • Dan lain-lain
  3. Sehingga dengan demikian kami melihat bahwa dalam soal hubungan antara laki-laki dan perempuan, baik PERSAMAAN maupun PEMBEDAAN yang ada aturannya dalam Islam itu semua berdasarkan WAHYU DARI ALLAH SWT dan bukan hasil KONSTRUKSI BUDAYA manusia, sehingga ia bersifat lintas zaman dan lintas budaya. Oleh karena itu definisi tentang Gender adalah “pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya”, seperti termaktub dalam draf RUU KKG, jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
  4. Menolak segala bentuk dan model penafsiran ulang yang berdampak pada perombakan total terhadap hukum-hukum Islam dengan metode historis, sosiologis dan antropologis (hermeneutika) agar sesuai dengan prinsip keadilan jender.
  5. Menolak paham kesetaraan jender –yang sudah khas dan melekat dengan paham kebencian dan persaingan antara laki-laki dan perempuan- yang berasal dari Barat, dan apalagi jika dikait-kaitkan dengan ajaran Islam. Jika ditimbang dari segi maslahat dan mafsadat yang dibawa oleh paham tersebut, maka mafsadatnya jauh lebih besar, yang sudah pasti diantaranya, adalah paham tersebut mengancam ketahanan keluarga dan kesejahteraan anak. Karena paham tersebut telah mengabaikan: 1) peran keluarga sebagai institusi penting dalam kehidupan manusia, 2) peran keluarga sebagai pencetak SDM pembangunan dan masyarakat madani, 3) kepentingan anak sebagai insan generasi penerus kehidupan.
  6. Menghimbau para ulama, lembaga Islam dan ormas Islam untuk menghidupkan dan merevitalisasi kajian fiqih perempuan yang berpijak kepada Islamic-worldview yang teguh dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw sebagai sumber hokum tertinggi yang menunjukkan bahwa ISLAM ini adalah AGAMA WAHYU yang seruan dan cakupannya berlaku UNIVERSAL UNTUK SEMUA MANUSIA dan HUKUM-HUKUM SUCINYA TIDAK akan mengalami PERUBAHAN atau PERKEMBANGAN mengikuti sejarah dan budaya manusia.
Sekian. Wallahu A’lam bil – Shawab.