-->

Israel Tolak Kerja Sama dengan Dewan HAM PBB


http://quitenormal.files.wordpress.com/2012/03/un-israel.gif?w=593ResistNews - Israel memutus hubungan kerja sama dengan Dewan Hak Asasi Manusia PBB setelah lembaga internasional itu akan menyelidiki pemukiman Yahudi di Tepi Barat.

Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan kepada perwakilannya di Jenewa untuk tidak bekerja sama dengan Dewan HAM PBB maupun Komisaris HAM PBB, Navi Pillay.

Israel juga melarang Tim PBB memasuki Israel untuk mengkaji dampak dari pemukiman Yahudi terhadap hak-hak Palestina.

Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel Yigal Palmor, ketentuan itu juga berlaku bagi wilayah Tepi Barat.

"Karena Dewan HAM di Jenewa secara sistematis mengabaikan pandangan, posisi, dan kekhawatiran kami dan benar-benar tidak bekerja sama dengan kami dalam berbagai masalah, maka terhitung hari ini kami memutuskan untuk tidak bekerja sama dengan Dewan HAM," kata Palmor.

"Kami memutuskan untuk menghentikan semua hubungan kerja sama dengan badan itu dan akan tetap berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tambah Palmor.

Israel sebelumnya menyatakan kemarahan atas keputusan Dewan HAM PBB untuk menyelidiki pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat.

Dewan HAM menyatakan misi badan PBB meliputi penyelidikan dampak pemukiman Israel terhadap hak-hal sipil, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan rakyat Palestina di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Jerusalem Timur.

Israel dilaporkan juga sedang mempertimbangkan untuk menerapkan sanksi kepada Otorita Palestina sebagai reaksi atas keputusan Dewan HAM PBB tersebut.

Pembangunan pemukiman menjadi salah satu penghalang utama dalam perundingan antara Israel dan Palestina untuk mewujudkan solusi dua negara.

Perundingan damai menemui jalan buntu pada akhir 2010 setelah terjadi sengketa pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah Palestina.

Sekitar 500.000 warga Yahudi menempati sekitar 100 kawasan pemukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel di Tepi Barat dan Jerusalem Timur.

Berdasarkan undang-undang internasional, pemukiman Yahudi tersebut ilegal. (BBC/OL-3/micom)