ResistNews--Parlemen Yordan pada Senin kemarin melakukan revisi terhadap undang-undang kepartaian yang berlaku di negara tersebut. Dari perubahan itu, maka larangan pembentukan parpol yang berdasarkan agama akan diberlakukan, demikian lansir CNN (17/4/2012).
Kalimat dalam undang-undang hasil revisi
menyebutkan,”Tidak boleh membentuk partai berdasarkan agama atau
kelompok…”, sebagai ganti,”atau berdasarkan diskriminasi karena ras,
keturunan atau agama”.
Hamzah Manshur selaku ketua Partai Front Amal
Islami menilai bahwa revisi itu bertujuan untuk membidik gerakan Islam
di negara tersebut. Manshur pun menolak hasil revisi dengan menyampaikan
bahwa undang-undang butir pertama menyebutkan bahwa Islam adalah agama
negara.
Sebagaimana diberitakan, bahwa gerakan Islam
Yordan menolak revisi undang-undang kepartaianan dan mereka memilih
untuk menolak bermusyawarah di perlemen sejak pihak parlemen mengumumkan
untuk melakukan revisi pada hari Sabtu lalu.
Gerakan Islam bersama pendukungnya pun melakukan
penolakan terhadap revisi tersebut dengan melakukan aksi untuk menekan
pihak parlemen. (hidayatullah)
