-->

Pengasingan Ribuan Warga Palestina Dihadang Yordania

AMMAN (SuaraMedia News) – Pada hari Senin, Yordania menolak keputusan militer Israel yang ingin mengasingkan ribuan orang warga Palestina dari Tepi Barat. Israel akan mengusir para penduduk Palestina dengan dalih bukan "penduduk asli" dan memperingatkan akan melakukan tindakan sepihak di tanah Palestina terjajah.

Menteri Informasi Yordania Nabil Al-Sharif mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri Yordania menjalin kontak intensif dengan para pejabat Israel melalui kedutaan dan meminta penjelasan mengenai perintah militer yang diliput oleh media.

Sharif menambahkan Kementerian Luar Negeri Israel membantah bahwa pihaknya telah mengeluarkan keputusan seperti itu.

Dia menekankan bahwa rakyat Palestina berhak tinggal di mana saja di atas tanah mereka sendiri.

"Undang-undang baru tersebut akan mulai berlaku pada hari Selasa dan memberikan kekuasaan pada militer Israel untuk mendeportasi ribuan orang penduduk Palestina dari Tepi Barat ke Jalur Gaza atau negara Arab lainnya, bahkan jika mereka memasuki wilayah itu secara "ilegal" dan telah tinggal di sana bertahun-tahun," kata organisasi-organisasi hak asasi manusia Israel dalam peringatan yang dilontarkan hari Minggu lalu.

Perintah baru Israel tersebut menggolongkan siapapun yang tinggal di Tepi Barat tanpa "izin" dari Israel sebagai kriminal. Orang yang "melanggar" aturan sepihak Zionis tersebut dapat dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam sebuah surat yang ditujukan pada Menteri Pertahanan Israel Ehud Barak, organisasi-organisasi tersebut menuntut Barak mencabut dua perintah militer tersebut atau setidaknya menundanya. Karena perintah tersebut tidak sah dan dapat melukai sejumlah besar orang.

Surat tersebut ditandatangani oleh Hamoked (pembela hak individu), Asosiasi Hak Sipil di Israel, Bimkom, Perencana hak asasi, B'Tselem, Gisha, Komite Publik menentang penyiksan di Israel, Yesh Din, Adalah, Rabbi untuk Hak Asasi Manusia, dan Dokter untuk Hak Asasi Manusia.

Perintah baru militer tersebut merupakan hasl amandemen dari Perintah Pencegahan Penyusupan, yang awalnya diresmikan pada tahun 1969 untuk mencegah dan menghukum para penyusup dari Yordania, Syria, Mesir, dan Libanon, semuanya tercatat sebagai negara musuh pada waktu itu.

Dengan amandemen tersebut, aturan itu kini ditujukan pada siapapun yang tinggal di Tepi Barat dan tidak memiliki "izin resmi" atau sertifikat yang dikeluarkan oleh komandan militer Israel di Tepi Barat atau Kementerian Dalam Negeri Israel.

Menurut seorang pengacara Hamoked, Elad Cahana, komandan militer Tepi Barat tidak pernah memberikan "izin," jadi warga Palestina yang dilahirkan di Tepi Barat pun tidak memilikinya. Menurut amandemen tersebut, seorang "penyusup" didefinisikan sebagai: "Siapapun yag memasuki kawasan (misalnya Tepi Barat) secara "ilegal" setelah aturan ini diberlakukan atau sudah tinggal di wilayah yang bersangkutan namun tidak memiliki "izin" yang sejalan dengan hukum yang berlaku."

Kepada kantor berita The Jerusalem Post, Cahana mengatakan bahwa berdasarkan "kebijakan" terbaru Israel tersebut, yang menjadi sasaran utama adalah penduduk Palestina yang pindah dari Gaza menuju Tepi Barat, sebagian besar melakukannya untuk menikah.

Hingga tahun 2000, kata Cahana, penduduk Palestina dari Tepi Barat dan Gaza dapat saling berpindah tanpa batasan . Namun, dalam beberapa tahun terakhir, mereka diharuskan mendapat "izin" dari militer Israel untuk dapat melakukan hal itu. Namun, pada tahun 2007 aparat Israel mulai menolak permintaan warga Palestina di Gaza yang ingin pindah ke Tepi Barat. Dalam banyak kasus, wanita Gaza tidak dapat mendampingi suami mereka, bahkan dalam kasus kejadian kemanusiaan. Militer Israel menetapkan kriteria sempit bagi orang yang bisa pindah.

Sejumlah petisi, sebagian besar di antaranya dilayangkan oleh warga Gaza yang ingin pindah ke Tepi Barat untuk bergabung dengan keluarga atau untuk alasan kemanusiaan, saat ini tengah dibahas dalam sidang dengar pendapat pengadilan tinggi Israel.

Masalah semakin meruncing menilik fakta bahwa dalam 10 tahun terakhir, Israel menolak memberikan status kependudukan kepada orang yang tidak lahir di Tepi Barat, baik dari Gaza maupun negara asing, yang telah tinggal di Tepi Barat.

Warga Palestina tidak memiliki status kependudukan dan segala keuntungan status tersebut, seperti hak untuk bekerja, karena "kebijakan" Israel. Namun, dengan undang-undang militer baru tersebut, mereka juga menghadapi ancaman hukuman penjara.

Cahana mengatakan bahwa Barak belum memberikan balasan terhadap surat yang dikirimkannya.

Menanggapi laporan tersebut, juru bicara tentara Israel (IDF) mengatakan, "Hukum di Yudea dan Samaria (Tepi Barat) dahulu memperbolehkan pengusiran warga Palestina yang secara "ilegal" tinggal di Tepi Barat."

"Tujuan perubahan aturan tersebut adalah mencegah 'penyusup', dan aturan itu akan mulai berlaku pada tanggal 13 April. Aturan itu ditandatangani sejak setengah tahun lalu dan dipublikasikan untuk memungkinkan proses hukum dari prosedur deportasi warga Palestina yang tinggal secara "ilegal" di Tepi Barat oleh sebuah komite yang dikepalai seorang hakm, dan memungkinkan adanya pengawasan tambahan terhadap prosedur ini," tambah IDF. (dn/pi/jp) www.suaramedia.com