+ResistNews Blog - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pemblokiran terhadap aplikasi pesan instan Telegram versi web.
Kemkominfo, Jumat (14/07/2017), telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik aplikasi Telegram. Kenapa?
“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI,)” ujar Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima hidayatullah.com Jakarta, Jumat (14/07/2017).
Menurutnya, dalam menjalankan tugas, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara dan aparat penegak hukum lainnya, dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.
Hal itu menurutnya sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Akibat pemblokiran ini layanan Telegram versi web tidak bisa diakses melalui komputer. [hidayatullah.com/ +ResistNews Blog ]