+ResistNews Blog - Ketua Indonesia Halal Watch, Ikshan Abdullah, mendesak Menteri Kesehatan Jokowi untuk segera menghentikan Vaksinasi Measles Rubella (MR), yaitu vaksin untuk mencegah penyakit campak dan rubella (campak German), sampai disertifikasi halal oleh MUI.
Menurut Ikhsan, pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam rangka penegakan hukum/law enforcement, tidak sebaliknya malah menabrak Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang seharusnya ditaati.
Ikhsan memperingatkan bahwa jika alasannya adalah darurat, maka menentukan keadaan darurat juga harus mengikutkan berbagai elemen termasuk MUI, jadi tidaklah cukup keadaan darurat wabah endemik ini hanya ditentukan oleh Menkes saja. “Kerena jika memang keadaan darurat, maka instrumen Hukum darurat itu harus mendapat legitimasi MUI karena menyangkut kebolehan penggunaan vaksin secara syar’i bukan kehalalan,” jelasnya.
Ikhsan melanjutkan, “Berkaitan dengan statement Direktur SKK Kemkes yang menyatakan vaksin MR 100 persen halal, padahal faktanya belum ada sertifikasi halalnya. Berarti ada kebohongan publik (misleading information). Untuk itu, Menkes agar melakukan penindakan terhadap pejabat tersebut.”
Menteri Kesehatan seharusnya memprioritaskan penanganan Gizi Buruk ini terlebih dahulu. Ini tentu menjadi tanggung jawab dari Kemenkes bila terjadi keberatan dari masyarakat, khususnya penolakan dari kelompok masyarakat, dikarenakan belum dilakukannya sertifikasi halal dari MUI atas vaksin. Pemerintah diwajibkan untuk memastikan produk-produk yang beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Vaksinasi sebagai sebuah kegiatan untuk pencegahan penyakit itu boleh, syaratnya harus dengan vaksin yang halal. Menkes seharusnya melakukan sertifikasi halal terlebih dahulu sebelum dipergunakan untuk vaksinasi. Hal ini sebagaimana telah diamanatkan UU JPH dalam Pasal 4 bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, agar memberikan keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. Sehingga semua produk vaksin yang beredar wajib bersertifikat halal,” rincinya.
Sebagaimana yang disampaikan Komisi Fatwa MUI yang mendukung pelaksanaan program imunisasi sebagai salah satu ikhtiar untuk menjaga kesehatan, dengan menggunakan vaksin yang halal. Pemerintah wajib segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan termasuk vaksin Measles Rubella (MR) yang akan digunakan, serta meminta produsen untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produk vaksin. (eramuslim/ +ResistNews Blog )