ResistNews - Kejaksaan Agung Australia telah menolak penggunaan syariah Islam oleh umat Islam untuk menulis warisan mereka, menyinggung umat Islam yang berpendapat pengadilan Australia harus menghormati keinginan agama semua warga negara.
"Tidak ada tempat bagi hukum syariah di masyarakat Australia dan pemerintah sangat menolak setiap usulan seperti itu diperkenalkan, termasuk dalam kaitannya dengan kehendak dan warisan," kata Jaksa Agung Nicola Roxon kepada The Australian, Sabtu, 17 Maret lalu.
Muslim Australia telah mendesak pengakuan hukum berbasis syariah Islam Islam untuk meningkatkan integrasi dan asimilasi mereka.
Namun, para pejabat pemerintah percaya bahwa janji kewarganegaraan telah membuat jelas bahwa menjadi warga negara berarti mematuhi hukum Australia dan menegakkan nilai-nilai Australia.
"Pemerintah Australia berkomitmen untuk melindungi hak semua orang untuk mempraktekkan agama mereka tanpa intimidasi atau pelecehan, tetapi selalu dalam kerangka hukum Australia," tambah Roxon.
Pemerintah mengatakan bahwa kehendak dan warisan diatur oleh hukum negara bagian dan teritori dan setiap warga negara yang Muslim harus menyadari bahwa kewarganegaraan memerlukan kepatuhan terhadap undang-undang Australia, bahkan dalam perencanaan yang mereka kehendaki.
Hal ini membuat Muslim Australia menyuarakan keprihatinan mereka, mengatakan keputusan pengadilan bisa memiliki konsekuensi serius dalam komunitas Islam Australia, khususnya dalam urusan warisan.
"Ada alasan yang sangat kuat mengapa Muslim harus dibiarkan hidup oleh syariah Islam ketika terkait urusan mereka," kata presiden Federasi Dewan Islam Australia, Ikbal Adam Patel, kepada The Australian.
"Saya rasa ada implikasi serius dalam keluarga dan sosial di sini."(fq/oi/eramuslim)