-->

MUI Minta Pembahasan RUU Ciptaker Dihentikan, Jika……


ResistMedia
- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan sikap atas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) usulan pemerintah yang saat ini tengah dibahas di DPR.

Sikap resmi DP MUI bernomor Kep-1332/DP-MUI/VII/2020 tertanggal 3 Juli 2020 M itu ditandatangani oleh Waketum KH. Muhyiddin Junaidi, MA dan Sekjen Dr. H. Anwar Abbas, MM., M.Ag.

MUI mengingatkan, agar dalam pembahasan RUU Ciptaker, Pemerintah dan DPR agar senantiasa berpedoman pada pilar kebangsaan, yaitu nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan kemakmuran rakyat.

“MUI mengingatkan bahwa dalam pembahasan baik tahapan maupun substansi RUU tersebut hendaknya DPR dan Pemerintah memperhatikan nilai-nilai filosofis, yuridis, dan sosiologis yang tercermin dalam Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai yang hidup dan diyakini oleh masyarakat,” ungkap DP MUI dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat 3 Juli 2020 lalu.

“Sehingga RUU Cipta Kerja ini tidak menyimpang dari tujuan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ” imbuh MUI.

Selain mencermati nilai-nilai yang terkandung dalam dasar negara, MUI juga meminta DPR dan Pemerintah mencermati dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pemikiran, dan tanggapan yang berkembang di masyarakat terkait RUU Cipta Kerja. RUU ini selain memunculkan dukungan juga menimbulkan kritik, keberatan, bahkan penolakan baik terkait materi, pasal, maupun klaster tertentu.

“Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR agar berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945 dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai komponen bangsa, baik yang bersifat mendukung maupun yang keberatan terhadap RUU tersebut, sehingga terbentuk UU yang dapat mewujudkan sebsar-besarnya kemakmuran rakyat,” ungkapnya.

Selain menyoroti tahapan dan pembahasan itu, MUI juga meminta DPR dan Pemerintah, khususnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi syariah dan jaminan produk halal, harus mengacu dan berpedoman kepada ajaran agama Islam.

“Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan, maka MUI meminta kepada Presiden dan DPR agar pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut dihentikan demi terciptanya kedaulatan ekonomi dan politik serta kemaslahatan bangsa,” bunyi poin ketiga sikap MUI. [suaraislam]

red: shodiq ramadhan