Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Edi Prasojo mengatakan untuk meminimalisir tingginya ekspor batubara, pemerintah juga sedang menyusun peraturan larangan ekspor batubara.
Lewat aturan tersebut, kebutuhan dalam negeri bisa diprioritaskan dan meningkatkan kadar batubara berkualitas rendah (low rank coal) agar lebih memiliki nilai tambah. Menurut Edi, ekspor batubara diprediksi masih berlanjut hingga 2014 dan akan merugikan kebutuhan batubara dalam negeri.
Pada kuartal I-2012, produksi batubara Indonesia menembus 90 juta ton. Perlu dibuat regulasi larangan ekspor karena batubara diproyeksikan menjadi prioritas utama seiring penggunaan energi alternatif.
Dia menambahkan, untuk mendukung kebutuhan batubara dalam negeri, pemerintah akan berkoordinasi dengan instansi ataupun perusahaan batubara di tiap daerah. Agar produksi batubara bisa terarah secara efisien dan berjangka panjang. Kebutuhan batubara dalam negeri pun diharapkan secara bertahap bisa seimbang dengan angka ekspor.
"Ya, setidaknya sama. Kita kan maunya seimbang. Jadi, semua pihak harus terlibat. Misalkan pemerintah daerah, dan perusahaan batubara tersebut. Kita harus lihat dan sadar kalau cadangan batubara kita juga terbatas," ujarnya. (dnl/dnl/dtk)