+ResistNews Blog - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nur Kholis, mengritisi desakan pemerintah yang mendesak revisi UU Anti-terorisme segera disahkan. Nur Kholis menilai, aturan yang saat ini berjalan sebenarnya masih cocok digunakan oleh penegak hukum.
Ia juga mencermati permintaan penegak hukum untuk menambah waktu penahanan. Ia menegaskan bahwa yang saat ini sedang dilaksanakan, Komnas HAM menilai masih banyak komplain dari masyarakat.
Selain itu, untuk pelibatan TNI dalam progam kontra terorisme, ia mengatakan belum tepat. Namun, jika diperlukan, TNI bisa saja dilibatkan.
“Soal pelibatan TNI, di dalam ketentuan yang lama sudah memadai. Artinya kendali utama tetap ada di Polri, manakala diperlukan, Polri dapat memita bantuan TNI. Saya kira pola itu sudah cukup,” tukasnya. [kiblat.net/ +ResistNews Blog ]