-->

Jubir HTI Optimis akan Menang Dalam Sidang Gugat Perppu Ormas



+ResistNews Blog
 - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto optimis pihaknya akan menang dalam sidang uji materi Perppu Ormas. “Kita harus selalu optimis,” ujarnya kepada mediaumat.news, usai sidang kedua, Senin (7/8/2017) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Pasalnya, lanjut Ismail, dari sisi formil sesungguhnya tidak ada dasar bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu karena tidak memenuhi syarat kegentingan. Dan dari sisi materiil banyak pasal-pasal dari Perppu yang bertentangan dengan konstitusi.

Selain membacakan alasan menggugat Perppu tersebut, dalam sidang tadi, dibacakan pula perubahan pemohon judicial review, yaitu perubahan pemohon dari yang sebelumnya pemohon adalah badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi pemohon perorangan yaitu Ir H Ismail Yusanto, MM.

Menurutnya, perubahan itu harus dilakukan karena ini menyangkut legal standing HTI. “Yang kita tahu bahwa saat pengajuan permohonan HTI masih ada legal dan berbadan hukum, tapi sehari kemudian pemerintah mencabut karena itu diragukan bahwa HTI mempunyai legal standing pada saat persidangan itu dimulai, untuk menghindari kerugian keputusan yang akan kita ambil ini, jadi kita sepakat semua pemohon itu kita rubah menjadi perorangan yang meskipun perorangan tetap mewakili aspirasi HTI karena saya masih terkait dengan HTI sebagi pendiri atau pengurus HTI,” paparnya.

Ismail Yusanto juga mengatakan dalam sidang tadi juga ada perubahan permohonan yang semula disatukan kini dibagi menjadi dua yaitu uji materi formil dan materiil. Maksudnya formil tentang prosedur peyusunan Perppu itu dan materiil dengan isi dari Perppu itu.

“Kami akan segera melengkapi berkas itu dan insya Allah pekan depan akan masuk ke sidang materi,” pungkasnya. [mediaumat+ResistNews Blog ]